Berita

Ilustrasi QR Code BBM Subsidi (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

QR Code BBM Subsidi Error? Ini Cara Daftar Ulang agar Aktif Kembali

SENIN, 20 APRIL 2026 | 17:24 WIB | OLEH: TIFANI

Masalah QR Code BBM subsidi error belakangan ini banyak dikeluhkan oleh pengguna aplikasi MyPertamina. Tidak sedikit masyarakat yang mengalami kendala saat hendak bertransaksi, mulai dari QR Code yang tidak muncul, gagal dipindai, hingga muncul notifikasi error di aplikasi. 

Kondisi ini tentu menimbulkan kebingungan, QR Code dalam program Subsidi Tepat MyPertamina berfungsi sebagai identitas digital kendaraan dan pengguna yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Setiap kali melakukan pengisian di SPBU, pengguna wajib menunjukkan QR Code tersebut agar transaksi dapat diproses sesuai ketentuan. 

Melansir laman resmi Pertamina, QR Code mengalami error, maka pembelian BBM subsidi bisa terhambat, bahkan ditolak oleh sistem. Permasalahan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari gangguan sistem aplikasi, koneksi internet yang tidak stabil, hingga data akun yang belum sepenuhnya terverifikasi. 


Selain itu, adanya pembaruan sistem atau perubahan kebijakan juga bisa memicu pengguna untuk melakukan pembaruan data atau bahkan daftar ulang akun Subsidi Tepat MyPertamina agar tetap bisa digunakan. Lantas, bagaimana cara mengatasi QR Code BBM subsidi yang error? 

Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan daftar ulang akun Subsidi Tepat MyPertamina. Berikut dua cara yang bisa dilakukan untuk daftar ulang akun Subsidi Tepat MyPertamina agar QR Code kembali aktif:

1. Daftar lewat Website Subsidi Tepat


Langkah-langkahnya sebagai berikut: 2. Daftar melalui Aplikasi MyPertamina

Sebagai alternatif, pendaftaran juga bisa dilakukan lewat aplikasi. Berikut caranya:
Perlu diperhatikan, tidak semua pengguna dapat mendaftar dalam program ini. Hanya masyarakat yang memenuhi kriteria penerima BBM subsidi yang akan lolos verifikasi sesuai ketentuan dari Pertamina.

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, pastikan beberapa hal berikut:

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya