Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

SENIN, 20 APRIL 2026 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguliti praktik pengelolaan belanja hibah daerah yang dinilai semakin liar dan rawan diselewengkan.

Dengan nilai mencapai puluhan triliun Rupiah setiap tahun, belanja hibah justru berubah menjadi ladang bancakan yang sarat konflik kepentingan dan minim akuntabilitas.

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, belanja hibah daerah terus melonjak dengan rata-rata Rp72,58 triliun per tahun sepanjang 2020-2024, bahkan menembus lebih dari Rp83 triliun pada 2024.


Besarnya angka tersebut tidak diiringi dengan sistem pengawasan yang memadai. Sejumlah kasus korupsi besar disebut menjadi bukti nyata lemahnya tata kelola hibah daerah, mulai dari kasus hibah APBD Jawa Timur, KONI Kotawaringin Timur, hingga Bawaslu Ogan Ilir.

"Banyaknya kasus korupsi belanja hibah daerah menunjukkan lemahnya akuntabilitas dan transparansi," demikian dikutip dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Senin, 20 April 2026.

KPK menemukan bahwa arah kebijakan hibah daerah tidak jelas dan cenderung tidak memiliki ukuran keberhasilan yang konkret. Bahkan, pemberian hibah sering kali tidak berkorelasi dengan tujuan pembangunan daerah.

"Tujuan kebijakan hibah tidak jelas dan tidak terukur, serta terdapat missing link antara syarat dan kriteria penerima hibah dengan ketercapaian tujuan pembangunan daerah," tulis dokumen tersebut.

Lebih parah lagi, pengalokasian hibah dilakukan tanpa indikator yang jelas, baik dari sisi kemampuan keuangan daerah maupun prioritas pelayanan dasar. Akibatnya, belanja hibah justru menggerus anggaran untuk kebutuhan wajib masyarakat.

"Tidak adanya indikator pengalokasian belanja hibah, baik berdasarkan kemampuan keuangan daerah maupun pemenuhan belanja urusan wajib dan Standar Pelayanan Minimal (SPM)" lanjut kutipan dokumen tersebut.

Dalam praktiknya, mekanisme verifikasi penerima hibah nyaris tidak berjalan. Hal ini membuka peluang bagi penerima fiktif, duplikasi bantuan, hingga pengajuan anggaran yang tidak masuk akal.

"Mekanisme verifikasi dan validasi proposal hibah tidak berjalan, menyebabkan penerima hibah tidak eligible, duplikasi penerima, serta nilai dan item hibah yang tidak wajar dan tidak proporsional," ungkap dokumen tersebut.

KPK juga menyoroti tingginya konflik kepentingan dalam penyaluran hibah, termasuk dugaan praktik jual beli kuota yang melibatkan aktor politik.

"Tingginya potensi konflik kepentingan, termasuk pemberian hibah kepada instansi vertikal (terutama APH), lembaga/organisasi yang terafiliasi dengan pejabat pemda, serta praktik jual beli kuota hibah melalui Pokir DPRD," tegas dokumen tersebut.

Tak hanya pada tahap perencanaan, penyimpangan juga terjadi saat pelaksanaan. Penggunaan dana hibah setelah pencairan dinilai tidak terkendali dan jauh dari rencana awal.

"Rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan, ditandai ketiadaan laporan periodik, sanksi yang tidak tegas, database penerima hibah yang tidak terintegrasi, serta minimnya publikasi data penerima hibah," lanjut kutipan tersebut.

Melihat kondisi ini, KPK mendesak agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun dan/atau merevisi regulasi belanja hibah agar lebih prudent, dengan penetapan tujuan hibah yang jelas dan terukur, pengetatan kriteria penerima hibah berbasis track record dan kontribusi terhadap sasaran pemda, pembatasan lingkup hibah kepada K/L hanya untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan mendapat persetujuan APIP/unit pusat, pelarangan hibah kepada pihak yang berafiliasi dengan pejabat pemda/DPRD atau memiliki konflik kepentingan, serta penyusunan pedoman teknis persetujuan/penolakan hibah yang rinci, termasuk item yang diperbolehkan dan dilarang.

Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar dilakukan perbaikan pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah, melalui pencairan hibah secara bertahap untuk nilai besar, laporan pertanggungjawaban dan laporan progres secara periodik, rekonsiliasi data hibah kepada instansi vertikal dengan Kementerian Keuangan, penetapan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan hibah.

Kemudian, KPK juga merekomendasikan agar dilakukan penyempurnaan sistem dan database hibah, dengan pengembangan database penerima hibah yang valid dan terintegrasi secara nasional, serta optimalisasi SIPD dalam seluruh proses pengelolaan belanja hibah.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya