Berita

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Bantah Tahan Pencairan Restitusi Pajak

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 00:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak akan menahan pencairan restitusi pajak bagi wajib pajak, khususnya pengusaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi pemerintah. 

Meski demikian, DJP saat ini tengah menggencarkan audit terhadap restitusi pajak yang nilainya dinilai terlalu besar pada tahun lalu mencapai Rp361 triliun.


"Kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya memengaruhi hak wajib pajak. Tentunya, tidak akan kami simpan sendiri kalau (restitusi) sudah menjadi hak wajib pajak," kata Inge dalam media briefing di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 16 April 2026.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan pengaturan ulang terkait kebijakan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai hal tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Melalui aturan baru itu, DJP ingin memastikan agar pemberian restitusi ke depan lebih tepat sasaran, khususnya hanya diberikan kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi.

"Memang saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dipercepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya tinggi dan memang sudah benar seperti itu. Intinya sebetulnya agar lebih tepat sasaran," ucapnya.

Meski demikian, Inge belum merinci ketentuan baru yang akan diatur dalam RPMK tersebut. Ia menyebut, beleid tersebut masih menunggu penandatanganan oleh Menteri Keuangan.

"Sebenarnya tadi saya bilang (restitusi) itu hak masyarakat, hak pengusaha itu pasti akan kita kembalikan sesuai dengan ketentuannya. Nah, ketentuannya seperti apa, itu yang tunggu dulu PMK-nya. Masak saya bocorin belum ditandatangani Pak Menteri," jelas Inge.

Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyampaikan wacana penundaan restitusi pajak sebagai salah satu langkah meningkatkan penerimaan negara. 

Misbakhun menyatakan penundaan restitusi pajak berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp500 triliun dan dapat menjadi bantalan fiskal di tengah lonjakan harga energi global.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya