Berita

Ilustrasi jeratan pinjol. (Foto: AI)

Hukum

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

SELASA, 14 APRIL 2026 | 22:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Lemahnya regulasi industri pinjaman daring (pinjol) kembali menjadi sorotan setelah munculnya denda jumbo ratusan miliar Rupiah dari otoritas persaingan usaha.

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol dinilai mencerminkan masih adanya celah besar dalam tata kelola sektor tersebut.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto menilai kondisi ini tidak lepas dari kekosongan regulasi yang kerap terjadi dalam perekonomian nasional.


“Seringkali di perekonomian kita hal seperti ini terjadi karena kekosongan regulasi. Yang ingin dicapai dari revisi UU KPPU adalah perekonomian yang lebih berkualitas dengan meningkatkan persaingan sehat,” ujar Adisatrya dalam keterangannya, Selasa, 14 April 2026.

Ia menegaskan, penguatan aspek legislasi menjadi kunci agar pengawasan terhadap persaingan usaha berjalan optimal. Saat ini, Komisi VI DPR tengah menggodok revisi UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurutnya, revisi tersebut diarahkan untuk menciptakan level playing field yang adil dan tidak hanya menguntungkan pelaku usaha besar.

“Persaingan tidak sehat menyebabkan inefisiensi ekonomi. Kita ingin ada kesetaraan, jangan hanya yang besar yang diuntungkan,” tegasnya.

Selain persoalan regulasi, Adisatrya juga menyoroti kelemahan kelembagaan KPPU, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga minimnya dukungan anggaran. Kondisi ini berpotensi menghambat efektivitas pengawasan, terutama di tengah dinamika ekonomi digital yang semakin kompleks.

“Kelembagaan KPPU masih banyak kekurangan. Kita ingin KPPU menjadi lembaga yang kuat, tapi bukan untuk mempersulit dunia usaha,” ujarnya.

KPPU sebelumnya mengungkap dugaan praktik kartel suku bunga yang melibatkan puluhan perusahaan pinjol. Dalam penyelidikannya, pelaku usaha diduga melakukan kesepakatan dalam penetapan bunga pinjaman yang berpotensi merugikan konsumen dan melanggar prinsip persaingan usaha sehat.

KPPU lantas menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp755 miliar. Beberapa perusahaan dengan denda terbesar di antaranya PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar, serta PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar.

Selain itu, PT Indonesia Fintopia Technology dikenai denda Rp49,1 miliar, PT Amartha Mikro Fintek Rp48,8 miliar, dan PT Kredifazz Digital Indonesia Rp42,4 miliar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya