Berita

Seorang petani sedang menyiram pupuk. (Foto: RMOLSumut)

Politik

Petani Kecil Menggugat Negara

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 22:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Nasib rakyat kecil di sektor agraria kembali diuji di meja hijau. Seorang petani asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, H. Nasri Husin, resmi melayangkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 45/2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Langkah hukum ini diambil Nasri setelah lahan seluas 0,5 hektare di Desa Pesikaian yang dikelolanya sejak 2005-2006 tiba-tiba masuk dalam zona kawasan hutan tanpa sosialisasi memadai. Kini, petani kelahiran 1953 itu terancam denda administratif mencekik hingga Rp25 juta per hektare per tahun.

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," bunyi kutipan permohonan Nasri dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (19/4/2026).


Melalui kuasa hukumnya, Roynal C Pasaribu dan Stevie, Nasri menilai PP 45/2025 tersebut menyimpan cacat hukum yang serius. Salah satu yang paling disorot adalah Pasal 43 dan lampirannya terkait denda administratif Rp25 juta yang dianggap tidak memiliki dasar akademik, ekonomis, maupun ekologis yang jelas.

Menurut tim kuasa hukum, sanksi tersebut tidak mempertimbangkan tingkat kerusakan lingkungan dan ironisnya, tidak membedakan antara petani gurem dengan korporasi raksasa.

"Pemohon merupakan pihak yang berpotensi langsung terdampak. Sanksi yang seharusnya bersifat administratif untuk memperbaiki, justru berubah menjadi hukuman berat yang menyerupai pidana," jelas permohonan tersebut.

Lebih jauh, gugatan yang terdaftar sejak 30 Maret 2026 ini juga mempersoalkan tindakan pemerintah yang dinilai melampaui kewenangan (ultra vires). Pemerintah dianggap menetapkan sanksi denda yang tidak pernah diperintahkan oleh undang-undang di atasnya.

Roynal C Pasaribu menegaskan, permohonan ini bukan sekadar urusan lahan setengah hektare, melainkan soal muruah hukum dan keadilan bagi rakyat kecil di hadapan kekuasaan.

"Permohonan ini menjadi ujian penting: Apakah hukum hanya menjadi alat kekuasaan? Ataukah tetap menjadi pelindung rakyat, termasuk yang paling kecil sekalipun?" tegas Roynal.

Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Agung. Akankah MA membatalkan norma denda yang dianggap "mencekik" petani tersebut, atau tetap mempertahankan aturan yang diklaim pemerintah sebagai langkah penertiban hutan? Publik kini menanti putusan tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya