Berita

terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika di Palembang. (Foto: RMOLSumsel)

Hukum

Aneh, Bandar Narkoba di Palembang Hanya Dituntut Lima Tahun Penjara

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 05:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tuntutan lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar menuai kecaman keras dari berbagai pihak. 

Vonis yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan.

Ketua DPD Garda Anti Narkoba Nasional (GANN) Sumatera Selatan, Misika Dasa Hafrida, menilai tuntutan tersebut mencederai rasa keadilan publik.


“Ini sangat miris. Tuntutan jaksa justru menimbulkan pertanyaan besar terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus narkotika di Sumsel,” tegas Misika dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat, 17 April 2026.

Ia menyoroti adanya ketimpangan hukum antara bandar besar dengan pelaku kecil. Menurutnya, kurir dan pengedar kecil justru kerap dijatuhi hukuman berat hingga belasan tahun, bahkan seumur hidup.

“Kurir saja bisa dihukum 10 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup. Tapi bandar besar hanya dituntut lima tahun. Ini jelas tidak masuk akal,” ujarnya.

GANN Sumsel juga menduga adanya kejanggalan di balik tuntutan ringan tersebut, meski tidak memiliki bukti langsung.

“Secara logika, ini sulit diterima. Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres, meskipun tentu harus dibuktikan,” tambahnya.

Atas hal ini, pihaknya berencana mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk meminta penjelasan terkait tuntutan tersebut.

Misika menegaskan, hukuman yang pantas bagi terdakwa seharusnya jauh lebih berat, bahkan hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mengingat skala dan lamanya bisnis narkotika yang dijalankan.

“Hukuman maksimal sangat wajar diberikan. Ini bukan kasus kecil, tapi kejahatan yang merusak generasi bangsa,” tegasnya lagi.

Ia juga meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang tetap independen dan tidak terpengaruh tuntutan jaksa.

“Harapan terakhir ada di hakim. Kami berharap vonis yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan,” ungkap dia.

Selain itu, GANN mengajak masyarakat, media, dan organisasi sipil untuk mengawal jalannya persidangan agar tidak berujung pada putusan ringan.

Diketahui, Sutarnedi alias Haji Sutar ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana tersebut diduga merupakan hasil bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.

Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan dan uang dalam rekening bank.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya