Berita

Kuasa hukum Ketum PPP Muhamad Mardiono, Erfandi. (Foto: Istimewa)

Politik

Agar Perkara Terang, Kuasa Hukum PPP Respon Positif Putusan Sela

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 20:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan sela dalam perkara Nomor 74/Pdt.Sus/Parpol/2026/PN.Jkt.Pst yang memerintahkan agar proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dan saksi-saksi, disambut positif tim hukum Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.

Kuasa hukum Mardiono, Erfandi menilai, langkah majelis hakim tersebut dinilai tepat untuk memperjelas duduk perkara sekaligus menghadirkan fakta hukum yang lebih komprehensif di persidangan.

“Kami merespons positif putusan sela ini agar perkara menjadi lebih jelas dan terang,” ujar Erfandi kepada wartawan, Kamis 16 April 2026.


Dia menegaskan, pihaknya siap menghadirkan bukti saksi-saksi yang relevan dalam sidang lanjutan guna memperkuat argumentasi hukum yang diajukan.

“Kami siap membawa bukti pada sidang Kamis mendatang dan saksi-saksi pada persidangan berikutnya sesuai kebutuhan pembuktian. Hal ini penting agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang benderang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erfandi menilai bahwa kehadiran saksi menjadi elemen krusial dalam perkara sengketa partai politik, sebagaimana praktik yang juga terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dengan pemeriksaan saksi, diharapkan proses persidangan dapat berjalan secara objektif, transparan," pungkasnya.

Dalam kutipan Amar Putusan Sela yang dibacakan melalui E-cort Mahkamah Agung, Majelis Hakim menyatakan: "Eksepsi tentang kewenangan absolut tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara nomor 74/pdt.sus/parpol/2026/PN.Jkt.Pst Memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut". 

Sengketa yang diajukan M. Thobahul Aftoni, Subadri Ushukuddin dan Ahkmad Saiful Hakim ini berkaitan dengan keabsahan proses dan hasil Muktamar X, termasuk tata cara persidangan, proses pemilihan, dan legitimasi klaim ketua umum yang muncul dari dua kubu. 

Oleh karena itu, menurut Majelis, perkara tersebut termasuk kategori sengketa keperdataan dalam tubuh partai politik sebagaimana diatur dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya