Berita

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol Umar Surya Fana. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Dosa Berjemaah atau Etika Dwitunggal? Menggugat Tanggung Jawab Wakil Kepala Daerah dalam Badai OTT

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 17:43 WIB | OLEH: IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*

FENOMENA Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah seolah menjadi berita "sarapan pagi" yang tak kunjung usai. Dari level kabupaten kecil hingga kota metropolitan, jeruji besi KPK terus memanggil.

Namun, ada satu pertanyaan fundamental yang seringkali luput dari diskusi publik: Di mana posisi Sang Wakil saat Sang Nomor Satu terborgol?

Secara politik, pasangan calon (Paslon) maju sebagai satu paket atau yang kita kenal sebagai konsep dwitunggal. Namun anehnya, ketika badai hukum menerjang, konsep dwi-tunggal ini mendadak menjadi "dwi-pisah".


Sang Wakil seringkali melenggang bebas, bahkan otomatis naik takhta menggantikan pasangannya. Pertanyaannya, secara moral dan perspektif hukum tata negara, layakkah kepemimpinan yang lahir dari rahim yang sama tetap dipertahankan? 
 
Filosofi Dwitunggal: Satu Napas, Satu Tanggung Jawab

Dalam perspektif hukum tata negara, kepala daerah dan wakilnya bukanlah dua orang yang sekadar "berbagi kantor". Mereka adalah kesatuan mandat rakyat yang dipilih dalam satu surat suara. Secara filosofis, mereka adalah satu paket visi dan misi.

Konsep good governance menuntut adanya pengawasan internal yang melekat. Jika kepala daerah melakukan korupsi secara sistematis–misalnya dalam jual beli jabatan atau suap proyek–sangat naif jika kita menganggap sang wakil sama sekali "buta dan tuli".

Jika dia tahu dan diam, dia membiarkan. Jika dia tidak tahu, maka dia gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal pertama dalam sistem pemerintahan daerah. 

Landasan Hukum Formal dan Teoretis

Meskipun secara eksplisit dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal yang mengatur pemberhentian kepala daerah lebih fokus pada status terdakwa atau terpidana secara personal, kita harus melihat dari kacamata hukum yang lebih luas:
  1. UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menekankan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas integritas dan asas kepentingan umum. Ketika satu bagian dari dwitunggal cacat secara hukum, maka legitimasi moral pasangan tersebut secara keseluruhan telah runtuh. 
  2. Prinsip Vicarious Liability (Pertanggungjawaban Atasan/Pasangan). Dalam teori hukum tertentu, ada tanggung jawab yang muncul karena hubungan fungsional. Jika kita menggunakan pendekatan constitutional ethics, wakil kepala daerah seharusnya memiliki beban moral untuk mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemilih karena gagal menjaga marwah kepemimpinan pasangan mereka. 
  3. PP 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Di sini jelas bahwa wakil memiliki tugas membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan perangkat daerah dan memantau evaluasi penyelenggaraan pemerintahan. Kegagalan memantau korupsi pasangannya adalah bentuk kelalaian tugas yang fatal.
Mengapa Harus Mundur?

Argumen bahwa "wakil harus serta merta mundur atau dimundurkan oleh sistem" didasari oleh tiga alasan besar.

Pertama, legitimasi publik. Rakyat memilih pasangan A dan B karena percaya pada integritas mereka sebagai tim. Jika "nakhoda" utama tertangkap mencuri, maka seluruh awak kapal di bawahnya–terutama sang wakil–seharusnya kehilangan mandat moralnya.

Kedua, mencegah estafet korupsi. Seringkali, praktik korupsi di daerah dilakukan secara berjamaah. Tanpa bermaksud mengabaikan asas praduga tak bersalah, membiarkan wakil naik takhta tanpa evaluasi hukum dan etik yang ketat hanya akan membuka peluang terjadinya "estafet" pola korupsi yang sama.
 
Ketiga, pendidikan politik. Jika sistem hukum kita mampu menerapkan aturan bahwa kegagalan satu adalah kegagalan berdua, maka setiap calon wakil kepala daerah akan lebih selektif dalam memilih pasangan, dan akan lebih "cerewet" dalam mengawasi pasangannya agar tidak melenceng. 
 
Menuju Reformasi Hukum Tata Negara

Sebagai akademisi di STIK/PTIK dan praktisi di Bareskrim, saya melihat bahwa literasi hukum kita harus berani melompat melampaui teks kaku undang-undang. Kita butuh terobosan hukum di mana etika diposisikan sebagai panglima.

Hukum tata negara kita ke depan perlu mempertimbangkan klausul "Tanggung Jawab Kolektif-Manajerial". Jika kepala daerah terbukti korupsi yang berkaitan dengan kebijakan strategis, maka wakilnya secara otomatis dianggap gagal dan harus mundur, kecuali ia bisa membuktikan secara hukum bahwa ia telah melakukan upaya pencegahan (whistleblowing) secara aktif namun diabaikan.
 
Sudah saatnya kita berhenti menormalisasi wakil yang "cuci tangan" di atas penderitaan rakyat akibat korupsi pasangannya. Kekuasaan itu amanah, dan dalam amanah dwitunggal, tak ada ruang bagi mereka yang diam saat pasangannya mengkhianati rakyat.

*Penulis adalah Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri dan Dosen STIK/PTIK

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya