Berita

Gedung BNI. (Foto: Dok. BNI)

Bisnis

BNI Pastikan Dana Gereja Aek Nabara Dikembalikan Sesuai Proses Hukum

SENIN, 20 APRIL 2026 | 16:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, berjalan sesuai perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, nilai dana yang digelapkan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang menyampaikan, perseroan memahami kekhawatiran yang dirasakan para anggota CU Paroki Aek Nabara. BNI juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.


“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 April 2026.

Ia menegaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Langkah itu dilakukan guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI telah mengambil langkah aktif, termasuk memberikan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Proses penyelesaian terus kami jalankan secara hati-hati agar tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Munadi mengungkapkan kasus ini terdeteksi dari pengawasan internal BNI dan langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan kepolisian.

Ia memastikan, produk yang digunakan pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa tersebut merupakan tindakan individu di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.

“Seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak,” katanya.

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan mengingatkan pentingnya literasi keuangan masyarakat untuk mencegah kejahatan serupa.

Masyarakat diminta mewaspadai penawaran yang tidak wajar, seperti iming-iming bunga tinggi serta transaksi di luar mekanisme resmi perbankan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan melalui kanal resmi, seperti situs BNI, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, maupun kantor cabang terdekat.

BNI memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen. Perseroan juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Dengan dukungan proses hukum yang berjalan, BNI optimistis penyelesaian kasus ini dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya