Berita

Kuasa hukum Ketum PPP Muhamad Mardiono, Erfandi. (Foto: Istimewa)

Politik

Agar Perkara Terang, Kuasa Hukum PPP Respon Positif Putusan Sela

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 20:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan sela dalam perkara Nomor 74/Pdt.Sus/Parpol/2026/PN.Jkt.Pst yang memerintahkan agar proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dan saksi-saksi, disambut positif tim hukum Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.

Kuasa hukum Mardiono, Erfandi menilai, langkah majelis hakim tersebut dinilai tepat untuk memperjelas duduk perkara sekaligus menghadirkan fakta hukum yang lebih komprehensif di persidangan.

“Kami merespons positif putusan sela ini agar perkara menjadi lebih jelas dan terang,” ujar Erfandi kepada wartawan, Kamis 16 April 2026.


Dia menegaskan, pihaknya siap menghadirkan bukti saksi-saksi yang relevan dalam sidang lanjutan guna memperkuat argumentasi hukum yang diajukan.

“Kami siap membawa bukti pada sidang Kamis mendatang dan saksi-saksi pada persidangan berikutnya sesuai kebutuhan pembuktian. Hal ini penting agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang benderang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erfandi menilai bahwa kehadiran saksi menjadi elemen krusial dalam perkara sengketa partai politik, sebagaimana praktik yang juga terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dengan pemeriksaan saksi, diharapkan proses persidangan dapat berjalan secara objektif, transparan," pungkasnya.

Dalam kutipan Amar Putusan Sela yang dibacakan melalui E-cort Mahkamah Agung, Majelis Hakim menyatakan: "Eksepsi tentang kewenangan absolut tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara nomor 74/pdt.sus/parpol/2026/PN.Jkt.Pst Memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut". 

Sengketa yang diajukan M. Thobahul Aftoni, Subadri Ushukuddin dan Ahkmad Saiful Hakim ini berkaitan dengan keabsahan proses dan hasil Muktamar X, termasuk tata cara persidangan, proses pemilihan, dan legitimasi klaim ketua umum yang muncul dari dua kubu. 

Oleh karena itu, menurut Majelis, perkara tersebut termasuk kategori sengketa keperdataan dalam tubuh partai politik sebagaimana diatur dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya