Berita

Pegawai di industri tekstil. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Insentif Pajak Ditambah, Pemerintah Siapkan Rp494 Miliar untuk Sektor Ini

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 17:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menambah alokasi anggaran insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi Rp494 miliar pada 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk menopang daya beli karyawan, khususnya di sektor industri padat karya dan pariwisata.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan kenaikan anggaran tersebut dipicu tingginya permintaan dari pelaku usaha yang ingin memanfaatkan insentif serupa.

Pada tahun sebelumnya, pagu insentif tercatat sebesar Rp395 miliar dengan realisasi mencapai Rp383 miliar hingga akhir 2025.


"Kita punya pagu hampir Rp400 miliar (2025) yang tidak terpakai sepenuhnya, jadi tidak 100 persen terpakai. Akhirnya, karena banyak juga yang meminta, kita lakukan lagi di tahun 2026 ini pagunya menjadi hampir Rp500 miliar," kata Inge dalam di Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat 17 April 2026.

Insentif PPh Pasal 21 DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026, dengan ketentuan teknis mengacu pada PMK 10/2025 yang telah diperbarui melalui PMK 105/2025.

Inge menjelaskan, fasilitas ini diberikan kepada pegawai tetap maupun tidak tetap di perusahaan dengan kriteria tertentu. 

Melalui skema tersebut, pajak penghasilan karyawan akan ditanggung pemerintah sehingga pekerja menerima gaji secara penuh tanpa potongan pajak, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

"PPh Pasal 21 karyawan itu ditanggung pemerintah berarti penghasilan bruto yang diberikan kepada seorang karyawan tidak dipotong pajak. Jadi boleh mereka (pegawai) menerimanya (penghasilan) secara utuh, dengan harus memenuhi ketentuan ya tentunya," jelasnya.

Adapun sektor yang dapat memanfaatkan insentif ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. 

Selain itu, perusahaan wajib memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan basis data DJP sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 105/2025.

Pemberi kerja juga diwajibkan melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21.

"Harapannya nanti sampai dengan Desember insentif ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya