Rencana penyesuaian tarif tiket pesawat yang didorong maskapai di tengah lonjakan biaya operasional, terutama akibat gejolak harga avtur, mendapat sorotan Komisi V DPR.
Anggota Komisi V DPR, Saadiah Uluputty mengatakan, pemerintah perlu menemukan titik keseimbangan antara menjaga keberlanjutan industri penerbangan dan melindungi daya beli masyarakat.
Saadiah menegaskan, kebijakan kenaikan tarif dalam rentang 9-13 persen harus diawasi secara ketat agar tidak melampaui batas dan semakin membebani masyarakat, khususnya pada rute domestik yang selama ini sudah relatif mahal.
“Kita memahami tekanan yang dihadapi maskapai, tetapi pemerintah juga harus memastikan masyarakat tidak menjadi pihak yang paling terbebani. Tiket pesawat domestik saat ini saja sudah dirasakan cukup mahal oleh banyak kalangan,” ujar Saadiah kepada wartawan, Rabu, 15 April 2026.
Sebagai wakil rakyat dari Maluku, ia memberi perhatian khusus terhadap aksesibilitas transportasi udara di kawasan Indonesia Timur. Ia menekankan bahwa pesawat merupakan moda transportasi utama bagi masyarakat kepulauan.
“Bagi masyarakat di Maluku dan Indonesia Timur, pesawat bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan. Alternatif seperti kapal laut membutuhkan waktu berhari-hari. Karena itu, keterjangkauan tarif penerbangan harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tegasnya.
Legislator PKS ini mengingatkan, kenaikan tarif yang tidak terkendali berpotensi memperlebar kesenjangan akses antarwilayah serta berdampak pada mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Lebih lanjut, Saadiah juga mendorong pemerintah memastikan berbagai stimulus kepada maskapai seperti subsidi PPN dan kebijakan fuel surcharge benar-benar berdampak pada stabilitas harga tiket.
“Pemerintah sudah memberikan berbagai insentif. Maka harus dipastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar diterjemahkan dalam harga tiket yang wajar, bukan justru dimanfaatkan untuk menaikkan harga di luar batas,” katanya.
Saadiah pun berharap pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap maskapai serta membuka ruang dialog konstruktif antara regulator dan pelaku industri.
“Keseimbangan harus dijaga. Industri penerbangan harus tetap sehat, tetapi masyarakat juga harus terlindungi. Pemerintah harus hadir sebagai penengah yang adil,” pungkasnya.