Berita

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. (Foto: PPID DKI)

Publika

Jakarta Perlu Terapkan Waste To Energy seperti Swedia

SELASA, 14 APRIL 2026 | 20:18 WIB

PEMPROV DKI Jakarta perlu segera menerapkan teknologi pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy (WTE) guna mengatasi persoalan sampah yang semakin kompleks.

Negara maju seperti Swedia telah membuktikan bahwa pengelolaan sampah dapat menjadi solusi lingkungan sekaligus sumber energi dan ekonomi yang berkelanjutan.

Swedia terungkap mampu mengolah lebih dari 99 persen sampahnya, bahkan sebagian diolah menjadi energi listrik dan panas untuk kebutuhan masyarakat. 


Hal ini menunjukkan bahwa sampah di Swedia bukan lagi beban, melainkan sumber daya mumpuni.

Swedia tercatat memiliki lebih dari 30 fasilitas WTE yang terintegrasi dengan sistem pemanas distrik (district heating), sehingga mampu menghasilkan energi sekitar 19,5 TWh per tahun untuk kebutuhan listrik dan pemanas jutaan rumah tangga. 

Keberhasilan Swedia tersebut tidak lepas dari investasi besar dan konsisten dalam infrastruktur pengolahan sampah serta dukungan regulasi yang kuat sejak puluhan tahun lalu.

Model pengelolaan sampah Swedia ini harus menjadi referensi bagi Jakarta. 

Investasi memang besar di awal, tetapi manfaat jangka panjangnya jauh lebih signifikan, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi, bukan lagi bicara Refuse Derived Fuel (RDF) atau  Intermediate Treatment Facility (ITF).

Penerapan WTE dapat menjadi solusi strategis untuk mengurangi ketergantungan pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang sudah over capacity.

Hal ini sekaligus menekan dampak lingkungan seperti pencemaran tanah, air, dan emisi gas rumah kaca.

Selain itu, dari sisi bisnis, pengelolaan sampah berbasis WTE membuka peluang ekonomi dari hulu hingga hilir, mulai dari pengumpulan, pemilahan, pengolahan, hingga produksi energi.

Dalam konsep ekonomi sirkular, sampah memiliki nilai ekonomi. Tidak hanya menghasilkan listrik, tetapi juga membuka lapangan kerja, mendorong industri daur ulang, dan meningkatkan efisiensi sistem persampahan. 

Proyek WTE juga memiliki prospek keuntungan yang menjanjikan. Berdasarkan berbagai kajian, investasi di sektor ini dapat mencapai titik impas dalam waktu tujuh hingga delapan tahun dengan potensi keuntungan yang stabil setiap tahun setelahnya. 

Namun demikian, penting penguatan regulasi sebagai fondasi utama keberhasilan program tersebut. 

Salah satunya melalui penerapan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR), yang mewajibkan produsen bertanggung jawab terhadap limbah kemasan yang dihasilkan.

Dengan EPR nantinya produsen ikut menanggung biaya pengelolaan sampah. Ini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. 

Pemprov DKI Jakarta diharapkan untuk memperkuat peran Badan Layanan Umum  Daerah (BLUD) di sektor persampahan agar pengelolaan sampah lebih terintegrasi dan profesional.

BLUD persampahan harus menjadi motor penggerak, baik dalam operasional, investasi, maupun kerja sama dengan pihak swasta. 

Sebab, tanpa kelembagaan yang kuat, WTE hanya akan menjadi proyek, bukan solusi jangka panjang.

Untuk merealisasikanya, Eksekutif dan Legislatif di Jakarta bisa segera melakukan studi banding ke Swedia dengan mengajak pakar persampahan di Jakarta atau Indonesia.

Hasil studi banding itu harus bisa segera dirumuskan dalam langkah konkret. Sebab, persoalan sampah di Jakarta sudah mendesak dicarikan solusi.

Dengan penerapan WTE yang didukung regulasi dan kelembagaan yang tepat, Jakarta tidak hanya mampu mengatasi persoalan sampah, tetapi juga menjadikannya sebagai sumber energi dan pendapatan daerah yang berkelanjutan.

Pemerintah pusat melalui Danantara diharapkan bisa menyokong kebutuhan investasi WTE ini. 

Kemudian, PT PLN juga harus dapat berkolaborasi dengan baik agar listrik yang dihasilkan fasilitas WTE di Jakarta nantinya dapat digunakan, tidak boleh ada ego sektoral. 

Tinggal mencari business to business agar semua diuntungkan.


Victor Irianto Napitupulu
Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD)

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya