Berita

Ilustrasi jeratan pinjol. (Foto: AI)

Hukum

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

SELASA, 14 APRIL 2026 | 22:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Lemahnya regulasi industri pinjaman daring (pinjol) kembali menjadi sorotan setelah munculnya denda jumbo ratusan miliar Rupiah dari otoritas persaingan usaha.

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol dinilai mencerminkan masih adanya celah besar dalam tata kelola sektor tersebut.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto menilai kondisi ini tidak lepas dari kekosongan regulasi yang kerap terjadi dalam perekonomian nasional.


“Seringkali di perekonomian kita hal seperti ini terjadi karena kekosongan regulasi. Yang ingin dicapai dari revisi UU KPPU adalah perekonomian yang lebih berkualitas dengan meningkatkan persaingan sehat,” ujar Adisatrya dalam keterangannya, Selasa, 14 April 2026.

Ia menegaskan, penguatan aspek legislasi menjadi kunci agar pengawasan terhadap persaingan usaha berjalan optimal. Saat ini, Komisi VI DPR tengah menggodok revisi UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurutnya, revisi tersebut diarahkan untuk menciptakan level playing field yang adil dan tidak hanya menguntungkan pelaku usaha besar.

“Persaingan tidak sehat menyebabkan inefisiensi ekonomi. Kita ingin ada kesetaraan, jangan hanya yang besar yang diuntungkan,” tegasnya.

Selain persoalan regulasi, Adisatrya juga menyoroti kelemahan kelembagaan KPPU, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga minimnya dukungan anggaran. Kondisi ini berpotensi menghambat efektivitas pengawasan, terutama di tengah dinamika ekonomi digital yang semakin kompleks.

“Kelembagaan KPPU masih banyak kekurangan. Kita ingin KPPU menjadi lembaga yang kuat, tapi bukan untuk mempersulit dunia usaha,” ujarnya.

KPPU sebelumnya mengungkap dugaan praktik kartel suku bunga yang melibatkan puluhan perusahaan pinjol. Dalam penyelidikannya, pelaku usaha diduga melakukan kesepakatan dalam penetapan bunga pinjaman yang berpotensi merugikan konsumen dan melanggar prinsip persaingan usaha sehat.

KPPU lantas menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp755 miliar. Beberapa perusahaan dengan denda terbesar di antaranya PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar, serta PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar.

Selain itu, PT Indonesia Fintopia Technology dikenai denda Rp49,1 miliar, PT Amartha Mikro Fintek Rp48,8 miliar, dan PT Kredifazz Digital Indonesia Rp42,4 miliar.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya