Berita

Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran Whip Pink ilegal. (Foto: Dok, Polri)

Hukum

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

RABU, 15 APRIL 2026 | 20:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran farmasi ilegal berupa gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink” di tiga lokasi di Jakarta.

Pengungkapan dilakukan di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara pada 13-14 April 2026. Dari operasi tersebut, sembilan orang diamankan.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini terkait tindak pidana kesehatan dalam produksi dan peredaran gas N2O ilegal.


“Pengungkapan perkara tindak pidana kesehatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis gas N2O merek Whip Pink sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu, 15 April 2026.

Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan memantau tiga kali transaksi pembelian Whip Pink. Dari situ, petugas menelusuri asal barang hingga menemukan tiga lokasi penyimpanan.

Di tiga tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, polisi mendapati ratusan tabung Whip Pink yang siap diedarkan.

“Tim Subdit III Dittipidnarkoba membawa sembilan orang dari tiga TKP beserta barang bukti ke Kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Eko.

Hasil pemeriksaan mengungkap salah satu pelaku merupakan admin PT Suplaindo Sukses Sejahtera yang berperan sebagai pengedar Whip Pink ilegal. Ironisnya, perusahaan tersebut belum memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM.

Para pelaku juga mengaku memiliki jaringan distribusi luas dengan total 16 gudang yang tersebar di 12 kota.

Rinciannya, lima gudang di DKI Jakarta, dua di Bandung, serta masing-masing satu gudang di Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, dan Lombok. Sementara di Bali terdapat dua gudang.

Dari bisnis ilegal tersebut, perusahaan diperkirakan meraup omzet antara Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam kurun waktu enam bulan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya