Pendiri Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM) Rolas Budiman Sitinjak. (Foto: Istimewa)
Pemerintah lalai meningkatkan kepastian hukum perlindungan konsumen Indonesia setelah mengabaikan revisi UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dikatakan Pendiri Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM) Rolas Budiman Sitinjak, setelah 27 tahun berlalu, pemerintah tampak tidak memiliki keinginan untuk memperbaiki UU Perlindungan Konsumen secara mendasar.
"Tidak ada satu pun revisi substansial terhadap UUPK. Padahal dunia telah berubah secara radikal," kata Rolas kepada wartawan, Senin 20 April 2026.
Kondisi saat ini, kata dia, ekonomi digital meledak, transaksi lintas batas menjadi keseharian, kecerdasan buatan mulai masuk ke ranah perdagangan, dan modus penipuan terhadap konsumen kian canggih.
"Namun UUPK tetap berdiri kaku di titik yang sama," katanya.
Karena itu, bagi Rolas, ini tentu bukan kelalaian pemerintah yang biasa-biasa saja. Pemerintah, menurutnya, memang secara sengaja mengambil pilihan tidak memberikan kepastian hukum kepada konsumen Indonesia.
Padahal, ungkap Rolas, pada tahun 2026 ini, konsumen Indonesia menjadi konsumen yang paling rentan. Banyak konsumen tergoda iklan yang menyesatkan dan mengalami kebocoran data pribadi hingga banyak produk yang tidak aman digunakan dapat beredar luas.
“Lebih dari 70 persen transaksi perdagangan telah beralih ke platform digital. Jutaan warga Indonesia menjadi korban pinjaman online ilegal, produk palsu yang beredar bebas di marketplace, iklan menyesatkan, hingga kebocoran data pribadi yang melibatkan entitas bisnis besar,” ucapnya.
Sayangnya dalam Prolegnas Prioritas 2026, masih kata Rolas, pemerintah dan DPR justru tampak mengabaikan RUU Perlindungan Konsumen.
Padahal, dalam statistik, BPKN mencatat ribuan pengaduan konsumen setiap tahun meski belum ada satu pun instrumen hukum baru yang hadir untuk menjawabnya.
“Namun RUU Perlindungan Konsumen yang merupakan satu-satunya instrumen hukum yang secara langsung melindungi seluruh 280 juta rakyat Indonesia diletakkan di urutan ke-11, tanpa jadwal pembahasan yang konkret,” ujar dia.
Rolas pun mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi UU Perlindungan Konsumen. Utamanya, revisi tersebut harus bertujuan untuk memperkuat lembaga publik yang menjaga ekosistem perlindungan konsumen nasional seperti BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) dan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
“RUU Perlindungan Konsumen harus memperkuat kewenangan BPKN, BPSK, dan seluruh ekosistem perlindungan konsumen nasional,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan data dari BPKN, ada lebih dari 11 ribu pengaduan konsumen sejak 2020 hingga pertengahan 2025.
Rolas kembali mengingatkan hak konsumen atas keamanan, kenyaman, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, mendapatkan informasi yang benar, ganti rugi yang adil, dan kepastian merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara Indonesia.
“Perlindungan konsumen di era digital harus menjadi agenda nasional yang serius, bukan sekadar narasi dalam pidato hari jadi lembaga,” pungkasnya.