Berita

Salah satu even yang digelar Pemerintah Kota Semarang. (Foto: RMOLJateng/Daffa RK)

Nusantara

Budi Prakoso Masih Pj Sekda Semarang Meski Kedaluwarsa, Anggaran Legal?

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 16:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polemik jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang memasuki fase krusial. Masa jabatan Budi Prakoso yang berakhir pada 8 Januari 2026, namun hingga kini masih menjabat memicu tanda tanya serius soal legalitas administrasi, termasuk penggunaan anggaran daerah.

Budi Prakoso diketahui dilantik sebagai Pj Sekda pada 8 Juli 2025. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, masa jabatan Pj Sekda hanya berlaku maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.

Artinya, secara normatif, masa jabatan Budi seharusnya berakhir pada 8 Januari 2026. Namun faktanya, posisi tersebut masih dipegang hingga kini, melewati batas waktu yang ditentukan.


Kondisi ini diperparah dengan molornya proses seleksi Sekda definitif. Sesuai jadwal, pengumuman tiga besar calon Sekda seharusnya dilakukan hari ini, Jumat, 17 April 2026. Namun agenda tersebut mendadak ditunda tanpa penjelasan resmi.

“Kemungkinannya diundur, tapi tidak tahu sampai kapan,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Semarang sebagaimana dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat, 17 April 2026.

Penundaan ini menuai sorotan dari DPRD Kota Semarang. Anggota Komisi A, Ali Umar Dhani mendesak agar pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

“Penundaan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Harus ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” tegas Ali.

Ia juga mendorong percepatan penetapan Sekda definitif guna menjaga integritas sistem merit dan mencegah potensi pelanggaran hukum dalam pengisian jabatan strategis.

Secara regulasi, pemerintah daerah kerap berdalih menggunakan diskresi berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan demi menjaga keberlanjutan pelayanan publik.

Namun, dalih tersebut dinilai berbenturan dengan ketentuan tegas dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 yang membatasi masa jabatan Pj Sekda maksimal enam bulan, termasuk perpanjangan.

Pelanggaran batas waktu ini berpotensi menimbulkan implikasi serius. Secara hukum administrasi, kewenangan pejabat dapat gugur ketika melewati masa jabatan (ratione temporis). Artinya, setiap keputusan strategis, termasuk penandatanganan dokumen anggaran sejak masa jabatan berakhir, berpotensi tidak sah.

Jika dibiarkan, kondisi ini bisa berujung pada temuan pelanggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan membuka potensi tindak pidana korupsi akibat penyalahgunaan wewenang.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Prof Zainal Arifin Mochtar sebelumnya mengingatkan bahaya praktik pembiaran jabatan penjabat yang melampaui aturan.

“Membiarkan jabatan penjabat melampaui batas bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi bisa masuk kategori kejahatan birokrasi,” tegasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya