Berita

Seorang petani sedang menyiram pupuk. (Foto: RMOLSumut)

Politik

Petani Kecil Menggugat Negara

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 22:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Nasib rakyat kecil di sektor agraria kembali diuji di meja hijau. Seorang petani asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, H. Nasri Husin, resmi melayangkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 45/2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Langkah hukum ini diambil Nasri setelah lahan seluas 0,5 hektare di Desa Pesikaian yang dikelolanya sejak 2005-2006 tiba-tiba masuk dalam zona kawasan hutan tanpa sosialisasi memadai. Kini, petani kelahiran 1953 itu terancam denda administratif mencekik hingga Rp25 juta per hektare per tahun.

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," bunyi kutipan permohonan Nasri dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (19/4/2026).


Melalui kuasa hukumnya, Roynal C Pasaribu dan Stevie, Nasri menilai PP 45/2025 tersebut menyimpan cacat hukum yang serius. Salah satu yang paling disorot adalah Pasal 43 dan lampirannya terkait denda administratif Rp25 juta yang dianggap tidak memiliki dasar akademik, ekonomis, maupun ekologis yang jelas.

Menurut tim kuasa hukum, sanksi tersebut tidak mempertimbangkan tingkat kerusakan lingkungan dan ironisnya, tidak membedakan antara petani gurem dengan korporasi raksasa.

"Pemohon merupakan pihak yang berpotensi langsung terdampak. Sanksi yang seharusnya bersifat administratif untuk memperbaiki, justru berubah menjadi hukuman berat yang menyerupai pidana," jelas permohonan tersebut.

Lebih jauh, gugatan yang terdaftar sejak 30 Maret 2026 ini juga mempersoalkan tindakan pemerintah yang dinilai melampaui kewenangan (ultra vires). Pemerintah dianggap menetapkan sanksi denda yang tidak pernah diperintahkan oleh undang-undang di atasnya.

Roynal C Pasaribu menegaskan, permohonan ini bukan sekadar urusan lahan setengah hektare, melainkan soal muruah hukum dan keadilan bagi rakyat kecil di hadapan kekuasaan.

"Permohonan ini menjadi ujian penting: Apakah hukum hanya menjadi alat kekuasaan? Ataukah tetap menjadi pelindung rakyat, termasuk yang paling kecil sekalipun?" tegas Roynal.

Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Agung. Akankah MA membatalkan norma denda yang dianggap "mencekik" petani tersebut, atau tetap mempertahankan aturan yang diklaim pemerintah sebagai langkah penertiban hutan? Publik kini menanti putusan tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya