Berita

Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran Whip Pink ilegal. (Foto: Dok, Polri)

Hukum

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

RABU, 15 APRIL 2026 | 20:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran farmasi ilegal berupa gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink” di tiga lokasi di Jakarta.

Pengungkapan dilakukan di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara pada 13-14 April 2026. Dari operasi tersebut, sembilan orang diamankan.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini terkait tindak pidana kesehatan dalam produksi dan peredaran gas N2O ilegal.


“Pengungkapan perkara tindak pidana kesehatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis gas N2O merek Whip Pink sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu, 15 April 2026.

Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan memantau tiga kali transaksi pembelian Whip Pink. Dari situ, petugas menelusuri asal barang hingga menemukan tiga lokasi penyimpanan.

Di tiga tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, polisi mendapati ratusan tabung Whip Pink yang siap diedarkan.

“Tim Subdit III Dittipidnarkoba membawa sembilan orang dari tiga TKP beserta barang bukti ke Kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Eko.

Hasil pemeriksaan mengungkap salah satu pelaku merupakan admin PT Suplaindo Sukses Sejahtera yang berperan sebagai pengedar Whip Pink ilegal. Ironisnya, perusahaan tersebut belum memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM.

Para pelaku juga mengaku memiliki jaringan distribusi luas dengan total 16 gudang yang tersebar di 12 kota.

Rinciannya, lima gudang di DKI Jakarta, dua di Bandung, serta masing-masing satu gudang di Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, dan Lombok. Sementara di Bali terdapat dua gudang.

Dari bisnis ilegal tersebut, perusahaan diperkirakan meraup omzet antara Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam kurun waktu enam bulan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya