Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar. (Foto: Istimewa)
Akademisi dan praktisi hukum harus berani untuk melampaui dogmatisme hukum klasik soal algoritma. Mereka diminta untuk berhenti memperlakukan algoritma sebagai entitas yang kebal hukum dengan dalih netralitas teknologi.
Begitu dikatakan Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar. Dia menyampaikan kekhawatiran atas pergeseran fundamental dalam cara manusia mengonsumsi informasi.
Menurutnya, jika dahulu kurasi informasi dilakukan oleh redaktur, editor, atau mekanisme profesional lainnya, saat ini kurasi tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada algoritma.
“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” kata Harris kepada wartawan, Sabtu 18 April 2026.
Harris membeberkan, sejumlah tantangan yang dihadapi lantaran tantangan algoritma selama ini berada dalam ruang impunitas hukum. Tantangan tersebut mulai dari kausalitas hukum, status subjek hukum hingga yurisdiksi
Pertama kausalitas hukum, katanya, membuktikan bahwa algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau bunuh diri memang sulit. Perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada “kehendak bebas” korban atau pelaku sebagai intervening cause.
“Meskipun dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik behavioral reinforcement, telah secara sistematis menghilangkan kemampuan rasionalitas pengguna secara bertahap,” tambah dia.
Sementara untuk tantangan kedua, algoritma tidak memiliki status sebagai subjek hukum. Menurutnya, algoritma bukan badan hukum, bukan pula manusia.
“Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai produk yang cacat dalam definisi yang lebih luas, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” tuturnya.
Harris memaparkan, untuk tantangan ketiga yakni yurisdiksi disebabkan lantaran
perusahaan pengembang algoritma umumnya berada di yurisdiksi asing.
“Platform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia,” beber dia.
Ia pun mengungkapkan, algoritma juga berbeda dengan tradisi hukum perdata yang terbiasa dengan subjek hukum jelas. Ia mencontohkan, seperti perusahaan rokok dan komersial yang bisa digugat apabila menyebabkan kerugian kepada korbannya.
"Jika rokok menyebabkan kanker, kita menggugat perusahaan rokok. Jika kosmetik menyebabkan kerusakan kulit, kita menggugat produsen kosmetik. Ada entitas berbadan hukum yang menjadi representasi fisik dari produk tersebut," bebernya.
"Namun, algoritma berbeda. Ia bukan barang. Ia bukan produk dalam arti klasik. Ia adalah kode, sistem, atau black box yang terus berkembang secara dinamis,” imbuh dia.
Ia pun mempertanyakan, siapa yang dimintai pertanggungjawaban bilamana
sebuah algoritma di media sosial memacu seseorang untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga setelah terpapar konten misoginis secara masif, atau mendorong seorang remaja menuju konten pro-anorexia hingga bunuh diri.
“Hukum acara kita mengenal class action atau gugatan perwakilan kelompok. Namun, langkah ini sulit ditempuh karena syarat utama gugatan adalah identitas tergugat yang jelas dan hubungan kausalitas yang tegas antara perbuatan tergugat dan kerugian yang diderita. Di sinilah letak kompleksitasnya,” beber dia.
Ia pun tak menampik, saat ini seolah-olah algoritma berada dalam ruang impunitas hukum. Ia menuturkan, perlindungan hukum yang diberikan oleh Section 230 di Amerika Serikat, atau prinsip intermediary liability di beberapa negara sering kali menjadi tameng bagi platform digital.
“Mereka berargumen bahwa mereka hanyalah saluran (pembawa), bukan penerbit konten,” pungkasnya.