Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto. (Foto: Tangkapan layar YouTube DPR)
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana harus tetap berlandaskan hukum dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama para pakar yang membahas RUU Perampasan Aset, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026.
“Jadi untuk melaksanakan, nanti bila disahkan RUU Perampasan Aset itu, ada hal-hal yang tetap harus dipedomani yaitu hak-hak konstitusional yang tidak boleh dilanggar, yaitu semua tindakan harus berdasarkan hukum,” ujar Rikwanto.
Ia menjelaskan, selama ini Badan Keahlian DPR selalu menekankan bahwa RUU tersebut berkaitan langsung dengan tindak pidana. Artinya, perampasan aset tidak bisa dilakukan tanpa adanya dasar tindak pidana yang jelas.
“Selalu begitu bicaranya, RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. Jadi ada tindak pidana, ada tindak pidana asal,” jelasnya.
Rikwanto pun menepis anggapan bahwa negara dapat serta-merta merampas aset seseorang hanya berdasarkan kecurigaan semata.
“Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Ah, bukan begitu Bu ya sebenarnya. Jadi tetap ada tindak pidananya,” tegasnya.
Legislator Golkar itu menambahkan, prinsip due process of law harus menjadi dasar dalam setiap proses penegakan hukum, sehingga tidak ada tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum.
Selain itu, Rikwanto mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat represif yang merugikan masyarakat. Menurutnya, setiap proses hukum harus tetap menghormati semua pihak, termasuk pihak ketiga seperti ahli waris.
“Jangan sampai hukum itu emosi, kalap, 'wah ini mesti dirampas, ini karena patut diduga, patut diduga terus'. Ya tentang hal itu harus ada kaitannya dengan tindak pidana yang dimaksud atau tindak pidana awal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak konstitusional warga dalam penyusunan beleid tersebut.
Di sisi lain, Rikwanto juga menyoroti tantangan dalam implementasi RUU Perampasan Aset, khususnya terkait pengelolaan aset yang telah disita negara.
Menurutnya, tidak semua aset mudah dikelola karena bisa berupa perkebunan atau pertambangan berskala besar yang membutuhkan keahlian khusus.
“Apakah itu include Kejaksaan, apakah mungkin ada usulan di luar Kejaksaan? Kita enggak tahu juga dalam prosesnya nanti karena perlu keahlian,” katanya.
Lebih jauh, Rikwanto pun mengingatkan agar aset yang telah dirampas tidak mengalami penyusutan nilai akibat pengelolaan yang tidak optimal.
“Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya 100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya, begitu berlalunya waktu tinggal 1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya, atau mengelolanya tidak baik. Ini juga perlu pendalaman lagi tentang mengelola aset yang dirampas,” pungkasnya.