Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Jubir KPK Menolak Tanggapi Laporan Faizal Assegaf ke Dewas

RABU, 15 APRIL 2026 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) atas laporan yang dilayangkan aktivis Faizal Assegaf. 

Lembaga antirasuah ini memilih tetap fokus pada penanganan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang tengah berjalan.

Budi mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya laporan Faizal Assegaf kepada Dewas KPK tanpa ingin memperpanjang polemik di ruang publik.


"Terkait pelaporan itu rasanya sudah tidak perlu kita tanggapi lagi, kita serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK. Karena kami itu meyakini Dewas akan objektif melihat dan mencermati laporan aduan dari masyarakat," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 15 April 2026.

Menurutnya, KPK saat ini lebih berkepentingan untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal, terutama dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).

Budi menekankan bahwa penanganan perkara tidak hanya berhenti pada penindakan pelaku, tetapi juga menyasar pemulihan kerugian negara melalui pelacakan aset.

"Sehingga dalam setiap penanganan perkara yang KPK lakukan tentu tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana KPK kemudian bisa mengembalikan keuangan negara secara optimal atau asset recovery," pungkas Budi.

Sebelumnya, Faizal Assegaf resmi melaporkan Budi ke Dewas. Sehari sebelumnya, Faizal Assegaf juga melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.

Laporan itu dilakukan setelah Faizal diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 7 April 2026.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya