Berita

Ilustrasi jeratan pinjol. (Foto: AI)

Hukum

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

SELASA, 14 APRIL 2026 | 22:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Lemahnya regulasi industri pinjaman daring (pinjol) kembali menjadi sorotan setelah munculnya denda jumbo ratusan miliar Rupiah dari otoritas persaingan usaha.

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol dinilai mencerminkan masih adanya celah besar dalam tata kelola sektor tersebut.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto menilai kondisi ini tidak lepas dari kekosongan regulasi yang kerap terjadi dalam perekonomian nasional.


“Seringkali di perekonomian kita hal seperti ini terjadi karena kekosongan regulasi. Yang ingin dicapai dari revisi UU KPPU adalah perekonomian yang lebih berkualitas dengan meningkatkan persaingan sehat,” ujar Adisatrya dalam keterangannya, Selasa, 14 April 2026.

Ia menegaskan, penguatan aspek legislasi menjadi kunci agar pengawasan terhadap persaingan usaha berjalan optimal. Saat ini, Komisi VI DPR tengah menggodok revisi UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurutnya, revisi tersebut diarahkan untuk menciptakan level playing field yang adil dan tidak hanya menguntungkan pelaku usaha besar.

“Persaingan tidak sehat menyebabkan inefisiensi ekonomi. Kita ingin ada kesetaraan, jangan hanya yang besar yang diuntungkan,” tegasnya.

Selain persoalan regulasi, Adisatrya juga menyoroti kelemahan kelembagaan KPPU, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga minimnya dukungan anggaran. Kondisi ini berpotensi menghambat efektivitas pengawasan, terutama di tengah dinamika ekonomi digital yang semakin kompleks.

“Kelembagaan KPPU masih banyak kekurangan. Kita ingin KPPU menjadi lembaga yang kuat, tapi bukan untuk mempersulit dunia usaha,” ujarnya.

KPPU sebelumnya mengungkap dugaan praktik kartel suku bunga yang melibatkan puluhan perusahaan pinjol. Dalam penyelidikannya, pelaku usaha diduga melakukan kesepakatan dalam penetapan bunga pinjaman yang berpotensi merugikan konsumen dan melanggar prinsip persaingan usaha sehat.

KPPU lantas menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp755 miliar. Beberapa perusahaan dengan denda terbesar di antaranya PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar, serta PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar.

Selain itu, PT Indonesia Fintopia Technology dikenai denda Rp49,1 miliar, PT Amartha Mikro Fintek Rp48,8 miliar, dan PT Kredifazz Digital Indonesia Rp42,4 miliar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya