Berita

Gedung DPRD Bandar Lampung. (Foto: Setwan DPRD Bandar Lampung)

Nusantara

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

SENIN, 20 APRIL 2026 | 02:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dugaan korupsi kembali menyeruak dari Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung. Setelah adanya dugaan korupsi suvenir, kini dari anggaran makan dan minum rapat Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan hasil pemeriksaan pada Jumat 17 April 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan selisih signifikan antara jumlah konsumsi yang dibayarkan dengan realisasi kegiatan rapat.

Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Lampung, terdapat kelebihan pengadaan sebesar 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack yang tidak sebanding dengan jumlah rapat yang benar-benar dilaksanakan.


Dari selisih tersebut, nilai anggaran yang tidak sesuai mencapai Rp197.616.773.

Temuan ini berasal dari belanja makan dan minum rapat yang totalnya mencapai Rp12,03 miliar, dengan realisasi hingga Oktober 2025 sebesar Rp4,83 miliar. Salah satu kegiatan yang disorot adalah penyediaan bahan logistik kantor sebesar Rp319 juta lebih.

Dalam praktiknya, pengadaan konsumsi dilakukan melalui e-katalog dengan harga satuan Rp34.500 untuk nasi kotak dan Rp14.500 untuk snack. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa distribusi konsumsi tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan rapat resmi DPRD.

BPK mengungkap, sebagian konsumsi justru digunakan untuk kebutuhan harian, termasuk untuk sekitar 50 anggota DPRD dan 12 pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD yang tidak memiliki anggaran tersendiri.

Selain itu, ditemukan pula bahwa sejumlah rapat hearing yang seharusnya menjadi dasar pengadaan konsumsi, tidak dilaksanakan oleh anggota DPRD. Hal ini memperkuat indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan pelaksanaan di lapangan.

Atas kondisi tersebut, BPK menilai pengelolaan belanja makan dan minum tidak memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Sekretaris DPRD serta belum optimalnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam memastikan belanja sesuai ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memperketat pengawasan serta memastikan seluruh belanja makan dan minum rapat dilaksanakan sesuai aturan dan kebutuhan riil kegiatan.

Laporan Hukum

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank, Suadi Romli mengaku tengah menyiapkan langkah hukum terkait Dugaan penggelembungan harga (mark up) dan penyimpangan anggaran makan-minum di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025  Saat ini, pihaknya sedang merampungkan pengumpulan bukti-bukti awal.

“Kami sedang mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah cukup, laporan akan segera kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Romli dikutip dari RMOLLampung, Senin 20 April 2026.

Romli menilai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI seharusnya menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat.

“Temuan BPK ini sudah merupakan petunjuk awal yang valid. APH seharusnya bisa langsung bergerak melakukan penindakan,” kata Romli.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya