Berita

Wakabaintelkam Polri Irjen Nanang Rudi Supriatna saat memimpin konferensi pers bersama Kementerian Haji terkait peresmian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 20 April 2026. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Polri dan Kemenhaj Berkolaborasi Tangani Haji Ilegal Lewat Satgas

SENIN, 20 APRIL 2026 | 19:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polri bersama Kementerian Haji resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal.

Tujuannya, untuk melindungi masyarakat dari berbagai praktik pelanggaran dan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah tersebut.

Wakabaintelkam Polri Irjen Nanang Rudi Supriatna menegaskan bila pembentukan ini merupakan perintah langsung Kapolri sebagai respons adanya berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun sebelumnya.


“Satgas Haji ini dibentuk untuk menjamin dan memberikan pelayanan keamanan kepada para calon jamaah, serta mencegah terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji,” kata Nanang di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin 20 April 2026.  

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid, menjelaskan bila pihaknya menerima tidak kurang dari 15 hingga 20 laporan kasus terkait penyelenggaraan haji dan umrah, sehingga bila ditotal sekitar 95 kasus yang saat ini ditangani.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan penuh dari Kepolisian sangat kami butuhkan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana ini bisa berjalan efektif dan memberikan efek jera,” kata Harun.

Secara spesifik, salah satu hasil awal  adalah penggagalan keberangkatan delapan jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.

“Semua pihak yang terlibat akan dilakukan pendalaman, termasuk travel yang memberangkatkan maupun pihak lain yang bertanggung jawab,” tegas Harun.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya