Berita

terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika di Palembang. (Foto: RMOLSumsel)

Hukum

Aneh, Bandar Narkoba di Palembang Hanya Dituntut Lima Tahun Penjara

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 05:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tuntutan lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar menuai kecaman keras dari berbagai pihak. 

Vonis yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan.

Ketua DPD Garda Anti Narkoba Nasional (GANN) Sumatera Selatan, Misika Dasa Hafrida, menilai tuntutan tersebut mencederai rasa keadilan publik.


“Ini sangat miris. Tuntutan jaksa justru menimbulkan pertanyaan besar terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus narkotika di Sumsel,” tegas Misika dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat, 17 April 2026.

Ia menyoroti adanya ketimpangan hukum antara bandar besar dengan pelaku kecil. Menurutnya, kurir dan pengedar kecil justru kerap dijatuhi hukuman berat hingga belasan tahun, bahkan seumur hidup.

“Kurir saja bisa dihukum 10 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup. Tapi bandar besar hanya dituntut lima tahun. Ini jelas tidak masuk akal,” ujarnya.

GANN Sumsel juga menduga adanya kejanggalan di balik tuntutan ringan tersebut, meski tidak memiliki bukti langsung.

“Secara logika, ini sulit diterima. Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres, meskipun tentu harus dibuktikan,” tambahnya.

Atas hal ini, pihaknya berencana mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk meminta penjelasan terkait tuntutan tersebut.

Misika menegaskan, hukuman yang pantas bagi terdakwa seharusnya jauh lebih berat, bahkan hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mengingat skala dan lamanya bisnis narkotika yang dijalankan.

“Hukuman maksimal sangat wajar diberikan. Ini bukan kasus kecil, tapi kejahatan yang merusak generasi bangsa,” tegasnya lagi.

Ia juga meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang tetap independen dan tidak terpengaruh tuntutan jaksa.

“Harapan terakhir ada di hakim. Kami berharap vonis yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan,” ungkap dia.

Selain itu, GANN mengajak masyarakat, media, dan organisasi sipil untuk mengawal jalannya persidangan agar tidak berujung pada putusan ringan.

Diketahui, Sutarnedi alias Haji Sutar ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana tersebut diduga merupakan hasil bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.

Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan dan uang dalam rekening bank.


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya