Berita

Ilustrasi QR Code BBM Subsidi (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

QR Code BBM Subsidi Error? Ini Cara Daftar Ulang agar Aktif Kembali

SENIN, 20 APRIL 2026 | 17:24 WIB | OLEH: TIFANI

Masalah QR Code BBM subsidi error belakangan ini banyak dikeluhkan oleh pengguna aplikasi MyPertamina. Tidak sedikit masyarakat yang mengalami kendala saat hendak bertransaksi, mulai dari QR Code yang tidak muncul, gagal dipindai, hingga muncul notifikasi error di aplikasi. 

Kondisi ini tentu menimbulkan kebingungan, QR Code dalam program Subsidi Tepat MyPertamina berfungsi sebagai identitas digital kendaraan dan pengguna yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Setiap kali melakukan pengisian di SPBU, pengguna wajib menunjukkan QR Code tersebut agar transaksi dapat diproses sesuai ketentuan. 

Melansir laman resmi Pertamina, QR Code mengalami error, maka pembelian BBM subsidi bisa terhambat, bahkan ditolak oleh sistem. Permasalahan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari gangguan sistem aplikasi, koneksi internet yang tidak stabil, hingga data akun yang belum sepenuhnya terverifikasi. 


Selain itu, adanya pembaruan sistem atau perubahan kebijakan juga bisa memicu pengguna untuk melakukan pembaruan data atau bahkan daftar ulang akun Subsidi Tepat MyPertamina agar tetap bisa digunakan. Lantas, bagaimana cara mengatasi QR Code BBM subsidi yang error? 

Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan daftar ulang akun Subsidi Tepat MyPertamina. Berikut dua cara yang bisa dilakukan untuk daftar ulang akun Subsidi Tepat MyPertamina agar QR Code kembali aktif:

1. Daftar lewat Website Subsidi Tepat


Langkah-langkahnya sebagai berikut: 2. Daftar melalui Aplikasi MyPertamina

Sebagai alternatif, pendaftaran juga bisa dilakukan lewat aplikasi. Berikut caranya:
Perlu diperhatikan, tidak semua pengguna dapat mendaftar dalam program ini. Hanya masyarakat yang memenuhi kriteria penerima BBM subsidi yang akan lolos verifikasi sesuai ketentuan dari Pertamina.

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, pastikan beberapa hal berikut:

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya