Berita

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol Umar Surya Fana. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Dosa Berjemaah atau Etika Dwitunggal? Menggugat Tanggung Jawab Wakil Kepala Daerah dalam Badai OTT

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 17:43 WIB | OLEH: IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*

FENOMENA Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah seolah menjadi berita "sarapan pagi" yang tak kunjung usai. Dari level kabupaten kecil hingga kota metropolitan, jeruji besi KPK terus memanggil.

Namun, ada satu pertanyaan fundamental yang seringkali luput dari diskusi publik: Di mana posisi Sang Wakil saat Sang Nomor Satu terborgol?

Secara politik, pasangan calon (Paslon) maju sebagai satu paket atau yang kita kenal sebagai konsep dwitunggal. Namun anehnya, ketika badai hukum menerjang, konsep dwi-tunggal ini mendadak menjadi "dwi-pisah".


Sang Wakil seringkali melenggang bebas, bahkan otomatis naik takhta menggantikan pasangannya. Pertanyaannya, secara moral dan perspektif hukum tata negara, layakkah kepemimpinan yang lahir dari rahim yang sama tetap dipertahankan? 
 
Filosofi Dwitunggal: Satu Napas, Satu Tanggung Jawab

Dalam perspektif hukum tata negara, kepala daerah dan wakilnya bukanlah dua orang yang sekadar "berbagi kantor". Mereka adalah kesatuan mandat rakyat yang dipilih dalam satu surat suara. Secara filosofis, mereka adalah satu paket visi dan misi.

Konsep good governance menuntut adanya pengawasan internal yang melekat. Jika kepala daerah melakukan korupsi secara sistematis–misalnya dalam jual beli jabatan atau suap proyek–sangat naif jika kita menganggap sang wakil sama sekali "buta dan tuli".

Jika dia tahu dan diam, dia membiarkan. Jika dia tidak tahu, maka dia gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal pertama dalam sistem pemerintahan daerah. 

Landasan Hukum Formal dan Teoretis

Meskipun secara eksplisit dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal yang mengatur pemberhentian kepala daerah lebih fokus pada status terdakwa atau terpidana secara personal, kita harus melihat dari kacamata hukum yang lebih luas:
  1. UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menekankan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas integritas dan asas kepentingan umum. Ketika satu bagian dari dwitunggal cacat secara hukum, maka legitimasi moral pasangan tersebut secara keseluruhan telah runtuh. 
  2. Prinsip Vicarious Liability (Pertanggungjawaban Atasan/Pasangan). Dalam teori hukum tertentu, ada tanggung jawab yang muncul karena hubungan fungsional. Jika kita menggunakan pendekatan constitutional ethics, wakil kepala daerah seharusnya memiliki beban moral untuk mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemilih karena gagal menjaga marwah kepemimpinan pasangan mereka. 
  3. PP 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Di sini jelas bahwa wakil memiliki tugas membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan perangkat daerah dan memantau evaluasi penyelenggaraan pemerintahan. Kegagalan memantau korupsi pasangannya adalah bentuk kelalaian tugas yang fatal.
Mengapa Harus Mundur?

Argumen bahwa "wakil harus serta merta mundur atau dimundurkan oleh sistem" didasari oleh tiga alasan besar.

Pertama, legitimasi publik. Rakyat memilih pasangan A dan B karena percaya pada integritas mereka sebagai tim. Jika "nakhoda" utama tertangkap mencuri, maka seluruh awak kapal di bawahnya–terutama sang wakil–seharusnya kehilangan mandat moralnya.

Kedua, mencegah estafet korupsi. Seringkali, praktik korupsi di daerah dilakukan secara berjamaah. Tanpa bermaksud mengabaikan asas praduga tak bersalah, membiarkan wakil naik takhta tanpa evaluasi hukum dan etik yang ketat hanya akan membuka peluang terjadinya "estafet" pola korupsi yang sama.
 
Ketiga, pendidikan politik. Jika sistem hukum kita mampu menerapkan aturan bahwa kegagalan satu adalah kegagalan berdua, maka setiap calon wakil kepala daerah akan lebih selektif dalam memilih pasangan, dan akan lebih "cerewet" dalam mengawasi pasangannya agar tidak melenceng. 
 
Menuju Reformasi Hukum Tata Negara

Sebagai akademisi di STIK/PTIK dan praktisi di Bareskrim, saya melihat bahwa literasi hukum kita harus berani melompat melampaui teks kaku undang-undang. Kita butuh terobosan hukum di mana etika diposisikan sebagai panglima.

Hukum tata negara kita ke depan perlu mempertimbangkan klausul "Tanggung Jawab Kolektif-Manajerial". Jika kepala daerah terbukti korupsi yang berkaitan dengan kebijakan strategis, maka wakilnya secara otomatis dianggap gagal dan harus mundur, kecuali ia bisa membuktikan secara hukum bahwa ia telah melakukan upaya pencegahan (whistleblowing) secara aktif namun diabaikan.
 
Sudah saatnya kita berhenti menormalisasi wakil yang "cuci tangan" di atas penderitaan rakyat akibat korupsi pasangannya. Kekuasaan itu amanah, dan dalam amanah dwitunggal, tak ada ruang bagi mereka yang diam saat pasangannya mengkhianati rakyat.

*Penulis adalah Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri dan Dosen STIK/PTIK

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya