Salah satu even yang digelar Pemerintah Kota Semarang. (Foto: RMOLJateng/Daffa RK)
Polemik jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang memasuki fase krusial. Masa jabatan Budi Prakoso yang berakhir pada 8 Januari 2026, namun hingga kini masih menjabat memicu tanda tanya serius soal legalitas administrasi, termasuk penggunaan anggaran daerah.
Budi Prakoso diketahui dilantik sebagai Pj Sekda pada 8 Juli 2025. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, masa jabatan Pj Sekda hanya berlaku maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
Artinya, secara normatif, masa jabatan Budi seharusnya berakhir pada 8 Januari 2026. Namun faktanya, posisi tersebut masih dipegang hingga kini, melewati batas waktu yang ditentukan.
Kondisi ini diperparah dengan molornya proses seleksi Sekda definitif. Sesuai jadwal, pengumuman tiga besar calon Sekda seharusnya dilakukan hari ini, Jumat, 17 April 2026. Namun agenda tersebut mendadak ditunda tanpa penjelasan resmi.
“Kemungkinannya diundur, tapi tidak tahu sampai kapan,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Semarang sebagaimana dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Jumat, 17 April 2026.
Penundaan ini menuai sorotan dari DPRD Kota Semarang. Anggota Komisi A, Ali Umar Dhani mendesak agar pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Penundaan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Harus ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” tegas Ali.
Ia juga mendorong percepatan penetapan Sekda definitif guna menjaga integritas sistem merit dan mencegah potensi pelanggaran hukum dalam pengisian jabatan strategis.
Secara regulasi, pemerintah daerah kerap berdalih menggunakan diskresi berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan demi menjaga keberlanjutan pelayanan publik.
Namun, dalih tersebut dinilai berbenturan dengan ketentuan tegas dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 yang membatasi masa jabatan Pj Sekda maksimal enam bulan, termasuk perpanjangan.
Pelanggaran batas waktu ini berpotensi menimbulkan implikasi serius. Secara hukum administrasi, kewenangan pejabat dapat gugur ketika melewati masa jabatan (
ratione temporis). Artinya, setiap keputusan strategis, termasuk penandatanganan dokumen anggaran sejak masa jabatan berakhir, berpotensi tidak sah.
Jika dibiarkan, kondisi ini bisa berujung pada temuan pelanggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan membuka potensi tindak pidana korupsi akibat penyalahgunaan wewenang.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Prof Zainal Arifin Mochtar sebelumnya mengingatkan bahaya praktik pembiaran jabatan penjabat yang melampaui aturan.
“Membiarkan jabatan penjabat melampaui batas bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi bisa masuk kategori kejahatan birokrasi,” tegasnya.