Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

MAKI Tagih Lagi Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

RABU, 15 APRIL 2026 | 19:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Janji Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk menahan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditagih.

Adapun dua anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus uang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp28,38 miliar adalah Satori dan Heri Gunawan.

Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia mengaku sangat menantikan langkah KPK pada tahun 2026, terkait penahanan politisi Partai Nasdem dan Gerindra dalam perkara tersebut.


"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan, jangan bangga OTT," ujar Boyamin di Jakarta, Rabu 15 April 2026.

Diketahui, usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta pada Rabu 28 Januari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan terus mengusut tuntas kasus korupsi CSR BI.

Setyo bahkan meminta wartawan memonitor dan mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.

Namun, ketika wartawan menanyakan hal itu kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa 7 April 2026, ia menegaskan kapan penahanan terhadap tersangka  Satori dan Heri Gunawan adalah sepenuhnya kewenangan penyidik.

"Saya tidak bisa mengatakan (ditahan dalam waktu) dekat atau jauh, karena itu semuanya kembali kepada independensi daripada penyidik," kata Setyo.

Boyamin mengaku heran dengan sikap KPK yang tidak segera menahan Satori dan Heri Gunawan hingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Padahal KPK telah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” katanya.

Boyamin menilai KPK justru terus menerus melakukan buying time atau mengulur-ngulur waktu, serta tebar janji akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.

"Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK," tandasnya.

Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI pada 7 Agustus 2025.

Keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya