Berita

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol Umar Surya Fana. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Dosa Berjemaah atau Etika Dwitunggal? Menggugat Tanggung Jawab Wakil Kepala Daerah dalam Badai OTT

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 17:43 WIB | OLEH: IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*

FENOMENA Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah seolah menjadi berita "sarapan pagi" yang tak kunjung usai. Dari level kabupaten kecil hingga kota metropolitan, jeruji besi KPK terus memanggil.

Namun, ada satu pertanyaan fundamental yang seringkali luput dari diskusi publik: Di mana posisi Sang Wakil saat Sang Nomor Satu terborgol?

Secara politik, pasangan calon (Paslon) maju sebagai satu paket atau yang kita kenal sebagai konsep dwitunggal. Namun anehnya, ketika badai hukum menerjang, konsep dwi-tunggal ini mendadak menjadi "dwi-pisah".


Sang Wakil seringkali melenggang bebas, bahkan otomatis naik takhta menggantikan pasangannya. Pertanyaannya, secara moral dan perspektif hukum tata negara, layakkah kepemimpinan yang lahir dari rahim yang sama tetap dipertahankan? 
 
Filosofi Dwitunggal: Satu Napas, Satu Tanggung Jawab

Dalam perspektif hukum tata negara, kepala daerah dan wakilnya bukanlah dua orang yang sekadar "berbagi kantor". Mereka adalah kesatuan mandat rakyat yang dipilih dalam satu surat suara. Secara filosofis, mereka adalah satu paket visi dan misi.

Konsep good governance menuntut adanya pengawasan internal yang melekat. Jika kepala daerah melakukan korupsi secara sistematis–misalnya dalam jual beli jabatan atau suap proyek–sangat naif jika kita menganggap sang wakil sama sekali "buta dan tuli".

Jika dia tahu dan diam, dia membiarkan. Jika dia tidak tahu, maka dia gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal pertama dalam sistem pemerintahan daerah. 

Landasan Hukum Formal dan Teoretis

Meskipun secara eksplisit dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal yang mengatur pemberhentian kepala daerah lebih fokus pada status terdakwa atau terpidana secara personal, kita harus melihat dari kacamata hukum yang lebih luas:
  1. UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menekankan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas integritas dan asas kepentingan umum. Ketika satu bagian dari dwitunggal cacat secara hukum, maka legitimasi moral pasangan tersebut secara keseluruhan telah runtuh. 
  2. Prinsip Vicarious Liability (Pertanggungjawaban Atasan/Pasangan). Dalam teori hukum tertentu, ada tanggung jawab yang muncul karena hubungan fungsional. Jika kita menggunakan pendekatan constitutional ethics, wakil kepala daerah seharusnya memiliki beban moral untuk mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemilih karena gagal menjaga marwah kepemimpinan pasangan mereka. 
  3. PP 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Di sini jelas bahwa wakil memiliki tugas membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan perangkat daerah dan memantau evaluasi penyelenggaraan pemerintahan. Kegagalan memantau korupsi pasangannya adalah bentuk kelalaian tugas yang fatal.
Mengapa Harus Mundur?

Argumen bahwa "wakil harus serta merta mundur atau dimundurkan oleh sistem" didasari oleh tiga alasan besar.

Pertama, legitimasi publik. Rakyat memilih pasangan A dan B karena percaya pada integritas mereka sebagai tim. Jika "nakhoda" utama tertangkap mencuri, maka seluruh awak kapal di bawahnya–terutama sang wakil–seharusnya kehilangan mandat moralnya.

Kedua, mencegah estafet korupsi. Seringkali, praktik korupsi di daerah dilakukan secara berjamaah. Tanpa bermaksud mengabaikan asas praduga tak bersalah, membiarkan wakil naik takhta tanpa evaluasi hukum dan etik yang ketat hanya akan membuka peluang terjadinya "estafet" pola korupsi yang sama.
 
Ketiga, pendidikan politik. Jika sistem hukum kita mampu menerapkan aturan bahwa kegagalan satu adalah kegagalan berdua, maka setiap calon wakil kepala daerah akan lebih selektif dalam memilih pasangan, dan akan lebih "cerewet" dalam mengawasi pasangannya agar tidak melenceng. 
 
Menuju Reformasi Hukum Tata Negara

Sebagai akademisi di STIK/PTIK dan praktisi di Bareskrim, saya melihat bahwa literasi hukum kita harus berani melompat melampaui teks kaku undang-undang. Kita butuh terobosan hukum di mana etika diposisikan sebagai panglima.

Hukum tata negara kita ke depan perlu mempertimbangkan klausul "Tanggung Jawab Kolektif-Manajerial". Jika kepala daerah terbukti korupsi yang berkaitan dengan kebijakan strategis, maka wakilnya secara otomatis dianggap gagal dan harus mundur, kecuali ia bisa membuktikan secara hukum bahwa ia telah melakukan upaya pencegahan (whistleblowing) secara aktif namun diabaikan.
 
Sudah saatnya kita berhenti menormalisasi wakil yang "cuci tangan" di atas penderitaan rakyat akibat korupsi pasangannya. Kekuasaan itu amanah, dan dalam amanah dwitunggal, tak ada ruang bagi mereka yang diam saat pasangannya mengkhianati rakyat.

*Penulis adalah Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri dan Dosen STIK/PTIK

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya