Berita

Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran Whip Pink ilegal. (Foto: Dok, Polri)

Hukum

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

RABU, 15 APRIL 2026 | 20:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran farmasi ilegal berupa gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink” di tiga lokasi di Jakarta.

Pengungkapan dilakukan di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara pada 13-14 April 2026. Dari operasi tersebut, sembilan orang diamankan.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini terkait tindak pidana kesehatan dalam produksi dan peredaran gas N2O ilegal.


“Pengungkapan perkara tindak pidana kesehatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis gas N2O merek Whip Pink sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu, 15 April 2026.

Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan memantau tiga kali transaksi pembelian Whip Pink. Dari situ, petugas menelusuri asal barang hingga menemukan tiga lokasi penyimpanan.

Di tiga tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, polisi mendapati ratusan tabung Whip Pink yang siap diedarkan.

“Tim Subdit III Dittipidnarkoba membawa sembilan orang dari tiga TKP beserta barang bukti ke Kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Eko.

Hasil pemeriksaan mengungkap salah satu pelaku merupakan admin PT Suplaindo Sukses Sejahtera yang berperan sebagai pengedar Whip Pink ilegal. Ironisnya, perusahaan tersebut belum memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM.

Para pelaku juga mengaku memiliki jaringan distribusi luas dengan total 16 gudang yang tersebar di 12 kota.

Rinciannya, lima gudang di DKI Jakarta, dua di Bandung, serta masing-masing satu gudang di Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, dan Lombok. Sementara di Bali terdapat dua gudang.

Dari bisnis ilegal tersebut, perusahaan diperkirakan meraup omzet antara Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam kurun waktu enam bulan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya