Berita

Gedung BNI. (Foto: Dok. BNI)

Bisnis

BNI Pastikan Dana Gereja Aek Nabara Dikembalikan Sesuai Proses Hukum

SENIN, 20 APRIL 2026 | 16:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, berjalan sesuai perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, nilai dana yang digelapkan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang menyampaikan, perseroan memahami kekhawatiran yang dirasakan para anggota CU Paroki Aek Nabara. BNI juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.


“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 April 2026.

Ia menegaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Langkah itu dilakukan guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI telah mengambil langkah aktif, termasuk memberikan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Proses penyelesaian terus kami jalankan secara hati-hati agar tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Munadi mengungkapkan kasus ini terdeteksi dari pengawasan internal BNI dan langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan kepolisian.

Ia memastikan, produk yang digunakan pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa tersebut merupakan tindakan individu di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.

“Seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak,” katanya.

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan mengingatkan pentingnya literasi keuangan masyarakat untuk mencegah kejahatan serupa.

Masyarakat diminta mewaspadai penawaran yang tidak wajar, seperti iming-iming bunga tinggi serta transaksi di luar mekanisme resmi perbankan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan melalui kanal resmi, seperti situs BNI, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, maupun kantor cabang terdekat.

BNI memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen. Perseroan juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Dengan dukungan proses hukum yang berjalan, BNI optimistis penyelesaian kasus ini dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya