Berita

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Bantah Tahan Pencairan Restitusi Pajak

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 00:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak akan menahan pencairan restitusi pajak bagi wajib pajak, khususnya pengusaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi pemerintah. 

Meski demikian, DJP saat ini tengah menggencarkan audit terhadap restitusi pajak yang nilainya dinilai terlalu besar pada tahun lalu mencapai Rp361 triliun.


"Kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya memengaruhi hak wajib pajak. Tentunya, tidak akan kami simpan sendiri kalau (restitusi) sudah menjadi hak wajib pajak," kata Inge dalam media briefing di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 16 April 2026.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan pengaturan ulang terkait kebijakan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai hal tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Melalui aturan baru itu, DJP ingin memastikan agar pemberian restitusi ke depan lebih tepat sasaran, khususnya hanya diberikan kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi.

"Memang saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dipercepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya tinggi dan memang sudah benar seperti itu. Intinya sebetulnya agar lebih tepat sasaran," ucapnya.

Meski demikian, Inge belum merinci ketentuan baru yang akan diatur dalam RPMK tersebut. Ia menyebut, beleid tersebut masih menunggu penandatanganan oleh Menteri Keuangan.

"Sebenarnya tadi saya bilang (restitusi) itu hak masyarakat, hak pengusaha itu pasti akan kita kembalikan sesuai dengan ketentuannya. Nah, ketentuannya seperti apa, itu yang tunggu dulu PMK-nya. Masak saya bocorin belum ditandatangani Pak Menteri," jelas Inge.

Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyampaikan wacana penundaan restitusi pajak sebagai salah satu langkah meningkatkan penerimaan negara. 

Misbakhun menyatakan penundaan restitusi pajak berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp500 triliun dan dapat menjadi bantalan fiskal di tengah lonjakan harga energi global.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya