Berita

Pegawai di industri tekstil. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Insentif Pajak Ditambah, Pemerintah Siapkan Rp494 Miliar untuk Sektor Ini

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 17:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menambah alokasi anggaran insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi Rp494 miliar pada 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk menopang daya beli karyawan, khususnya di sektor industri padat karya dan pariwisata.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan kenaikan anggaran tersebut dipicu tingginya permintaan dari pelaku usaha yang ingin memanfaatkan insentif serupa.

Pada tahun sebelumnya, pagu insentif tercatat sebesar Rp395 miliar dengan realisasi mencapai Rp383 miliar hingga akhir 2025.


"Kita punya pagu hampir Rp400 miliar (2025) yang tidak terpakai sepenuhnya, jadi tidak 100 persen terpakai. Akhirnya, karena banyak juga yang meminta, kita lakukan lagi di tahun 2026 ini pagunya menjadi hampir Rp500 miliar," kata Inge dalam di Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat 17 April 2026.

Insentif PPh Pasal 21 DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026, dengan ketentuan teknis mengacu pada PMK 10/2025 yang telah diperbarui melalui PMK 105/2025.

Inge menjelaskan, fasilitas ini diberikan kepada pegawai tetap maupun tidak tetap di perusahaan dengan kriteria tertentu. 

Melalui skema tersebut, pajak penghasilan karyawan akan ditanggung pemerintah sehingga pekerja menerima gaji secara penuh tanpa potongan pajak, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

"PPh Pasal 21 karyawan itu ditanggung pemerintah berarti penghasilan bruto yang diberikan kepada seorang karyawan tidak dipotong pajak. Jadi boleh mereka (pegawai) menerimanya (penghasilan) secara utuh, dengan harus memenuhi ketentuan ya tentunya," jelasnya.

Adapun sektor yang dapat memanfaatkan insentif ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. 

Selain itu, perusahaan wajib memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan basis data DJP sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 105/2025.

Pemberi kerja juga diwajibkan melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21.

"Harapannya nanti sampai dengan Desember insentif ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya