Berita

SPPG milik Yayasan Mutiara Kharisma Insani di Jalan Teluk Kerang Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara. (Foto: Dokumentasi Maruli)

Nusantara

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

SELASA, 14 APRIL 2026 | 23:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pegiat hukum, Maruli Rajagukguk angkat bicara keras menuntut tanggung jawab penuh dari Yayasan Mutiara Kharisma Insani dan pengelola SPPG yang beralamat di Jalan Teluk Kerang Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara.
 
Tuntutan ini muncul menyusul nasib pilu yang menimpa pekerjanya, Sri Rahayu Adiningsih (24 tahun), yang saat ini masih berjuang bertahan hidup dirawat intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere Medan.
 
Berdasarkan informasi yang diterima, korban yang menjabat sebagai head chef dan baru mulai bekerja sejak 21 Februari 2026 lalu, mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja pada 11 Maret 2026 pukul 02.27 WIB.
 

 
"Ini sangat memilukan. Sri Rahayu sedang berjuang mati-matian mempertahankan nyawanya demi memenuhi kewajiban kerja, tapi ironisnya institusi tempat ia bekerja justru tidak melindungi hak dasarnya. Kami temukan fakta bahwa ia tidak pernah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ucap Maruli dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 14 April 2026.
 
Menurut dia, hal ini jelas melanggar UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerjanya. Kelalaian ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa dipidana hingga 8 tahun penjara.
 
Pria yang pernah aktif di LBH Jakarta dan Yangon Justice Center Myanmar ini mengungkapkan, pihak keluarga sempat ditawari uang santunan sebesar Rp5 juta beserta sisa gaji. Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah karena nilainya tidak sebanding dengan beban biaya yang harus ditanggung.
 
"Keluarga menolak mentah-mentah. Bagaimana mungkin menerima Rp5 juta, sementara biaya perawatan di rumah sakit saat ini sudah membengkak fantastis, bahkan diprediksi bisa tembus miliaran rupiah. Yayasan dan SPPG tidak bisa lepas tangan, mereka wajib menanggung seluruh biaya pengobatan sampai sembuh total," tegasnya.  

Maruli menekankan, karena lalai tidak mendaftarkan BPJS, maka seluruh biaya harus ditanggung 100 persen oleh perusahaan. Selain itu, gaji korban harus tetap dibayar selama masa perawatan dan tidak boleh dilakukan PHK secara sewenang-wenang. Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum.
 
Selain menuntut tanggung jawab biaya, Maruli juga meminta otoritas terkait untuk mengevaluasi total manajemen dapur di lokasi tersebut.
 
"Kami meminta agar dapur MBG di bawah naungan mereka ini dievaluasi total. Mulai dari sistem keselamatan kerja, jam kerja yang layak, hingga kepastian jaminan sosial. Jangan sampai ada lagi pekerja yang diperas tenaganya tapi dibiarkan tak berdaya saat tertimpa musibah," tegasnya lagi.
  
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, perwakilan Yayasan Mutiara Kharisma Insani yang bernama Rani justru mengalihkan komunikasi.
 
"Selamat siang silakan koordinasi dengan yang di lapangan ya Pak. Saya posisi di Jakarta," tutup Rani singkat, dan menyarankan menghubungi nomor atas nama Dani Pangsu dan Muliawanto.
 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya