Berita

Seorang petani sedang menyiram pupuk. (Foto: RMOLSumut)

Politik

Petani Kecil Menggugat Negara

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 22:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Nasib rakyat kecil di sektor agraria kembali diuji di meja hijau. Seorang petani asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, H. Nasri Husin, resmi melayangkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 45/2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Langkah hukum ini diambil Nasri setelah lahan seluas 0,5 hektare di Desa Pesikaian yang dikelolanya sejak 2005-2006 tiba-tiba masuk dalam zona kawasan hutan tanpa sosialisasi memadai. Kini, petani kelahiran 1953 itu terancam denda administratif mencekik hingga Rp25 juta per hektare per tahun.

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," bunyi kutipan permohonan Nasri dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (19/4/2026).


Melalui kuasa hukumnya, Roynal C Pasaribu dan Stevie, Nasri menilai PP 45/2025 tersebut menyimpan cacat hukum yang serius. Salah satu yang paling disorot adalah Pasal 43 dan lampirannya terkait denda administratif Rp25 juta yang dianggap tidak memiliki dasar akademik, ekonomis, maupun ekologis yang jelas.

Menurut tim kuasa hukum, sanksi tersebut tidak mempertimbangkan tingkat kerusakan lingkungan dan ironisnya, tidak membedakan antara petani gurem dengan korporasi raksasa.

"Pemohon merupakan pihak yang berpotensi langsung terdampak. Sanksi yang seharusnya bersifat administratif untuk memperbaiki, justru berubah menjadi hukuman berat yang menyerupai pidana," jelas permohonan tersebut.

Lebih jauh, gugatan yang terdaftar sejak 30 Maret 2026 ini juga mempersoalkan tindakan pemerintah yang dinilai melampaui kewenangan (ultra vires). Pemerintah dianggap menetapkan sanksi denda yang tidak pernah diperintahkan oleh undang-undang di atasnya.

Roynal C Pasaribu menegaskan, permohonan ini bukan sekadar urusan lahan setengah hektare, melainkan soal muruah hukum dan keadilan bagi rakyat kecil di hadapan kekuasaan.

"Permohonan ini menjadi ujian penting: Apakah hukum hanya menjadi alat kekuasaan? Ataukah tetap menjadi pelindung rakyat, termasuk yang paling kecil sekalipun?" tegas Roynal.

Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Agung. Akankah MA membatalkan norma denda yang dianggap "mencekik" petani tersebut, atau tetap mempertahankan aturan yang diklaim pemerintah sebagai langkah penertiban hutan? Publik kini menanti putusan tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya