Berita

Ilustrasi jeratan pinjol. (Foto: AI)

Hukum

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

SELASA, 14 APRIL 2026 | 22:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Lemahnya regulasi industri pinjaman daring (pinjol) kembali menjadi sorotan setelah munculnya denda jumbo ratusan miliar Rupiah dari otoritas persaingan usaha.

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol dinilai mencerminkan masih adanya celah besar dalam tata kelola sektor tersebut.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto menilai kondisi ini tidak lepas dari kekosongan regulasi yang kerap terjadi dalam perekonomian nasional.


“Seringkali di perekonomian kita hal seperti ini terjadi karena kekosongan regulasi. Yang ingin dicapai dari revisi UU KPPU adalah perekonomian yang lebih berkualitas dengan meningkatkan persaingan sehat,” ujar Adisatrya dalam keterangannya, Selasa, 14 April 2026.

Ia menegaskan, penguatan aspek legislasi menjadi kunci agar pengawasan terhadap persaingan usaha berjalan optimal. Saat ini, Komisi VI DPR tengah menggodok revisi UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurutnya, revisi tersebut diarahkan untuk menciptakan level playing field yang adil dan tidak hanya menguntungkan pelaku usaha besar.

“Persaingan tidak sehat menyebabkan inefisiensi ekonomi. Kita ingin ada kesetaraan, jangan hanya yang besar yang diuntungkan,” tegasnya.

Selain persoalan regulasi, Adisatrya juga menyoroti kelemahan kelembagaan KPPU, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga minimnya dukungan anggaran. Kondisi ini berpotensi menghambat efektivitas pengawasan, terutama di tengah dinamika ekonomi digital yang semakin kompleks.

“Kelembagaan KPPU masih banyak kekurangan. Kita ingin KPPU menjadi lembaga yang kuat, tapi bukan untuk mempersulit dunia usaha,” ujarnya.

KPPU sebelumnya mengungkap dugaan praktik kartel suku bunga yang melibatkan puluhan perusahaan pinjol. Dalam penyelidikannya, pelaku usaha diduga melakukan kesepakatan dalam penetapan bunga pinjaman yang berpotensi merugikan konsumen dan melanggar prinsip persaingan usaha sehat.

KPPU lantas menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp755 miliar. Beberapa perusahaan dengan denda terbesar di antaranya PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar, serta PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar.

Selain itu, PT Indonesia Fintopia Technology dikenai denda Rp49,1 miliar, PT Amartha Mikro Fintek Rp48,8 miliar, dan PT Kredifazz Digital Indonesia Rp42,4 miliar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya