Berita

Ilustrasi Cara Ajukan Usulan Bansos di Aplikasi Cek Bansos (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Cara Ajukan Usulan Bansos di Aplikasi Cek Bansos

SABTU, 18 APRIL 2026 | 11:08 WIB | OLEH: TIFANI

Pengusulan penerima bantuan sosial (bansos) kini dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa mengajukan diri sendiri maupun tetangga yang tergolong dalam desil bawah sebagai calon penerima bansos. 

Proses pengajuan ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Mengutip akun Instagram Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (@pusdatinkesos), berikut langkah-langkah mengajukan usulan bansos melalui aplikasi Cek Bansos.

Kriteria Penerima Bansos 2026
Pusdatin Kesos menginformasikan kriteria penerima bantuan sosial (bansos) per tahun 2026. Penentuan penerima bansos didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 
Di dalam DTSEN, seluruh penduduk di Indonesia sudah diperingkatkan menurut tingkat kesejahteraannya, yaitu pada desil 1 sampai desil 10. Desil 1 merupakan 10 persen kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling bawah. 
Desil 2 adalah 10 persen di atasnya, begitu seterusnya sampai dengan desil 10. Desil 10 adalah 10 persen penduduk yang paling mampu sehingga penentuan sasaran penerima manfaat bansos diprioritaskan dari urutan desil yang paling bawah dulu. 
Desil 2 adalah 10 persen di atasnya, begitu seterusnya sampai dengan desil 10. Desil 10 adalah 10 persen penduduk yang paling mampu sehingga penentuan sasaran penerima manfaat bansos diprioritaskan dari urutan desil yang paling bawah dulu. 

Berikut kriteria penerima bansos.

1. Penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2. Penerima Bansos Sembako 3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tidak semua yang ada dalam desil 1-5 mendapatkan bantuan JKN. Diprioritaskan pada desil bawah.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya