Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok Kemenkeu)

Bisnis

Purbaya Tegaskan Indonesia Tak Perlu Pinjaman IMF di Tengah Gejolak Global

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 13:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Indonesia menegaskan tidak membutuhkan bantuan pembiayaan dari Dana Moneter Internasional (IMF) meskipun dunia tengah diliputi ketidakpastian akibat konflik di kawasan Teluk.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, usai bertemu Managing Director IMF, Kristalina Georgieva, dalam ajang IMF Spring Meetings 2026 di Amerika Serikat, Rabu 15 April 2026 waktu setempat. 

Menurut Purbaya, kondisi fiskal Indonesia masih cukup kuat untuk menghadapi tekanan eksternal tanpa harus bergantung pada pinjaman lembaga internasional. Salah satu penopangnya adalah Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mencapai sekitar Rp420 triliun.


“IMF menyediakan dana bantuan untuk negara-negara yang membutuhkan. Tentu saja Indonesia tidak membutuhkan, karena negara kita cukup baik dan kita masih punya bantalan yang cukup besar, yaitu Rp420 triliun yang saya bilang sebelumnya,” ujar Purbaya di Washington DC, Kamis (16/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Purbaya juga menilai IMF belum memiliki kebijakan khusus untuk merespons ketidakpastian global yang berkepanjangan. Lembaga tersebut bahkan memproyeksikan kondisi global masih akan diliputi ketidakpastian karena konflik yang belum mereda.

Di sisi lain, Purbaya memanfaatkan momentum tersebut untuk memaparkan arah kebijakan fiskal Indonesia. Ia menegaskan bahwa sejak akhir 2025, pemerintah telah melakukan penyesuaian strategi ekonomi guna memperkuat daya tahan nasional.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia justru menunjukkan percepatan di tengah tekanan global, termasuk dampak konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran.

Salah satu langkah utama yang ditempuh pemerintah adalah menjadikan APBN sebagai peredam guncangan (shock absorber). Pemerintah juga memastikan harga BBM bersubsidi tetap stabil hingga akhir tahun.

“Ya, mereka agak bingung tadinya sebetulnya. Mengapa kita bisa bertahan di tengah keadaan global yang seperti ini. Tapi, saya jelaskan bahwa memang kami sudah merubah kebijakan sejak akhir tahun lalu dan dampaknya sudah jelas. Jadi ekonomi kita sedang mengalami percepatan ketika ada tambahan shock dari ketidakpastian global dari harga minyak yang tinggi,” tuturnya.

Selama kunjungan tersebut, Purbaya juga melakukan serangkaian pertemuan dengan investor global, lembaga multilateral, hingga lembaga pemeringkat internasional, seperti Goldman Sachs Asset Management, Fidelity Investments, Bank Dunia, dan S&P Global Ratings, dalam rangka partisipasi Indonesia pada IMF–World Bank Spring Meeting 2026.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya