Berita

Anggota Komisi III DPR Rizki Faisal meraih penghargaan bergengsi KWP Award 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

KWP Award 2026

Rizki Faisal Dorong Penegakan Hukum "Jemput Bola" di Kepulauan

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 16:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Anggota Komisi III DPR Rizki Faisal meraih penghargaan bergengsi KWP Award 2026 dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), Kamis 16 April 2026. 

Rizki dinobatkan sebagai pemenang dalam kategori Legislator Peduli Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan. Penghargaan tersebut didasarkan pada hasil riset serta pemantauan kinerja yang menunjukkan keberpihakannya pada akses keadilan bagi masyarakat terpencil.

Sebagai Legislator dari daerah pemilihan Batam, Kepulauan Riau, Rizki dikenal vokal dalam menginisiasi pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berbasis digital. Gagasan ini muncul sebagai solusi strategis untuk mengatasi tantangan geografis di wilayah kepulauan.


“Penegakan hukum harus adil dan merata, termasuk di wilayah kepulauan dan perbatasan. Masyarakat di pulau terluar juga berhak mendapatkan akses keadilan yang sama,” kata Rizki di Ruang Pustaloka, Gedung Nusantara 4, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Melalui sistem digital tersebut, Rizki berharap masyarakat bisa memperoleh konsultasi hukum, pendampingan perkara, hingga pelaporan secara cepat tanpa harus terkendala jarak untuk menuju pusat layanan. Selain aspek digital, ia juga mendorong metode "jemput bola" melalui layanan keliling yang terintegrasi.

KWP Award 2026 sendiri merupakan agenda tahunan yang kali ini mengusung tema "Mengawal Perjuangan, Mengapresiasi Dedikasi: Bersama Mewujudkan Indonesia Emas".

KWP Awards ini merupakan salah satu ajang pemberian penghargaan bagi para legislator dari pengurus KWP yang digelar dua tahunan. 

KWP Award 2026 didukung oleh sejumlah perusahaan negara yang berkecimpung dalam pembangunan masyarakat. Seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, GoTo, Hutama Karya, PLN, Taspen, Inalum dan lain-lain.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya