Berita

Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo, Selasa, 14 April 2026. (Foto: Dokumentasi RMOLJateng)

Hukum

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo

RABU, 15 APRIL 2026 | 03:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gugatan terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kandas di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Majelis hakim menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima dan tidak berlanjut ke pokok sengketa.

PN Solo resmi menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi dalam putusan yang dibacakan secara daring, Selasa, 14 April 2026.

Dalam amar putusan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) setelah mengabulkan eksepsi dari seluruh pihak tergugat.


Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.

Gugatan tersebut diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap sejumlah pihak, termasuk Jokowi, pimpinan kampus UGM, serta institusi kepolisian. 

Namun, majelis hakim menilai gugatan tidak memenuhi kriteria sebagai citizen lawsuit, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi perkara.

Putusan tersebut telah diunggah melalui sistem e-court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga dapat diakses oleh para pihak terkait.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim tidak mempertimbangkan pokok gugatan, termasuk dalil terkait keabsahan ijazah yang menjadi inti perkara.

Kuasa hukum Jokowi menyebut putusan ini menegaskan bahwa perkara tidak layak diperiksa lebih lanjut secara hukum. Ia juga menyinggung bahwa sejumlah pihak sebelumnya telah menyatakan keabsahan ijazah tersebut.

Sementara itu, pihak penggugat menilai putusan ini tidak menyentuh substansi perkara. Mereka menegaskan bahwa hakim tidak menyatakan ijazah tersebut asli, melainkan hanya memutus dari sisi administratif gugatan.

Penggugat pun membuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan, baik melalui banding maupun gugatan baru dengan pendekatan berbeda.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya