Berita

Tiga tersangka dari Dinas ESDM Jatim digiring ke penjara. (Foto: RMOLJatim)

Hukum

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Korupsi Perizinan, Pungli Capai Rp2,36 Miliar

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 16:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono sebagai tersangka dugaan korupsi perizinan pertambangan dan air tanah.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dalam proses perizinan.

“Perkara ini berawal dari pengaduan para pemohon izin. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 April,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Jumat, 17 April 2026.


Selain Aris, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Wagiyo mengungkapkan, para tersangka diduga menggunakan modus memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut dipersulit, meski seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap.

“Jika tidak memberikan uang, izin bisa tidak kunjung terbit,” tegas Wagiyo.

Untuk percepatan izin pertambangan, tersangka diduga mematok tarif antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin, dan hingga Rp200 juta untuk izin baru.

Sementara untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta. Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp2,36 miliar.

Kejati Jatim juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dan kediaman pihak terkait. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen, bukti transaksi keuangan, hingga percakapan elektronik.

“Alat bukti yang kami peroleh antara lain transaksi keuangan dan komunikasi melalui pesan singkat,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah penghilangan barang bukti maupun mengulangi perbuatan. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara ini.

Wagiyo turut mengimbau masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dipersulit, untuk segera melapor.

“Pemohon yang memberikan uang karena terpaksa tidak diposisikan sebagai pemberi suap, melainkan korban pemerasan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor serta ketentuan pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya