Berita

Universitas Indonesia

Politik

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 14:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong adanya penguatan pembinaan mental, spiritual, budaya dan akhlak dalam sistem pendidikan, termasuk di lingkungan kampus.

Penguatan ini, menurut Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr Siti Ma'rifah, bertujuan untuk mencegah adanya kekerasan seksual di perguruan tinggi. 

"Dalam sistem pendidikan kita lebih dikuatkan lagi pembinaan mental, spiritual, penerapan kurikulum berbasis budaya dan akhlak, termasuk di perguruan tinggi," kata Dr Siti Ma'rifah di Jakarta, Minggu, 19 April 2026. 


Siti Ma'rifah menekankan, hal itu sangat penting dilakukan agar mahasiswa tidak hanya memiliki kecerdasan pikiran. Tetapi juga sehat jiwanya, menjunjung tinggi martabat dan kehormatan dirinya dan orang lain. 

Dia meminta agar peningkatan mutu pendidikan mengenai pembentukan karakter dapat diperkuat. Begitu juga dengan memberikan kegiatan positif kepada mahasiswa. 

Hal ini bertujuan agar mahasiswa timbul rasa simpati dan empati kepada orang lain. Lebih lanjut, Putri Wakil Presiden ke-13 RI mengajak semua pihak untuk tidak menormalisasikan obrolan dan candaan yang tidak pantas. 

Siti Ma'rifah menegaskan, obrolan dan candaan yang tidak pantas bisa merendahkan martabat orang lain, termasuk perempuan. 

"Peran orang tua dan lingkungan kampus sangat penting dalam membangun ekosistem pendidikan sehat lahir batin," kata dia. 

Lebih lanjut Ma'rifah mengaku sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI). Kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik tidak dapat dibenarkan. Hal itu menurut norma agama, moral maupun hukum. 

"Sangat prihatin. Kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral maupun hukum," kata dia.   

Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi karena pengaruh dan bahaya pornografi. Meski begitu, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Siti Ma'rifah mengapresiasi langkah UI yang telah menonaktifkan status 16 mahasiswa FH-UI yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual. FH-UI juga sudah tepat melakukan proses investigasi penyebab dan kronologis serta akibat yang ditimbulkan.

"Dari hasil investigasi penyebab dan kronologis serta akibat yang ditimbulkan baru bisa disimpulkan tindakan lanjutan apakah DO atau proses hukum," ujarnya. 

Namun demikian, Siti Ma'rifah mendorong adanya pembinaan kepada 16 mahasiswa tersebut. Mereka juga bisa direhabilitasi apabila kecanduan pornografi. Dia juga mendorong adanya perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan seksual agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan. 

"Dalam sistem pendidikan kita lebih dikuatkan lagi pembinaan mental, spiritual, penerapan kurikulum berbasis budaya dan akhlak, termasuk di perguruan tinggi," ungkapnya. 

Menurutnya, hal itu dilakukan di perguruan tinggi sangat penting agar mahasiswa tidak hanya  memiliki kecerdasan pikiran, tetapi juga sehat jiwanya, menjungjung tinggi martabat dan kehormatan dirinya dan orang lain. 

Siti Ma'rifah meminta kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid agar lebih menertibkan lagi situs-situs berbau pornografi. 

"Kemendiknas dan kampus terus meningkatkan mutu pendidikan terkait pembentukan karakter, pentingnya memberikan kegiatan positif bagi mahasiswa agar timbul simpati dan empati kepada orang lain," tutupnya.



Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya