Berita

Ilustrasi laptop chromebook. (Foto: AI)

Hukum

Jejak Digital Ibam dan Nadiem Bisa jadi Manifestasi Mens Rea

SENIN, 20 APRIL 2026 | 20:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Muncul dugaan pengaturan proyek di balik layar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Dugaan ini menguat dengan adanya bukti digital serta penyimpangan prosedur yang dinilai dapat menjerat aktor intelektual maupun pelaksana teknis dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun itu.

Pengamat hukum Fajar Trio menilai, bukti digital berupa percakapan (chat) forensik menjadi elemen kunci untuk membuktikan unsur willens en wetens, atau kehendak dan kesadaran para terdakwa.


“Bukti digital bukan sekadar pelengkap, tapi manifestasi dari mens rea atau niat jahat. Jika Ibrahim Arief alias Ibam (mantan konsultan teknologi Kemendikbud Ristek) terbukti berkoordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi, itu menunjukkan adanya kesadaran dan kehendak melanggar aturan,” ujar Fajar kepada wartawan, Senin, 20 April 2026.

Jika dalam percakapan tersebut ditemukan pengaturan harga maupun koordinasi dengan pihak swasta sebelum proses lelang dimulai, maka dalih “kesalahan administratif” menjadi tidak relevan.

Fajar juga menyoroti dugaan manipulasi harga satuan yang dilakukan tanpa melalui survei pasar yang sah. Dalam perspektif hukum pidana, pengabaian prosedur tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi upaya menguntungkan pihak tertentu.

“Ketika harga ditentukan tanpa mekanisme yang benar, itu membuka ruang keuntungan ilegal, baik untuk individu maupun korporasi,” tegasnya.

Dalam persidangan, terungkap pula dugaan aliran dana hingga Rp809 miliar ke perusahaan yang terafiliasi dengan mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim. Fajar menilai temuan itu memperkuat indikasi adanya motif ekonomi di balik proyek tersebut.

“Ini bukan lagi semata persoalan teknis pengadaan, tapi sudah masuk pada dugaan motif ekonomi ilegal sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” jelasnya.

Fajar juga melihat ada pola penyertaan (deelneming) antara pembuat kebijakan dan tenaga ahli. Ia menilai, posisi Ibam sebagai konsultan teknologi diduga berperan membuka akses informasi yang tidak semestinya. Sementara Nadiem sebagai pimpinan berada pada posisi mengetahui atau memfasilitasi.

“Kedekatan Ibam dengan menteri menciptakan jalur komando nonformal. Jika terbukti ada kebocoran informasi kepada vendor sebelum tender, maka keduanya bisa dipandang sebagai satu kesatuan dalam konstruksi pidana,” paparnya.

Terkait status proyek yang barangnya telah terdistribusi, Fajar menegaskan hal itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Dalam UU Tipikor, korupsi merupakan delik formil yang menitikberatkan pada proses.

Kerugian negara tidak harus menunggu dampak akhir, karena perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan sudah cukup untuk menjerat pelaku.

“Barang boleh saja sudah sampai, tapi jika prosesnya melawan hukum, baik melalui penggelembungan harga atau penguncian spesifikasi maka unsur korupsi tetap terpenuhi,” tandasnya.

Dalam proses hukum kasus tersebut, JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya