Berita

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. (Foto: PPID DKI)

Publika

Jakarta Perlu Terapkan Waste To Energy seperti Swedia

SELASA, 14 APRIL 2026 | 20:18 WIB

PEMPROV DKI Jakarta perlu segera menerapkan teknologi pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy (WTE) guna mengatasi persoalan sampah yang semakin kompleks.

Negara maju seperti Swedia telah membuktikan bahwa pengelolaan sampah dapat menjadi solusi lingkungan sekaligus sumber energi dan ekonomi yang berkelanjutan.

Swedia terungkap mampu mengolah lebih dari 99 persen sampahnya, bahkan sebagian diolah menjadi energi listrik dan panas untuk kebutuhan masyarakat. 


Hal ini menunjukkan bahwa sampah di Swedia bukan lagi beban, melainkan sumber daya mumpuni.

Swedia tercatat memiliki lebih dari 30 fasilitas WTE yang terintegrasi dengan sistem pemanas distrik (district heating), sehingga mampu menghasilkan energi sekitar 19,5 TWh per tahun untuk kebutuhan listrik dan pemanas jutaan rumah tangga. 

Keberhasilan Swedia tersebut tidak lepas dari investasi besar dan konsisten dalam infrastruktur pengolahan sampah serta dukungan regulasi yang kuat sejak puluhan tahun lalu.

Model pengelolaan sampah Swedia ini harus menjadi referensi bagi Jakarta. 

Investasi memang besar di awal, tetapi manfaat jangka panjangnya jauh lebih signifikan, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi, bukan lagi bicara Refuse Derived Fuel (RDF) atau  Intermediate Treatment Facility (ITF).

Penerapan WTE dapat menjadi solusi strategis untuk mengurangi ketergantungan pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang sudah over capacity.

Hal ini sekaligus menekan dampak lingkungan seperti pencemaran tanah, air, dan emisi gas rumah kaca.

Selain itu, dari sisi bisnis, pengelolaan sampah berbasis WTE membuka peluang ekonomi dari hulu hingga hilir, mulai dari pengumpulan, pemilahan, pengolahan, hingga produksi energi.

Dalam konsep ekonomi sirkular, sampah memiliki nilai ekonomi. Tidak hanya menghasilkan listrik, tetapi juga membuka lapangan kerja, mendorong industri daur ulang, dan meningkatkan efisiensi sistem persampahan. 

Proyek WTE juga memiliki prospek keuntungan yang menjanjikan. Berdasarkan berbagai kajian, investasi di sektor ini dapat mencapai titik impas dalam waktu tujuh hingga delapan tahun dengan potensi keuntungan yang stabil setiap tahun setelahnya. 

Namun demikian, penting penguatan regulasi sebagai fondasi utama keberhasilan program tersebut. 

Salah satunya melalui penerapan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR), yang mewajibkan produsen bertanggung jawab terhadap limbah kemasan yang dihasilkan.

Dengan EPR nantinya produsen ikut menanggung biaya pengelolaan sampah. Ini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. 

Pemprov DKI Jakarta diharapkan untuk memperkuat peran Badan Layanan Umum  Daerah (BLUD) di sektor persampahan agar pengelolaan sampah lebih terintegrasi dan profesional.

BLUD persampahan harus menjadi motor penggerak, baik dalam operasional, investasi, maupun kerja sama dengan pihak swasta. 

Sebab, tanpa kelembagaan yang kuat, WTE hanya akan menjadi proyek, bukan solusi jangka panjang.

Untuk merealisasikanya, Eksekutif dan Legislatif di Jakarta bisa segera melakukan studi banding ke Swedia dengan mengajak pakar persampahan di Jakarta atau Indonesia.

Hasil studi banding itu harus bisa segera dirumuskan dalam langkah konkret. Sebab, persoalan sampah di Jakarta sudah mendesak dicarikan solusi.

Dengan penerapan WTE yang didukung regulasi dan kelembagaan yang tepat, Jakarta tidak hanya mampu mengatasi persoalan sampah, tetapi juga menjadikannya sebagai sumber energi dan pendapatan daerah yang berkelanjutan.

Pemerintah pusat melalui Danantara diharapkan bisa menyokong kebutuhan investasi WTE ini. 

Kemudian, PT PLN juga harus dapat berkolaborasi dengan baik agar listrik yang dihasilkan fasilitas WTE di Jakarta nantinya dapat digunakan, tidak boleh ada ego sektoral. 

Tinggal mencari business to business agar semua diuntungkan.


Victor Irianto Napitupulu
Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya