Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Petinggi Anak Usaha PT Adaro Energy Bakal Dipanggil Ulang KPK

SENIN, 20 APRIL 2026 | 18:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong dalam kasus dugaan suap dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memastikan akan kembali memanggil Edward sebagai saksi.

"Terkait para saksi yang sudah dijadwalkan namun tidak hadir, tentu nanti akan dikonfirmasi, akan dijadwalkan ulang sesuai dengan kebutuhan penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 20 April 2026.


PT Adaro Wamco Prima merupakan anak usaha dari PT Adaro Energy Indonesia yang bergerak di bidang jasa pemompaan lumpur (slurry) dan air di lokasi pertambangan. KPK sebelumnya sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edward pada Rabu, 8 April 2026, namun dia tidak hadir.

Pada Kamis, 5 Februari 2026, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) di KPP Madya Banjarmasin.

Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.

Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Atas permohonan tersebut, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan, salah satunya beranggotakan Dian Jaya Demega.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang direkomendasikan menjadi Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB, yakni Venzo dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya permintaan "uang apresiasi".

PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan nilai Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut disepakati pembagian, yakni untuk Mulyono, Dian, dan Venzo.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) serta Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar.

Restitusi tersebut kemudian dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB. Setelah pencairan, Dian menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari uang yang telah disepakati. Uang "apresiasi" tersebut dicairkan oleh PT BKB menggunakan invoice fiktif.

Venzo kemudian bertemu Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian dana. Disepakati pembagian masing-masing sebesar Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian, dan Rp500 juta untuk Venzo.

Venzo selanjutnya menyerahkan Rp200 juta kepada Dian. Namun, Venzo meminta bagian 10 persen atau Rp20 juta, sehingga Dian menerima bersih Rp180 juta. Uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi.

Sementara itu, Rp800 juta diserahkan Venzo kepada Mulyono dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Uang tersebut kemudian dititipkan kepada orang kepercayaan Mulyono di salah satu tempat waralaba miliknya. Dari jumlah tersebut, Rp300 juta digunakan Mulyono untuk pembayaran uang muka (DP) rumah, sedangkan Rp500 juta sisanya masih disimpan. Adapun sisa Rp500 juta dari total "uang apresiasi" tetap dikuasai Venzo untuk kepentingan pribadi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo, serta bukti penggunaan dana, yakni Rp300 juta untuk DP rumah oleh Mulyono, Rp180 juta yang telah digunakan Dian, dan Rp20 juta yang digunakan Venzo.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya