Berita

Ilustrasi laptop chromebook. (Foto: AI)

Hukum

Jejak Digital Ibam dan Nadiem Bisa jadi Manifestasi Mens Rea

SENIN, 20 APRIL 2026 | 20:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Muncul dugaan pengaturan proyek di balik layar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Dugaan ini menguat dengan adanya bukti digital serta penyimpangan prosedur yang dinilai dapat menjerat aktor intelektual maupun pelaksana teknis dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun itu.

Pengamat hukum Fajar Trio menilai, bukti digital berupa percakapan (chat) forensik menjadi elemen kunci untuk membuktikan unsur willens en wetens, atau kehendak dan kesadaran para terdakwa.


“Bukti digital bukan sekadar pelengkap, tapi manifestasi dari mens rea atau niat jahat. Jika Ibrahim Arief alias Ibam (mantan konsultan teknologi Kemendikbud Ristek) terbukti berkoordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi, itu menunjukkan adanya kesadaran dan kehendak melanggar aturan,” ujar Fajar kepada wartawan, Senin, 20 April 2026.

Jika dalam percakapan tersebut ditemukan pengaturan harga maupun koordinasi dengan pihak swasta sebelum proses lelang dimulai, maka dalih “kesalahan administratif” menjadi tidak relevan.

Fajar juga menyoroti dugaan manipulasi harga satuan yang dilakukan tanpa melalui survei pasar yang sah. Dalam perspektif hukum pidana, pengabaian prosedur tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi upaya menguntungkan pihak tertentu.

“Ketika harga ditentukan tanpa mekanisme yang benar, itu membuka ruang keuntungan ilegal, baik untuk individu maupun korporasi,” tegasnya.

Dalam persidangan, terungkap pula dugaan aliran dana hingga Rp809 miliar ke perusahaan yang terafiliasi dengan mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim. Fajar menilai temuan itu memperkuat indikasi adanya motif ekonomi di balik proyek tersebut.

“Ini bukan lagi semata persoalan teknis pengadaan, tapi sudah masuk pada dugaan motif ekonomi ilegal sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” jelasnya.

Fajar juga melihat ada pola penyertaan (deelneming) antara pembuat kebijakan dan tenaga ahli. Ia menilai, posisi Ibam sebagai konsultan teknologi diduga berperan membuka akses informasi yang tidak semestinya. Sementara Nadiem sebagai pimpinan berada pada posisi mengetahui atau memfasilitasi.

“Kedekatan Ibam dengan menteri menciptakan jalur komando nonformal. Jika terbukti ada kebocoran informasi kepada vendor sebelum tender, maka keduanya bisa dipandang sebagai satu kesatuan dalam konstruksi pidana,” paparnya.

Terkait status proyek yang barangnya telah terdistribusi, Fajar menegaskan hal itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Dalam UU Tipikor, korupsi merupakan delik formil yang menitikberatkan pada proses.

Kerugian negara tidak harus menunggu dampak akhir, karena perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan sudah cukup untuk menjerat pelaku.

“Barang boleh saja sudah sampai, tapi jika prosesnya melawan hukum, baik melalui penggelembungan harga atau penguncian spesifikasi maka unsur korupsi tetap terpenuhi,” tandasnya.

Dalam proses hukum kasus tersebut, JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya