Berita

Minyakita (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Mendag: Harga Minyakita Naik Akibat Bahan Baku Plastik, Bukan Karena Kelangkaan

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 07:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan klarifikasi terkait dinamika harga Minyakita yang terpantau merangkak naik. 

Ia menegaskan bahwa fluktuasi ini dipicu oleh kendala pada bahan baku kemasan, sementara ketersediaan stok di pasar tetap terjamin.

Per April 2026, harga Minyakita di sejumlah wilayah menyentuh angka Rp15.800 hingga Rp15.900 per liter. Angka ini sedikit melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. 


Mendag menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan efek domino dari konflik antara Iran dengan Amerika Serikat-Israel yang mengganggu distribusi dan meningkatkan biaya produksi kemasan plastik.

“Ya, ada (harga) sedikit naik. Karena, kan, imbas dari mereka (Minyakita) kemasannya plastik semua. Tapi tidak ada namanya kelangkaan,” ujar Budi di sela ajang Indo Intertex 2026, Jakarta, Kamis 16 April 2026. 

Budi Santoso menyoroti adanya persepsi keliru di masyarakat yang menjadikan Minyakita sebagai satu-satunya tolok ukur ketersediaan minyak goreng nasional. 

Menurutnya, stok minyak goreng secara umum—baik jenis premium maupun curah—masih sangat melimpah di pasar.

“Saya kemarin ke ritel modern, minyak goreng banyak. Jadi tidak ada namanya minyak goreng itu langka. Karena orang melihat bukan minyak gorengnya, yang dilihat itu Minyakita,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki banyak pilihan alternatif jika Minyakita mengalami penyesuaian harga.

“Seolah-olah kalau Minyakita mahal, orang bilang minyak goreng mahal. Kalau Minyakita tidak ada, (dibilang) langka, padahal, kan, banyak. Ada minyak second brand. Kita minta produsen membuat minyak second brand. Kemudian juga ada minyak premium,” tambahnya.

Untuk menjaga stabilitas, Kementerian Perdagangan terus memantau distribusi di pasar tradisional dan ritel modern. Terkait pemenuhan kebutuhan dalam negeri, Mendag membuka peluang untuk meningkatkan kuota Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita.

Sesuai Permendag Nomor 43 Tahun 2025, batas minimal distribusi Minyakita oleh BUMN pangan adalah 35 persen. Namun, Budi menyebut angka tersebut sangat mungkin ditingkatkan hingga 65 persen atau lebih, mengingat banyak produsen yang selama ini sudah menyetor melampaui kewajiban minimal.

“Tadi saya telpon Pak Dirut Bulog, telepon Dirut RNI. Jadi di Permendag itu kan minimal 35 persen. Minimal, yang mau 65 persen, 70 persen, itu tidak ada masalah,“ tutupnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya