Berita

Ilustrasi jeratan pinjol. (Foto: AI)

Hukum

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

SELASA, 14 APRIL 2026 | 22:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Lemahnya regulasi industri pinjaman daring (pinjol) kembali menjadi sorotan setelah munculnya denda jumbo ratusan miliar Rupiah dari otoritas persaingan usaha.

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol dinilai mencerminkan masih adanya celah besar dalam tata kelola sektor tersebut.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto menilai kondisi ini tidak lepas dari kekosongan regulasi yang kerap terjadi dalam perekonomian nasional.


“Seringkali di perekonomian kita hal seperti ini terjadi karena kekosongan regulasi. Yang ingin dicapai dari revisi UU KPPU adalah perekonomian yang lebih berkualitas dengan meningkatkan persaingan sehat,” ujar Adisatrya dalam keterangannya, Selasa, 14 April 2026.

Ia menegaskan, penguatan aspek legislasi menjadi kunci agar pengawasan terhadap persaingan usaha berjalan optimal. Saat ini, Komisi VI DPR tengah menggodok revisi UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurutnya, revisi tersebut diarahkan untuk menciptakan level playing field yang adil dan tidak hanya menguntungkan pelaku usaha besar.

“Persaingan tidak sehat menyebabkan inefisiensi ekonomi. Kita ingin ada kesetaraan, jangan hanya yang besar yang diuntungkan,” tegasnya.

Selain persoalan regulasi, Adisatrya juga menyoroti kelemahan kelembagaan KPPU, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga minimnya dukungan anggaran. Kondisi ini berpotensi menghambat efektivitas pengawasan, terutama di tengah dinamika ekonomi digital yang semakin kompleks.

“Kelembagaan KPPU masih banyak kekurangan. Kita ingin KPPU menjadi lembaga yang kuat, tapi bukan untuk mempersulit dunia usaha,” ujarnya.

KPPU sebelumnya mengungkap dugaan praktik kartel suku bunga yang melibatkan puluhan perusahaan pinjol. Dalam penyelidikannya, pelaku usaha diduga melakukan kesepakatan dalam penetapan bunga pinjaman yang berpotensi merugikan konsumen dan melanggar prinsip persaingan usaha sehat.

KPPU lantas menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp755 miliar. Beberapa perusahaan dengan denda terbesar di antaranya PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar, serta PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar.

Selain itu, PT Indonesia Fintopia Technology dikenai denda Rp49,1 miliar, PT Amartha Mikro Fintek Rp48,8 miliar, dan PT Kredifazz Digital Indonesia Rp42,4 miliar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya