Berita

Minyakita (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Mendag: Harga Minyakita Naik Akibat Bahan Baku Plastik, Bukan Karena Kelangkaan

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 07:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan klarifikasi terkait dinamika harga Minyakita yang terpantau merangkak naik. 

Ia menegaskan bahwa fluktuasi ini dipicu oleh kendala pada bahan baku kemasan, sementara ketersediaan stok di pasar tetap terjamin.

Per April 2026, harga Minyakita di sejumlah wilayah menyentuh angka Rp15.800 hingga Rp15.900 per liter. Angka ini sedikit melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. 


Mendag menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan efek domino dari konflik antara Iran dengan Amerika Serikat-Israel yang mengganggu distribusi dan meningkatkan biaya produksi kemasan plastik.

“Ya, ada (harga) sedikit naik. Karena, kan, imbas dari mereka (Minyakita) kemasannya plastik semua. Tapi tidak ada namanya kelangkaan,” ujar Budi di sela ajang Indo Intertex 2026, Jakarta, Kamis 16 April 2026. 

Budi Santoso menyoroti adanya persepsi keliru di masyarakat yang menjadikan Minyakita sebagai satu-satunya tolok ukur ketersediaan minyak goreng nasional. 

Menurutnya, stok minyak goreng secara umum—baik jenis premium maupun curah—masih sangat melimpah di pasar.

“Saya kemarin ke ritel modern, minyak goreng banyak. Jadi tidak ada namanya minyak goreng itu langka. Karena orang melihat bukan minyak gorengnya, yang dilihat itu Minyakita,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki banyak pilihan alternatif jika Minyakita mengalami penyesuaian harga.

“Seolah-olah kalau Minyakita mahal, orang bilang minyak goreng mahal. Kalau Minyakita tidak ada, (dibilang) langka, padahal, kan, banyak. Ada minyak second brand. Kita minta produsen membuat minyak second brand. Kemudian juga ada minyak premium,” tambahnya.

Untuk menjaga stabilitas, Kementerian Perdagangan terus memantau distribusi di pasar tradisional dan ritel modern. Terkait pemenuhan kebutuhan dalam negeri, Mendag membuka peluang untuk meningkatkan kuota Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita.

Sesuai Permendag Nomor 43 Tahun 2025, batas minimal distribusi Minyakita oleh BUMN pangan adalah 35 persen. Namun, Budi menyebut angka tersebut sangat mungkin ditingkatkan hingga 65 persen atau lebih, mengingat banyak produsen yang selama ini sudah menyetor melampaui kewajiban minimal.

“Tadi saya telpon Pak Dirut Bulog, telepon Dirut RNI. Jadi di Permendag itu kan minimal 35 persen. Minimal, yang mau 65 persen, 70 persen, itu tidak ada masalah,“ tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya