Berita

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Bantah Tahan Pencairan Restitusi Pajak

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 00:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak akan menahan pencairan restitusi pajak bagi wajib pajak, khususnya pengusaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi pemerintah. 

Meski demikian, DJP saat ini tengah menggencarkan audit terhadap restitusi pajak yang nilainya dinilai terlalu besar pada tahun lalu mencapai Rp361 triliun.


"Kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya memengaruhi hak wajib pajak. Tentunya, tidak akan kami simpan sendiri kalau (restitusi) sudah menjadi hak wajib pajak," kata Inge dalam media briefing di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 16 April 2026.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan pengaturan ulang terkait kebijakan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai hal tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Melalui aturan baru itu, DJP ingin memastikan agar pemberian restitusi ke depan lebih tepat sasaran, khususnya hanya diberikan kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi.

"Memang saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dipercepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya tinggi dan memang sudah benar seperti itu. Intinya sebetulnya agar lebih tepat sasaran," ucapnya.

Meski demikian, Inge belum merinci ketentuan baru yang akan diatur dalam RPMK tersebut. Ia menyebut, beleid tersebut masih menunggu penandatanganan oleh Menteri Keuangan.

"Sebenarnya tadi saya bilang (restitusi) itu hak masyarakat, hak pengusaha itu pasti akan kita kembalikan sesuai dengan ketentuannya. Nah, ketentuannya seperti apa, itu yang tunggu dulu PMK-nya. Masak saya bocorin belum ditandatangani Pak Menteri," jelas Inge.

Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyampaikan wacana penundaan restitusi pajak sebagai salah satu langkah meningkatkan penerimaan negara. 

Misbakhun menyatakan penundaan restitusi pajak berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp500 triliun dan dapat menjadi bantalan fiskal di tengah lonjakan harga energi global.


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya