Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

SENIN, 20 APRIL 2026 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguliti praktik pengelolaan belanja hibah daerah yang dinilai semakin liar dan rawan diselewengkan.

Dengan nilai mencapai puluhan triliun Rupiah setiap tahun, belanja hibah justru berubah menjadi ladang bancakan yang sarat konflik kepentingan dan minim akuntabilitas.

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, belanja hibah daerah terus melonjak dengan rata-rata Rp72,58 triliun per tahun sepanjang 2020-2024, bahkan menembus lebih dari Rp83 triliun pada 2024.


Besarnya angka tersebut tidak diiringi dengan sistem pengawasan yang memadai. Sejumlah kasus korupsi besar disebut menjadi bukti nyata lemahnya tata kelola hibah daerah, mulai dari kasus hibah APBD Jawa Timur, KONI Kotawaringin Timur, hingga Bawaslu Ogan Ilir.

"Banyaknya kasus korupsi belanja hibah daerah menunjukkan lemahnya akuntabilitas dan transparansi," demikian dikutip dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Senin, 20 April 2026.

KPK menemukan bahwa arah kebijakan hibah daerah tidak jelas dan cenderung tidak memiliki ukuran keberhasilan yang konkret. Bahkan, pemberian hibah sering kali tidak berkorelasi dengan tujuan pembangunan daerah.

"Tujuan kebijakan hibah tidak jelas dan tidak terukur, serta terdapat missing link antara syarat dan kriteria penerima hibah dengan ketercapaian tujuan pembangunan daerah," tulis dokumen tersebut.

Lebih parah lagi, pengalokasian hibah dilakukan tanpa indikator yang jelas, baik dari sisi kemampuan keuangan daerah maupun prioritas pelayanan dasar. Akibatnya, belanja hibah justru menggerus anggaran untuk kebutuhan wajib masyarakat.

"Tidak adanya indikator pengalokasian belanja hibah, baik berdasarkan kemampuan keuangan daerah maupun pemenuhan belanja urusan wajib dan Standar Pelayanan Minimal (SPM)" lanjut kutipan dokumen tersebut.

Dalam praktiknya, mekanisme verifikasi penerima hibah nyaris tidak berjalan. Hal ini membuka peluang bagi penerima fiktif, duplikasi bantuan, hingga pengajuan anggaran yang tidak masuk akal.

"Mekanisme verifikasi dan validasi proposal hibah tidak berjalan, menyebabkan penerima hibah tidak eligible, duplikasi penerima, serta nilai dan item hibah yang tidak wajar dan tidak proporsional," ungkap dokumen tersebut.

KPK juga menyoroti tingginya konflik kepentingan dalam penyaluran hibah, termasuk dugaan praktik jual beli kuota yang melibatkan aktor politik.

"Tingginya potensi konflik kepentingan, termasuk pemberian hibah kepada instansi vertikal (terutama APH), lembaga/organisasi yang terafiliasi dengan pejabat pemda, serta praktik jual beli kuota hibah melalui Pokir DPRD," tegas dokumen tersebut.

Tak hanya pada tahap perencanaan, penyimpangan juga terjadi saat pelaksanaan. Penggunaan dana hibah setelah pencairan dinilai tidak terkendali dan jauh dari rencana awal.

"Rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan, ditandai ketiadaan laporan periodik, sanksi yang tidak tegas, database penerima hibah yang tidak terintegrasi, serta minimnya publikasi data penerima hibah," lanjut kutipan tersebut.

Melihat kondisi ini, KPK mendesak agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun dan/atau merevisi regulasi belanja hibah agar lebih prudent, dengan penetapan tujuan hibah yang jelas dan terukur, pengetatan kriteria penerima hibah berbasis track record dan kontribusi terhadap sasaran pemda, pembatasan lingkup hibah kepada K/L hanya untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan mendapat persetujuan APIP/unit pusat, pelarangan hibah kepada pihak yang berafiliasi dengan pejabat pemda/DPRD atau memiliki konflik kepentingan, serta penyusunan pedoman teknis persetujuan/penolakan hibah yang rinci, termasuk item yang diperbolehkan dan dilarang.

Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar dilakukan perbaikan pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah, melalui pencairan hibah secara bertahap untuk nilai besar, laporan pertanggungjawaban dan laporan progres secara periodik, rekonsiliasi data hibah kepada instansi vertikal dengan Kementerian Keuangan, penetapan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan hibah.

Kemudian, KPK juga merekomendasikan agar dilakukan penyempurnaan sistem dan database hibah, dengan pengembangan database penerima hibah yang valid dan terintegrasi secara nasional, serta optimalisasi SIPD dalam seluruh proses pengelolaan belanja hibah.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya