Berita

Tiga tersangka dari Dinas ESDM Jatim digiring ke penjara. (Foto: RMOLJatim)

Hukum

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Korupsi Perizinan, Pungli Capai Rp2,36 Miliar

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 16:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono sebagai tersangka dugaan korupsi perizinan pertambangan dan air tanah.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dalam proses perizinan.

“Perkara ini berawal dari pengaduan para pemohon izin. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 April,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Jumat, 17 April 2026.


Selain Aris, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Wagiyo mengungkapkan, para tersangka diduga menggunakan modus memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut dipersulit, meski seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap.

“Jika tidak memberikan uang, izin bisa tidak kunjung terbit,” tegas Wagiyo.

Untuk percepatan izin pertambangan, tersangka diduga mematok tarif antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin, dan hingga Rp200 juta untuk izin baru.

Sementara untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta. Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp2,36 miliar.

Kejati Jatim juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dan kediaman pihak terkait. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen, bukti transaksi keuangan, hingga percakapan elektronik.

“Alat bukti yang kami peroleh antara lain transaksi keuangan dan komunikasi melalui pesan singkat,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah penghilangan barang bukti maupun mengulangi perbuatan. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara ini.

Wagiyo turut mengimbau masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dipersulit, untuk segera melapor.

“Pemohon yang memberikan uang karena terpaksa tidak diposisikan sebagai pemberi suap, melainkan korban pemerasan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor serta ketentuan pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya