Berita

Penyerahan berkas pelimpahan terhadap empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI dari Oditur Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 di Jakarta Timur pada Kamis, 16 April 2026./Istimewa

Politik

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 18:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dipastikan digelar secara terbuka, artinya dapat disaksikan oleh seluruh pihak.

Hal itu disampaikan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto usai menerima berkas pelimpahan terhadap empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI dari Oditur Militer II-07 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.

“Pengadilan Militer terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi fakta persidangan, perjalanan persidangan silahkan datang, silahkan tonton kalau mau nonton,” kata Fredy kepada wartawan di Jakarta.


Meski begitu, Fredy mengatakan bila masyarakat yang ingin menyaksikan sidang harap maklum karena keterbatasan dari sarana dan prasarana yang dimiliki pengadilan.

“Kita punya keterbatasan ya, ruangan sempit dan sebagainya, ya mohon dimaklumi," kata Fredy.

"Nanti kita juga akan fasilitasi mungkin pasang layar di mana untuk mewadahi rekan-rekan media terutama dan masyarakat yang ingin menyaksikan,” sambungnya.

Atas pertimbangan dari majelis hakim yang akan menyidangkan sidang, rencananya sidang akan digelar Rabu 29 April.

“Mungkin tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir,” kata Fredy.

Dalam perkara ii, ada empat orang terdakwa dari Denma BAIS TNI yakni inisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) yang jadi tersangka kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap Andrie Yunus.

Keempatnya turut dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya