Berita

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Bantah Tahan Pencairan Restitusi Pajak

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 00:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak akan menahan pencairan restitusi pajak bagi wajib pajak, khususnya pengusaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi pemerintah. 

Meski demikian, DJP saat ini tengah menggencarkan audit terhadap restitusi pajak yang nilainya dinilai terlalu besar pada tahun lalu mencapai Rp361 triliun.


"Kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya memengaruhi hak wajib pajak. Tentunya, tidak akan kami simpan sendiri kalau (restitusi) sudah menjadi hak wajib pajak," kata Inge dalam media briefing di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 16 April 2026.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan pengaturan ulang terkait kebijakan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai hal tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Melalui aturan baru itu, DJP ingin memastikan agar pemberian restitusi ke depan lebih tepat sasaran, khususnya hanya diberikan kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi.

"Memang saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dipercepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya tinggi dan memang sudah benar seperti itu. Intinya sebetulnya agar lebih tepat sasaran," ucapnya.

Meski demikian, Inge belum merinci ketentuan baru yang akan diatur dalam RPMK tersebut. Ia menyebut, beleid tersebut masih menunggu penandatanganan oleh Menteri Keuangan.

"Sebenarnya tadi saya bilang (restitusi) itu hak masyarakat, hak pengusaha itu pasti akan kita kembalikan sesuai dengan ketentuannya. Nah, ketentuannya seperti apa, itu yang tunggu dulu PMK-nya. Masak saya bocorin belum ditandatangani Pak Menteri," jelas Inge.

Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyampaikan wacana penundaan restitusi pajak sebagai salah satu langkah meningkatkan penerimaan negara. 

Misbakhun menyatakan penundaan restitusi pajak berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp500 triliun dan dapat menjadi bantalan fiskal di tengah lonjakan harga energi global.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya