Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pegawai Kementerian Agama (Kemenag) serta petinggi biro perjalanan haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Jumat, 17 April 2026, tim penyidik memeriksa delapan orang saksi di tiga lokasi berbeda, yakni Gedung Merah Putih KPK, kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta, dan Polresta Yogyakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, di kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta, dan di Polresta Jogja,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Saksi yang diperiksa di Gedung KPK Merah Putih antara lain A Sholahuddin (PPPK Kemenag), Ira Sugianti Alfiana (Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel), Luqman Hakim Nyak Neh (Direktur Utama PT Lintas Iskandaria), Mudassir (Direktur Operasional PT Mabrur Tour and Travel), Kholilurrahman (Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama), serta Ningrum Maurice (Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi).
Sementara itu, Wisnu Prasetyo (Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata) diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta.
Adapun M Agus Syafi, yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, diperiksa di Polresta Yogyakarta.
KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji, termasuk pengalihan jatah reguler ke jalur khusus serta praktik pungutan fee kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama). Mereka diduga menyuap untuk mendapatkan tambahan kuota haji khusus, termasuk melalui skema percepatan keberangkatan.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar, serta menghasilkan keuntungan tidak sah bagi pihak-pihak terkait hingga puluhan miliar Rupiah.