Berita

Penyerahan berkas pelimpahan terhadap empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI dari Oditur Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 di Jakarta Timur pada Kamis, 16 April 2026./Istimewa

Politik

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 18:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dipastikan digelar secara terbuka, artinya dapat disaksikan oleh seluruh pihak.

Hal itu disampaikan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto usai menerima berkas pelimpahan terhadap empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI dari Oditur Militer II-07 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.

“Pengadilan Militer terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi fakta persidangan, perjalanan persidangan silahkan datang, silahkan tonton kalau mau nonton,” kata Fredy kepada wartawan di Jakarta.


Meski begitu, Fredy mengatakan bila masyarakat yang ingin menyaksikan sidang harap maklum karena keterbatasan dari sarana dan prasarana yang dimiliki pengadilan.

“Kita punya keterbatasan ya, ruangan sempit dan sebagainya, ya mohon dimaklumi," kata Fredy.

"Nanti kita juga akan fasilitasi mungkin pasang layar di mana untuk mewadahi rekan-rekan media terutama dan masyarakat yang ingin menyaksikan,” sambungnya.

Atas pertimbangan dari majelis hakim yang akan menyidangkan sidang, rencananya sidang akan digelar Rabu 29 April.

“Mungkin tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir,” kata Fredy.

Dalam perkara ii, ada empat orang terdakwa dari Denma BAIS TNI yakni inisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) yang jadi tersangka kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap Andrie Yunus.

Keempatnya turut dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya