Berita

Suasana persidangan dugaan korupsi eks HGU PTPN di PN Medan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Persidangan Lahan PTPN, Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Beri Hakim Gambaran Terang

RABU, 15 APRIL 2026 | 14:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keterangan saksi ahli persidangan perkara penjualan aset PTPN untuk pembangunan Proyek Deli Megapolitan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, diapresiasi kuasa hukum mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin Angin.

Sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi ahli, yakni Pakar Hukum Bisnis dan Korporasi, Prof. Nindyo Pramono, serta ahli hukum pertanahan, Prof. Nurhasan Ismail dan Dr. Yagus Suyadi.

Kuasa hukum Irwan Perangin Angin, Fernandes Raja Saor menyatakan rasa puas atas hasil sidang yang digelar pada Senin 13 April 2026. 


Menurutnya, keterangan para ahli telah memberikan gambaran yang sangat terang bagi majelis hakim.

"Bahwa klien kami bertindak sesuai dengan koridor hukum bisnis dan aturan pertanahan yang berlaku," kata Fernandes dalam keterangan tertulis, Rabu 15 April 2026.

Dalam persidangan itu, Nurhasan menyatakan negara tetap wajib memberikan ganti rugi atas penyerahan 20 persen lahan dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). 

Nurhasan menjelaskan prinsip dasar aturan perubahan HGU menjadi HGB yang dapat dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta harus mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait. 

Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Nurhasan mengatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 165 tahun 2021 belum disertai petunjuk teknis. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya tidak hanya berpatokan pada aturan tersebut. 

"Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Tapi ini harus dilihat melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.

Selain itu, Nurhasan juga merujuk pada Pasal 30 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang diserahkan dalam perubahan hak penggunaan. 

"Jika ada perubahan HGU menjadi HGB itu ada kewajiban penyerahan 20 persen dengan ganti kerugian. Jadi, penyerahan 20 persen itu negara harus wajib ganti rugi sebagai bentuk hak dan tanggung jawab," katanya. 

Ia menegaskan, kewajiban pemberian ganti rugi tersebut juga sejalan dengan konstitusi. Menurutnya, pasal 28 H ayat 4 UUD menjelaskan siapa pun dilarang secara semena mena mengambil hak seseorang tanpa ganti rugi, termasuk oleh negara. 

“Jadi, kewajiban 20 persen tanpa pemberian ganti rugi itu bertentangan dengan UUD," ujarnya. 

Menurut Nurhasan, mekanisme penyerahan 20 persen lahan tidak dapat dipisahkan dari prinsip reforma agraria, di mana negara tidak dapat mengambil lahan tanpa proses ganti rugi kepada pemegang hak. 

"Bentuk dasar hukum negara tidak boleh merampas, boleh diambil asal adanya ganti rugi kepada pemilik 20 persen yang lahannya akan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan reforma agraria. Jadi setelah pelepasan sambil ganti rugi," tambahnya. 

Dalam kesaksiannya, Nurhasan juga membedakan antara “pemberian” dan “perubahan” hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat dan diajukan oleh subjek yang sama. 

Dalam perkara ini, ia menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu. 

Dengan demikian, kewajiban penyerahan 20 persen tanah hanya berlaku pada perubahan hak, bukan pemberian, dan Pasal 165 Ayat (1) hanya dapat diterapkan dalam perubahan hak bukan pemberian hak.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya