Berita

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol Umar Surya Fana. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Dosa Berjemaah atau Etika Dwitunggal? Menggugat Tanggung Jawab Wakil Kepala Daerah dalam Badai OTT

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 17:43 WIB | OLEH: IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*

FENOMENA Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah seolah menjadi berita "sarapan pagi" yang tak kunjung usai. Dari level kabupaten kecil hingga kota metropolitan, jeruji besi KPK terus memanggil.

Namun, ada satu pertanyaan fundamental yang seringkali luput dari diskusi publik: Di mana posisi Sang Wakil saat Sang Nomor Satu terborgol?

Secara politik, pasangan calon (Paslon) maju sebagai satu paket atau yang kita kenal sebagai konsep dwitunggal. Namun anehnya, ketika badai hukum menerjang, konsep dwi-tunggal ini mendadak menjadi "dwi-pisah".


Sang Wakil seringkali melenggang bebas, bahkan otomatis naik takhta menggantikan pasangannya. Pertanyaannya, secara moral dan perspektif hukum tata negara, layakkah kepemimpinan yang lahir dari rahim yang sama tetap dipertahankan? 
 
Filosofi Dwitunggal: Satu Napas, Satu Tanggung Jawab

Dalam perspektif hukum tata negara, kepala daerah dan wakilnya bukanlah dua orang yang sekadar "berbagi kantor". Mereka adalah kesatuan mandat rakyat yang dipilih dalam satu surat suara. Secara filosofis, mereka adalah satu paket visi dan misi.

Konsep good governance menuntut adanya pengawasan internal yang melekat. Jika kepala daerah melakukan korupsi secara sistematis–misalnya dalam jual beli jabatan atau suap proyek–sangat naif jika kita menganggap sang wakil sama sekali "buta dan tuli".

Jika dia tahu dan diam, dia membiarkan. Jika dia tidak tahu, maka dia gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal pertama dalam sistem pemerintahan daerah. 

Landasan Hukum Formal dan Teoretis

Meskipun secara eksplisit dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal yang mengatur pemberhentian kepala daerah lebih fokus pada status terdakwa atau terpidana secara personal, kita harus melihat dari kacamata hukum yang lebih luas:
  1. UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menekankan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas integritas dan asas kepentingan umum. Ketika satu bagian dari dwitunggal cacat secara hukum, maka legitimasi moral pasangan tersebut secara keseluruhan telah runtuh. 
  2. Prinsip Vicarious Liability (Pertanggungjawaban Atasan/Pasangan). Dalam teori hukum tertentu, ada tanggung jawab yang muncul karena hubungan fungsional. Jika kita menggunakan pendekatan constitutional ethics, wakil kepala daerah seharusnya memiliki beban moral untuk mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemilih karena gagal menjaga marwah kepemimpinan pasangan mereka. 
  3. PP 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Di sini jelas bahwa wakil memiliki tugas membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan perangkat daerah dan memantau evaluasi penyelenggaraan pemerintahan. Kegagalan memantau korupsi pasangannya adalah bentuk kelalaian tugas yang fatal.
Mengapa Harus Mundur?

Argumen bahwa "wakil harus serta merta mundur atau dimundurkan oleh sistem" didasari oleh tiga alasan besar.

Pertama, legitimasi publik. Rakyat memilih pasangan A dan B karena percaya pada integritas mereka sebagai tim. Jika "nakhoda" utama tertangkap mencuri, maka seluruh awak kapal di bawahnya–terutama sang wakil–seharusnya kehilangan mandat moralnya.

Kedua, mencegah estafet korupsi. Seringkali, praktik korupsi di daerah dilakukan secara berjamaah. Tanpa bermaksud mengabaikan asas praduga tak bersalah, membiarkan wakil naik takhta tanpa evaluasi hukum dan etik yang ketat hanya akan membuka peluang terjadinya "estafet" pola korupsi yang sama.
 
Ketiga, pendidikan politik. Jika sistem hukum kita mampu menerapkan aturan bahwa kegagalan satu adalah kegagalan berdua, maka setiap calon wakil kepala daerah akan lebih selektif dalam memilih pasangan, dan akan lebih "cerewet" dalam mengawasi pasangannya agar tidak melenceng. 
 
Menuju Reformasi Hukum Tata Negara

Sebagai akademisi di STIK/PTIK dan praktisi di Bareskrim, saya melihat bahwa literasi hukum kita harus berani melompat melampaui teks kaku undang-undang. Kita butuh terobosan hukum di mana etika diposisikan sebagai panglima.

Hukum tata negara kita ke depan perlu mempertimbangkan klausul "Tanggung Jawab Kolektif-Manajerial". Jika kepala daerah terbukti korupsi yang berkaitan dengan kebijakan strategis, maka wakilnya secara otomatis dianggap gagal dan harus mundur, kecuali ia bisa membuktikan secara hukum bahwa ia telah melakukan upaya pencegahan (whistleblowing) secara aktif namun diabaikan.
 
Sudah saatnya kita berhenti menormalisasi wakil yang "cuci tangan" di atas penderitaan rakyat akibat korupsi pasangannya. Kekuasaan itu amanah, dan dalam amanah dwitunggal, tak ada ruang bagi mereka yang diam saat pasangannya mengkhianati rakyat.

*Penulis adalah Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri dan Dosen STIK/PTIK

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya