Berita

Logo Prima dan PDIP. (Foto: Istimewa)

Politik

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

RABU, 15 APRIL 2026 | 12:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana penyamarataan gaji guru sebesar Rp5 juta yang disampaikan Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bonnie Triyana, mendapat tanggapan kritis dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Bendahara Umum DPP Prima, Achmad Herwandi, menuturkan, wacana tersebut berpotensi membangun ekspektasi semu di tengah publik, jika tidak diletakkan dalam kerangka kebijakan yang utuh dan berbasis realitas tata kelola pemerintahan.

“Kondisi guru honorer hari ini adalah konsekuensi kebijakan jangka panjang, bukan semata-mata soal kemampuan anggaran negara saat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.


Menurut Herwandi, persoalan kesejahteraan guru tidak bisa dilepaskan dari desain besar desentralisasi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. 

“Sejak implementasi tahun 2001, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam merekrut dan mengelola tenaga honorer,” tuturnya.

Ia menambahkan, penguatan kewenangan daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk alih kelola SMA/SMK ke pemerintah provinsi sejak 2017, menunjukkan bahwa tata kelola guru dibangun dalam struktur yang kompleks.

Herwandi mengakui bahwa kesejahteraan guru, khususnya honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, masih menjadi pekerjaan rumah nasional. 

“Solusi yang ditawarkan seharusnya tidak bersifat simplistis. Pendekatan berbasis simulasi angka tanpa memperhitungkan desain kelembagaan dan kapasitas fiskal berpotensi menciptakan ekspektasi yang tidak realistis,” urainya.

Lebih lanjut, Herwandi mengungkap dalam konteks fiskal daerah, terdapat ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

“Ini adalah batasan struktural yang tidak bisa diabaikan, terutama karena pengelolaan guru berada di tangan pemerintah daerah,” demikian Herwandi menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya