Berita

SPPG milik Yayasan Mutiara Kharisma Insani di Jalan Teluk Kerang Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara. (Foto: Dokumentasi Maruli)

Nusantara

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

SELASA, 14 APRIL 2026 | 23:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pegiat hukum, Maruli Rajagukguk angkat bicara keras menuntut tanggung jawab penuh dari Yayasan Mutiara Kharisma Insani dan pengelola SPPG yang beralamat di Jalan Teluk Kerang Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara.
 
Tuntutan ini muncul menyusul nasib pilu yang menimpa pekerjanya, Sri Rahayu Adiningsih (24 tahun), yang saat ini masih berjuang bertahan hidup dirawat intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere Medan.
 
Berdasarkan informasi yang diterima, korban yang menjabat sebagai head chef dan baru mulai bekerja sejak 21 Februari 2026 lalu, mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja pada 11 Maret 2026 pukul 02.27 WIB.
 

 
"Ini sangat memilukan. Sri Rahayu sedang berjuang mati-matian mempertahankan nyawanya demi memenuhi kewajiban kerja, tapi ironisnya institusi tempat ia bekerja justru tidak melindungi hak dasarnya. Kami temukan fakta bahwa ia tidak pernah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ucap Maruli dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 14 April 2026.
 
Menurut dia, hal ini jelas melanggar UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerjanya. Kelalaian ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa dipidana hingga 8 tahun penjara.
 
Pria yang pernah aktif di LBH Jakarta dan Yangon Justice Center Myanmar ini mengungkapkan, pihak keluarga sempat ditawari uang santunan sebesar Rp5 juta beserta sisa gaji. Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah karena nilainya tidak sebanding dengan beban biaya yang harus ditanggung.
 
"Keluarga menolak mentah-mentah. Bagaimana mungkin menerima Rp5 juta, sementara biaya perawatan di rumah sakit saat ini sudah membengkak fantastis, bahkan diprediksi bisa tembus miliaran rupiah. Yayasan dan SPPG tidak bisa lepas tangan, mereka wajib menanggung seluruh biaya pengobatan sampai sembuh total," tegasnya.  

Maruli menekankan, karena lalai tidak mendaftarkan BPJS, maka seluruh biaya harus ditanggung 100 persen oleh perusahaan. Selain itu, gaji korban harus tetap dibayar selama masa perawatan dan tidak boleh dilakukan PHK secara sewenang-wenang. Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum.
 
Selain menuntut tanggung jawab biaya, Maruli juga meminta otoritas terkait untuk mengevaluasi total manajemen dapur di lokasi tersebut.
 
"Kami meminta agar dapur MBG di bawah naungan mereka ini dievaluasi total. Mulai dari sistem keselamatan kerja, jam kerja yang layak, hingga kepastian jaminan sosial. Jangan sampai ada lagi pekerja yang diperas tenaganya tapi dibiarkan tak berdaya saat tertimpa musibah," tegasnya lagi.
  
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, perwakilan Yayasan Mutiara Kharisma Insani yang bernama Rani justru mengalihkan komunikasi.
 
"Selamat siang silakan koordinasi dengan yang di lapangan ya Pak. Saya posisi di Jakarta," tutup Rani singkat, dan menyarankan menghubungi nomor atas nama Dani Pangsu dan Muliawanto.
 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya