Berita

terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika di Palembang. (Foto: RMOLSumsel)

Hukum

Aneh, Bandar Narkoba di Palembang Hanya Dituntut Lima Tahun Penjara

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 05:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tuntutan lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar menuai kecaman keras dari berbagai pihak. 

Vonis yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan.

Ketua DPD Garda Anti Narkoba Nasional (GANN) Sumatera Selatan, Misika Dasa Hafrida, menilai tuntutan tersebut mencederai rasa keadilan publik.


“Ini sangat miris. Tuntutan jaksa justru menimbulkan pertanyaan besar terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus narkotika di Sumsel,” tegas Misika dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat, 17 April 2026.

Ia menyoroti adanya ketimpangan hukum antara bandar besar dengan pelaku kecil. Menurutnya, kurir dan pengedar kecil justru kerap dijatuhi hukuman berat hingga belasan tahun, bahkan seumur hidup.

“Kurir saja bisa dihukum 10 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup. Tapi bandar besar hanya dituntut lima tahun. Ini jelas tidak masuk akal,” ujarnya.

GANN Sumsel juga menduga adanya kejanggalan di balik tuntutan ringan tersebut, meski tidak memiliki bukti langsung.

“Secara logika, ini sulit diterima. Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres, meskipun tentu harus dibuktikan,” tambahnya.

Atas hal ini, pihaknya berencana mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk meminta penjelasan terkait tuntutan tersebut.

Misika menegaskan, hukuman yang pantas bagi terdakwa seharusnya jauh lebih berat, bahkan hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mengingat skala dan lamanya bisnis narkotika yang dijalankan.

“Hukuman maksimal sangat wajar diberikan. Ini bukan kasus kecil, tapi kejahatan yang merusak generasi bangsa,” tegasnya lagi.

Ia juga meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang tetap independen dan tidak terpengaruh tuntutan jaksa.

“Harapan terakhir ada di hakim. Kami berharap vonis yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan,” ungkap dia.

Selain itu, GANN mengajak masyarakat, media, dan organisasi sipil untuk mengawal jalannya persidangan agar tidak berujung pada putusan ringan.

Diketahui, Sutarnedi alias Haji Sutar ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana tersebut diduga merupakan hasil bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.

Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan dan uang dalam rekening bank.


Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya