Berita

Sidang gugatan terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dan anak usahanya PT MNC Asia Holding Tbk. (Foto: Istimewa)

Hukum

CMNP Yakin Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tanoe

RABU, 15 APRIL 2026 | 12:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis hakim diyakini bakal mengabulkan gugatan terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dan anak usahanya PT MNC Asia Holding Tbk senilai Rp119 triliun. 

Demikian disampaikan Lucas, kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), jelang sidang putusan gugatan perkara perdata yang dijadwalkan pada Rabu 15 April 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas menyatakan, pihaknya telah mengungkap dalil-dalil di persidangan disertai bukti, dokumen, surat hingga saksi dan keterangan ahli yang menunjukkan kalau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding telah melakukan perbuatan melanggar hukum.


“Dan menimbulkan kerugian senilai Rp119 triliun akibat tidak dapat dicairkannya Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan Hary Tanoe melalui PT MNC Asia Holding (dahulu Bhakti Investama) kepada CMNP," kata Lucas.

Pihak CMNP juga mematahkan berbagai pembelaan yang diajukan oleh kubu Hary Tanoe selama masa persidangan. Menurutnya, sejumlah dalih yang disampaikan pihak lawan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Terbukti dalih-dalih yang selama ini disampaikan Hary Tanoe dan MNC yakni daluarsa, Nebis In Idem, kurang pihak dan terkait transaksi adalah jual beli adalah tidak berdasar hukum sama sekali," katanya.

Justru, katanya, gugatan yang diajukan oleh CMNP telah tepat sasaran dan sejatinya hubungan hukum yang terjadi adalah tukar menukar surat berharga antara CMNP dengan Hary Tanoe melalui PT MNC Asia Holding. 

"Bahkan sangat jelas peranan Hary Tanoe sebagai inisiator terjadinya pertukaran surat berharga tersebut," lanjutnya.

Tidak hanya menuntut ganti rugi materiil, CMNP juga mendesak pengadilan untuk mengabulkan sita jaminan atas aset-aset pribadi Hary Tanoe, termasuk properti mewah.

Salah satu aset yang menjadi sorotan CMNP tak lain ialah properti mewah Hary di kawasan Beverly Hills, California, Amerika Serikat, yang nilainya ditaksir 13 juta Dolar AS atau lebih dari Rp227 miliar, layak untuk dikabulkan sebagai barang sitaan.

Menurut Lucas, permohonan penyitaan terhadap aset-aset Hary Tanoe sangat beralasan, sebab nilai kerugian yang ditanggung dalam perkara perdata tersebut sangat besar. 

"Kami juga telah mengadukan secara terperinci aset-aset milik Hary Tanoe dan MNC yang nilainya mencapai lebih dari Rp34 triliun," tuturnya.

Atas dasar-dasar tersebut, Lucas, meyakini betul kalau majelis hakim bakal mengabulkan gugatan secara menyeluruh.

"Termasuk permohonan penyitaan terhadap aset-aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya