Berita

Sidang gugatan terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dan anak usahanya PT MNC Asia Holding Tbk. (Foto: Istimewa)

Hukum

CMNP Yakin Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tanoe

RABU, 15 APRIL 2026 | 12:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis hakim diyakini bakal mengabulkan gugatan terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dan anak usahanya PT MNC Asia Holding Tbk senilai Rp119 triliun. 

Demikian disampaikan Lucas, kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), jelang sidang putusan gugatan perkara perdata yang dijadwalkan pada Rabu 15 April 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas menyatakan, pihaknya telah mengungkap dalil-dalil di persidangan disertai bukti, dokumen, surat hingga saksi dan keterangan ahli yang menunjukkan kalau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding telah melakukan perbuatan melanggar hukum.


“Dan menimbulkan kerugian senilai Rp119 triliun akibat tidak dapat dicairkannya Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan Hary Tanoe melalui PT MNC Asia Holding (dahulu Bhakti Investama) kepada CMNP," kata Lucas.

Pihak CMNP juga mematahkan berbagai pembelaan yang diajukan oleh kubu Hary Tanoe selama masa persidangan. Menurutnya, sejumlah dalih yang disampaikan pihak lawan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Terbukti dalih-dalih yang selama ini disampaikan Hary Tanoe dan MNC yakni daluarsa, Nebis In Idem, kurang pihak dan terkait transaksi adalah jual beli adalah tidak berdasar hukum sama sekali," katanya.

Justru, katanya, gugatan yang diajukan oleh CMNP telah tepat sasaran dan sejatinya hubungan hukum yang terjadi adalah tukar menukar surat berharga antara CMNP dengan Hary Tanoe melalui PT MNC Asia Holding. 

"Bahkan sangat jelas peranan Hary Tanoe sebagai inisiator terjadinya pertukaran surat berharga tersebut," lanjutnya.

Tidak hanya menuntut ganti rugi materiil, CMNP juga mendesak pengadilan untuk mengabulkan sita jaminan atas aset-aset pribadi Hary Tanoe, termasuk properti mewah.

Salah satu aset yang menjadi sorotan CMNP tak lain ialah properti mewah Hary di kawasan Beverly Hills, California, Amerika Serikat, yang nilainya ditaksir 13 juta Dolar AS atau lebih dari Rp227 miliar, layak untuk dikabulkan sebagai barang sitaan.

Menurut Lucas, permohonan penyitaan terhadap aset-aset Hary Tanoe sangat beralasan, sebab nilai kerugian yang ditanggung dalam perkara perdata tersebut sangat besar. 

"Kami juga telah mengadukan secara terperinci aset-aset milik Hary Tanoe dan MNC yang nilainya mencapai lebih dari Rp34 triliun," tuturnya.

Atas dasar-dasar tersebut, Lucas, meyakini betul kalau majelis hakim bakal mengabulkan gugatan secara menyeluruh.

"Termasuk permohonan penyitaan terhadap aset-aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya