Wakabaintelkam Polri Irjen Nanang Rudi Supriatna saat memimpin konferensi pers bersama Kementerian Haji terkait peresmian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 20 April 2026. (Foto: Humas Polri)
Polri bersama Kementerian Haji resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal.
Tujuannya, untuk melindungi masyarakat dari berbagai praktik pelanggaran dan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah tersebut.
Wakabaintelkam Polri Irjen Nanang Rudi Supriatna menegaskan bila pembentukan ini merupakan perintah langsung Kapolri sebagai respons adanya berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun sebelumnya.
“Satgas Haji ini dibentuk untuk menjamin dan memberikan pelayanan keamanan kepada para calon jamaah, serta mencegah terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji,” kata Nanang di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin 20 April 2026.
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid, menjelaskan bila pihaknya menerima tidak kurang dari 15 hingga 20 laporan kasus terkait penyelenggaraan haji dan umrah, sehingga bila ditotal sekitar 95 kasus yang saat ini ditangani.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan penuh dari Kepolisian sangat kami butuhkan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana ini bisa berjalan efektif dan memberikan efek jera,” kata Harun.
Secara spesifik, salah satu hasil awal adalah penggagalan keberangkatan delapan jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.
“Semua pihak yang terlibat akan dilakukan pendalaman, termasuk travel yang memberangkatkan maupun pihak lain yang bertanggung jawab,” tegas Harun.