Berita

Sidang gugatan terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dan anak usahanya PT MNC Asia Holding Tbk. (Foto: Istimewa)

Hukum

CMNP Yakin Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tanoe

RABU, 15 APRIL 2026 | 12:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis hakim diyakini bakal mengabulkan gugatan terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dan anak usahanya PT MNC Asia Holding Tbk senilai Rp119 triliun. 

Demikian disampaikan Lucas, kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), jelang sidang putusan gugatan perkara perdata yang dijadwalkan pada Rabu 15 April 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas menyatakan, pihaknya telah mengungkap dalil-dalil di persidangan disertai bukti, dokumen, surat hingga saksi dan keterangan ahli yang menunjukkan kalau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding telah melakukan perbuatan melanggar hukum.


“Dan menimbulkan kerugian senilai Rp119 triliun akibat tidak dapat dicairkannya Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan Hary Tanoe melalui PT MNC Asia Holding (dahulu Bhakti Investama) kepada CMNP," kata Lucas.

Pihak CMNP juga mematahkan berbagai pembelaan yang diajukan oleh kubu Hary Tanoe selama masa persidangan. Menurutnya, sejumlah dalih yang disampaikan pihak lawan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Terbukti dalih-dalih yang selama ini disampaikan Hary Tanoe dan MNC yakni daluarsa, Nebis In Idem, kurang pihak dan terkait transaksi adalah jual beli adalah tidak berdasar hukum sama sekali," katanya.

Justru, katanya, gugatan yang diajukan oleh CMNP telah tepat sasaran dan sejatinya hubungan hukum yang terjadi adalah tukar menukar surat berharga antara CMNP dengan Hary Tanoe melalui PT MNC Asia Holding. 

"Bahkan sangat jelas peranan Hary Tanoe sebagai inisiator terjadinya pertukaran surat berharga tersebut," lanjutnya.

Tidak hanya menuntut ganti rugi materiil, CMNP juga mendesak pengadilan untuk mengabulkan sita jaminan atas aset-aset pribadi Hary Tanoe, termasuk properti mewah.

Salah satu aset yang menjadi sorotan CMNP tak lain ialah properti mewah Hary di kawasan Beverly Hills, California, Amerika Serikat, yang nilainya ditaksir 13 juta Dolar AS atau lebih dari Rp227 miliar, layak untuk dikabulkan sebagai barang sitaan.

Menurut Lucas, permohonan penyitaan terhadap aset-aset Hary Tanoe sangat beralasan, sebab nilai kerugian yang ditanggung dalam perkara perdata tersebut sangat besar. 

"Kami juga telah mengadukan secara terperinci aset-aset milik Hary Tanoe dan MNC yang nilainya mencapai lebih dari Rp34 triliun," tuturnya.

Atas dasar-dasar tersebut, Lucas, meyakini betul kalau majelis hakim bakal mengabulkan gugatan secara menyeluruh.

"Termasuk permohonan penyitaan terhadap aset-aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya