Berita

Gedung BNI. (Foto: Dok. BNI)

Bisnis

BNI Pastikan Dana Gereja Aek Nabara Dikembalikan Sesuai Proses Hukum

SENIN, 20 APRIL 2026 | 16:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, berjalan sesuai perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, nilai dana yang digelapkan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang menyampaikan, perseroan memahami kekhawatiran yang dirasakan para anggota CU Paroki Aek Nabara. BNI juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.


“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 April 2026.

Ia menegaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Langkah itu dilakukan guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI telah mengambil langkah aktif, termasuk memberikan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Proses penyelesaian terus kami jalankan secara hati-hati agar tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Munadi mengungkapkan kasus ini terdeteksi dari pengawasan internal BNI dan langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan kepolisian.

Ia memastikan, produk yang digunakan pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa tersebut merupakan tindakan individu di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.

“Seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak,” katanya.

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan mengingatkan pentingnya literasi keuangan masyarakat untuk mencegah kejahatan serupa.

Masyarakat diminta mewaspadai penawaran yang tidak wajar, seperti iming-iming bunga tinggi serta transaksi di luar mekanisme resmi perbankan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan melalui kanal resmi, seperti situs BNI, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, maupun kantor cabang terdekat.

BNI memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen. Perseroan juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Dengan dukungan proses hukum yang berjalan, BNI optimistis penyelesaian kasus ini dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya