Berita

Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu Dolar Amerika Serikat (USD) di wilayah Banten. (Foto: Dok Resmob Bareskrim)

Presisi

Resmob Bareskrim Tangkap Lima Orang Pengedar Uang Palsu USD di Cikupa

SENIN, 20 APRIL 2026 | 12:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu Dolar Amerika Serikat (USD) di wilayah Banten.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu.

Adapun, kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan pada di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 1 April 2026 sekitar pukul 13.45 WIB


“Tim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai broker, masing-masing berinisial AS, F, dan AA, saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar,” ujar Arsya dalam keterangan resmi, Minggu, 19 April 2026.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi pun menyita sejumlah barang bukti, diantaranta 874 lembar uang palsu pecahan 100 USD, tiga unit telepon genggam, serta tiga dompet.

Pengungkapan tak sampai disitu, penyidik melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka AS dengan  bergerak ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan tersangka AP yang diduga sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan AP, petugas kembali melakukan pengembangan ke wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang dan menangkap AHS yang diduga sebagai penyedia utama uang palsu.

“Dari tersangka AHS, kami mengamankan barang bukti tambahan berupa satu unit handphone dan satu dompet,” kata Arsya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya