Berita

Kuasa hukum Ketum PPP Muhamad Mardiono, Erfandi. (Foto: Istimewa)

Politik

Agar Perkara Terang, Kuasa Hukum PPP Respon Positif Putusan Sela

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 20:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan sela dalam perkara Nomor 74/Pdt.Sus/Parpol/2026/PN.Jkt.Pst yang memerintahkan agar proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dan saksi-saksi, disambut positif tim hukum Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.

Kuasa hukum Mardiono, Erfandi menilai, langkah majelis hakim tersebut dinilai tepat untuk memperjelas duduk perkara sekaligus menghadirkan fakta hukum yang lebih komprehensif di persidangan.

“Kami merespons positif putusan sela ini agar perkara menjadi lebih jelas dan terang,” ujar Erfandi kepada wartawan, Kamis 16 April 2026.


Dia menegaskan, pihaknya siap menghadirkan bukti saksi-saksi yang relevan dalam sidang lanjutan guna memperkuat argumentasi hukum yang diajukan.

“Kami siap membawa bukti pada sidang Kamis mendatang dan saksi-saksi pada persidangan berikutnya sesuai kebutuhan pembuktian. Hal ini penting agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang benderang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erfandi menilai bahwa kehadiran saksi menjadi elemen krusial dalam perkara sengketa partai politik, sebagaimana praktik yang juga terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dengan pemeriksaan saksi, diharapkan proses persidangan dapat berjalan secara objektif, transparan," pungkasnya.

Dalam kutipan Amar Putusan Sela yang dibacakan melalui E-cort Mahkamah Agung, Majelis Hakim menyatakan: "Eksepsi tentang kewenangan absolut tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara nomor 74/pdt.sus/parpol/2026/PN.Jkt.Pst Memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut". 

Sengketa yang diajukan M. Thobahul Aftoni, Subadri Ushukuddin dan Ahkmad Saiful Hakim ini berkaitan dengan keabsahan proses dan hasil Muktamar X, termasuk tata cara persidangan, proses pemilihan, dan legitimasi klaim ketua umum yang muncul dari dua kubu. 

Oleh karena itu, menurut Majelis, perkara tersebut termasuk kategori sengketa keperdataan dalam tubuh partai politik sebagaimana diatur dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya