Berita

Penyerahan berkas pelimpahan terhadap empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI dari Oditur Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 di Jakarta Timur pada Kamis, 16 April 2026./Istimewa

Politik

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 18:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dipastikan digelar secara terbuka, artinya dapat disaksikan oleh seluruh pihak.

Hal itu disampaikan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto usai menerima berkas pelimpahan terhadap empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI dari Oditur Militer II-07 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.

“Pengadilan Militer terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi fakta persidangan, perjalanan persidangan silahkan datang, silahkan tonton kalau mau nonton,” kata Fredy kepada wartawan di Jakarta.


Meski begitu, Fredy mengatakan bila masyarakat yang ingin menyaksikan sidang harap maklum karena keterbatasan dari sarana dan prasarana yang dimiliki pengadilan.

“Kita punya keterbatasan ya, ruangan sempit dan sebagainya, ya mohon dimaklumi," kata Fredy.

"Nanti kita juga akan fasilitasi mungkin pasang layar di mana untuk mewadahi rekan-rekan media terutama dan masyarakat yang ingin menyaksikan,” sambungnya.

Atas pertimbangan dari majelis hakim yang akan menyidangkan sidang, rencananya sidang akan digelar Rabu 29 April.

“Mungkin tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir,” kata Fredy.

Dalam perkara ii, ada empat orang terdakwa dari Denma BAIS TNI yakni inisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) yang jadi tersangka kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap Andrie Yunus.

Keempatnya turut dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya