Berita

Gedung DPRD Bandar Lampung. (Foto: Setwan DPRD Bandar Lampung)

Nusantara

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

SENIN, 20 APRIL 2026 | 02:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dugaan korupsi kembali menyeruak dari Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung. Setelah adanya dugaan korupsi suvenir, kini dari anggaran makan dan minum rapat Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan hasil pemeriksaan pada Jumat 17 April 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan selisih signifikan antara jumlah konsumsi yang dibayarkan dengan realisasi kegiatan rapat.

Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Lampung, terdapat kelebihan pengadaan sebesar 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack yang tidak sebanding dengan jumlah rapat yang benar-benar dilaksanakan.


Dari selisih tersebut, nilai anggaran yang tidak sesuai mencapai Rp197.616.773.

Temuan ini berasal dari belanja makan dan minum rapat yang totalnya mencapai Rp12,03 miliar, dengan realisasi hingga Oktober 2025 sebesar Rp4,83 miliar. Salah satu kegiatan yang disorot adalah penyediaan bahan logistik kantor sebesar Rp319 juta lebih.

Dalam praktiknya, pengadaan konsumsi dilakukan melalui e-katalog dengan harga satuan Rp34.500 untuk nasi kotak dan Rp14.500 untuk snack. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa distribusi konsumsi tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan rapat resmi DPRD.

BPK mengungkap, sebagian konsumsi justru digunakan untuk kebutuhan harian, termasuk untuk sekitar 50 anggota DPRD dan 12 pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD yang tidak memiliki anggaran tersendiri.

Selain itu, ditemukan pula bahwa sejumlah rapat hearing yang seharusnya menjadi dasar pengadaan konsumsi, tidak dilaksanakan oleh anggota DPRD. Hal ini memperkuat indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan pelaksanaan di lapangan.

Atas kondisi tersebut, BPK menilai pengelolaan belanja makan dan minum tidak memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Sekretaris DPRD serta belum optimalnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam memastikan belanja sesuai ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memperketat pengawasan serta memastikan seluruh belanja makan dan minum rapat dilaksanakan sesuai aturan dan kebutuhan riil kegiatan.

Laporan Hukum

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank, Suadi Romli mengaku tengah menyiapkan langkah hukum terkait Dugaan penggelembungan harga (mark up) dan penyimpangan anggaran makan-minum di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025  Saat ini, pihaknya sedang merampungkan pengumpulan bukti-bukti awal.

“Kami sedang mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah cukup, laporan akan segera kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Romli dikutip dari RMOLLampung, Senin 20 April 2026.

Romli menilai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI seharusnya menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat.

“Temuan BPK ini sudah merupakan petunjuk awal yang valid. APH seharusnya bisa langsung bergerak melakukan penindakan,” kata Romli.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya