Berita

Seorang petani sedang menyiram pupuk. (Foto: RMOLSumut)

Politik

Petani Kecil Menggugat Negara

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 22:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Nasib rakyat kecil di sektor agraria kembali diuji di meja hijau. Seorang petani asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, H. Nasri Husin, resmi melayangkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 45/2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Langkah hukum ini diambil Nasri setelah lahan seluas 0,5 hektare di Desa Pesikaian yang dikelolanya sejak 2005-2006 tiba-tiba masuk dalam zona kawasan hutan tanpa sosialisasi memadai. Kini, petani kelahiran 1953 itu terancam denda administratif mencekik hingga Rp25 juta per hektare per tahun.

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," bunyi kutipan permohonan Nasri dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (19/4/2026).


Melalui kuasa hukumnya, Roynal C Pasaribu dan Stevie, Nasri menilai PP 45/2025 tersebut menyimpan cacat hukum yang serius. Salah satu yang paling disorot adalah Pasal 43 dan lampirannya terkait denda administratif Rp25 juta yang dianggap tidak memiliki dasar akademik, ekonomis, maupun ekologis yang jelas.

Menurut tim kuasa hukum, sanksi tersebut tidak mempertimbangkan tingkat kerusakan lingkungan dan ironisnya, tidak membedakan antara petani gurem dengan korporasi raksasa.

"Pemohon merupakan pihak yang berpotensi langsung terdampak. Sanksi yang seharusnya bersifat administratif untuk memperbaiki, justru berubah menjadi hukuman berat yang menyerupai pidana," jelas permohonan tersebut.

Lebih jauh, gugatan yang terdaftar sejak 30 Maret 2026 ini juga mempersoalkan tindakan pemerintah yang dinilai melampaui kewenangan (ultra vires). Pemerintah dianggap menetapkan sanksi denda yang tidak pernah diperintahkan oleh undang-undang di atasnya.

Roynal C Pasaribu menegaskan, permohonan ini bukan sekadar urusan lahan setengah hektare, melainkan soal muruah hukum dan keadilan bagi rakyat kecil di hadapan kekuasaan.

"Permohonan ini menjadi ujian penting: Apakah hukum hanya menjadi alat kekuasaan? Ataukah tetap menjadi pelindung rakyat, termasuk yang paling kecil sekalipun?" tegas Roynal.

Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Agung. Akankah MA membatalkan norma denda yang dianggap "mencekik" petani tersebut, atau tetap mempertahankan aturan yang diklaim pemerintah sebagai langkah penertiban hutan? Publik kini menanti putusan tersebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya