Berita

Universitas Indonesia

Politik

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 14:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong adanya penguatan pembinaan mental, spiritual, budaya dan akhlak dalam sistem pendidikan, termasuk di lingkungan kampus.

Penguatan ini, menurut Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr Siti Ma'rifah, bertujuan untuk mencegah adanya kekerasan seksual di perguruan tinggi. 

"Dalam sistem pendidikan kita lebih dikuatkan lagi pembinaan mental, spiritual, penerapan kurikulum berbasis budaya dan akhlak, termasuk di perguruan tinggi," kata Dr Siti Ma'rifah di Jakarta, Minggu, 19 April 2026. 


Siti Ma'rifah menekankan, hal itu sangat penting dilakukan agar mahasiswa tidak hanya memiliki kecerdasan pikiran. Tetapi juga sehat jiwanya, menjunjung tinggi martabat dan kehormatan dirinya dan orang lain. 

Dia meminta agar peningkatan mutu pendidikan mengenai pembentukan karakter dapat diperkuat. Begitu juga dengan memberikan kegiatan positif kepada mahasiswa. 

Hal ini bertujuan agar mahasiswa timbul rasa simpati dan empati kepada orang lain. Lebih lanjut, Putri Wakil Presiden ke-13 RI mengajak semua pihak untuk tidak menormalisasikan obrolan dan candaan yang tidak pantas. 

Siti Ma'rifah menegaskan, obrolan dan candaan yang tidak pantas bisa merendahkan martabat orang lain, termasuk perempuan. 

"Peran orang tua dan lingkungan kampus sangat penting dalam membangun ekosistem pendidikan sehat lahir batin," kata dia. 

Lebih lanjut Ma'rifah mengaku sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI). Kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik tidak dapat dibenarkan. Hal itu menurut norma agama, moral maupun hukum. 

"Sangat prihatin. Kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral maupun hukum," kata dia.   

Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi karena pengaruh dan bahaya pornografi. Meski begitu, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Siti Ma'rifah mengapresiasi langkah UI yang telah menonaktifkan status 16 mahasiswa FH-UI yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual. FH-UI juga sudah tepat melakukan proses investigasi penyebab dan kronologis serta akibat yang ditimbulkan.

"Dari hasil investigasi penyebab dan kronologis serta akibat yang ditimbulkan baru bisa disimpulkan tindakan lanjutan apakah DO atau proses hukum," ujarnya. 

Namun demikian, Siti Ma'rifah mendorong adanya pembinaan kepada 16 mahasiswa tersebut. Mereka juga bisa direhabilitasi apabila kecanduan pornografi. Dia juga mendorong adanya perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan seksual agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan. 

"Dalam sistem pendidikan kita lebih dikuatkan lagi pembinaan mental, spiritual, penerapan kurikulum berbasis budaya dan akhlak, termasuk di perguruan tinggi," ungkapnya. 

Menurutnya, hal itu dilakukan di perguruan tinggi sangat penting agar mahasiswa tidak hanya  memiliki kecerdasan pikiran, tetapi juga sehat jiwanya, menjungjung tinggi martabat dan kehormatan dirinya dan orang lain. 

Siti Ma'rifah meminta kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid agar lebih menertibkan lagi situs-situs berbau pornografi. 

"Kemendiknas dan kampus terus meningkatkan mutu pendidikan terkait pembentukan karakter, pentingnya memberikan kegiatan positif bagi mahasiswa agar timbul simpati dan empati kepada orang lain," tutupnya.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya