Berita

Sidang gugatan terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dan anak usahanya PT MNC Asia Holding Tbk. (Foto: Istimewa)

Hukum

CMNP Yakin Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tanoe

RABU, 15 APRIL 2026 | 12:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis hakim diyakini bakal mengabulkan gugatan terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dan anak usahanya PT MNC Asia Holding Tbk senilai Rp119 triliun. 

Demikian disampaikan Lucas, kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), jelang sidang putusan gugatan perkara perdata yang dijadwalkan pada Rabu 15 April 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas menyatakan, pihaknya telah mengungkap dalil-dalil di persidangan disertai bukti, dokumen, surat hingga saksi dan keterangan ahli yang menunjukkan kalau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding telah melakukan perbuatan melanggar hukum.


“Dan menimbulkan kerugian senilai Rp119 triliun akibat tidak dapat dicairkannya Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan Hary Tanoe melalui PT MNC Asia Holding (dahulu Bhakti Investama) kepada CMNP," kata Lucas.

Pihak CMNP juga mematahkan berbagai pembelaan yang diajukan oleh kubu Hary Tanoe selama masa persidangan. Menurutnya, sejumlah dalih yang disampaikan pihak lawan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Terbukti dalih-dalih yang selama ini disampaikan Hary Tanoe dan MNC yakni daluarsa, Nebis In Idem, kurang pihak dan terkait transaksi adalah jual beli adalah tidak berdasar hukum sama sekali," katanya.

Justru, katanya, gugatan yang diajukan oleh CMNP telah tepat sasaran dan sejatinya hubungan hukum yang terjadi adalah tukar menukar surat berharga antara CMNP dengan Hary Tanoe melalui PT MNC Asia Holding. 

"Bahkan sangat jelas peranan Hary Tanoe sebagai inisiator terjadinya pertukaran surat berharga tersebut," lanjutnya.

Tidak hanya menuntut ganti rugi materiil, CMNP juga mendesak pengadilan untuk mengabulkan sita jaminan atas aset-aset pribadi Hary Tanoe, termasuk properti mewah.

Salah satu aset yang menjadi sorotan CMNP tak lain ialah properti mewah Hary di kawasan Beverly Hills, California, Amerika Serikat, yang nilainya ditaksir 13 juta Dolar AS atau lebih dari Rp227 miliar, layak untuk dikabulkan sebagai barang sitaan.

Menurut Lucas, permohonan penyitaan terhadap aset-aset Hary Tanoe sangat beralasan, sebab nilai kerugian yang ditanggung dalam perkara perdata tersebut sangat besar. 

"Kami juga telah mengadukan secara terperinci aset-aset milik Hary Tanoe dan MNC yang nilainya mencapai lebih dari Rp34 triliun," tuturnya.

Atas dasar-dasar tersebut, Lucas, meyakini betul kalau majelis hakim bakal mengabulkan gugatan secara menyeluruh.

"Termasuk permohonan penyitaan terhadap aset-aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya