Berita

Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo, Selasa, 14 April 2026. (Foto: Dokumentasi RMOLJateng)

Hukum

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo

RABU, 15 APRIL 2026 | 03:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gugatan terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kandas di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Majelis hakim menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima dan tidak berlanjut ke pokok sengketa.

PN Solo resmi menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi dalam putusan yang dibacakan secara daring, Selasa, 14 April 2026.

Dalam amar putusan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) setelah mengabulkan eksepsi dari seluruh pihak tergugat.


Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.

Gugatan tersebut diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap sejumlah pihak, termasuk Jokowi, pimpinan kampus UGM, serta institusi kepolisian. 

Namun, majelis hakim menilai gugatan tidak memenuhi kriteria sebagai citizen lawsuit, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi perkara.

Putusan tersebut telah diunggah melalui sistem e-court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga dapat diakses oleh para pihak terkait.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim tidak mempertimbangkan pokok gugatan, termasuk dalil terkait keabsahan ijazah yang menjadi inti perkara.

Kuasa hukum Jokowi menyebut putusan ini menegaskan bahwa perkara tidak layak diperiksa lebih lanjut secara hukum. Ia juga menyinggung bahwa sejumlah pihak sebelumnya telah menyatakan keabsahan ijazah tersebut.

Sementara itu, pihak penggugat menilai putusan ini tidak menyentuh substansi perkara. Mereka menegaskan bahwa hakim tidak menyatakan ijazah tersebut asli, melainkan hanya memutus dari sisi administratif gugatan.

Penggugat pun membuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan, baik melalui banding maupun gugatan baru dengan pendekatan berbeda.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya