Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. (Foto: PPID DKI)
PEMPROV DKI Jakarta perlu segera menerapkan teknologi pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy (WTE) guna mengatasi persoalan sampah yang semakin kompleks.
Negara maju seperti Swedia telah membuktikan bahwa pengelolaan sampah dapat menjadi solusi lingkungan sekaligus sumber energi dan ekonomi yang berkelanjutan.
Swedia terungkap mampu mengolah lebih dari 99 persen sampahnya, bahkan sebagian diolah menjadi energi listrik dan panas untuk kebutuhan masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa sampah di Swedia bukan lagi beban, melainkan sumber daya mumpuni.
Swedia tercatat memiliki lebih dari 30 fasilitas WTE yang terintegrasi dengan sistem pemanas distrik (district heating), sehingga mampu menghasilkan energi sekitar 19,5 TWh per tahun untuk kebutuhan listrik dan pemanas jutaan rumah tangga.
Keberhasilan Swedia tersebut tidak lepas dari investasi besar dan konsisten dalam infrastruktur pengolahan sampah serta dukungan regulasi yang kuat sejak puluhan tahun lalu.
Model pengelolaan sampah Swedia ini harus menjadi referensi bagi Jakarta.
Investasi memang besar di awal, tetapi manfaat jangka panjangnya jauh lebih signifikan, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi, bukan lagi bicara Refuse Derived Fuel (RDF) atau Intermediate Treatment Facility (ITF).
Penerapan WTE dapat menjadi solusi strategis untuk mengurangi ketergantungan pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang sudah
over capacity.
Hal ini sekaligus menekan dampak lingkungan seperti pencemaran tanah, air, dan emisi gas rumah kaca.
Selain itu, dari sisi bisnis, pengelolaan sampah berbasis WTE membuka peluang ekonomi dari hulu hingga hilir, mulai dari pengumpulan, pemilahan, pengolahan, hingga produksi energi.
Dalam konsep ekonomi sirkular, sampah memiliki nilai ekonomi. Tidak hanya menghasilkan listrik, tetapi juga membuka lapangan kerja, mendorong industri daur ulang, dan meningkatkan efisiensi sistem persampahan.
Proyek WTE juga memiliki prospek keuntungan yang menjanjikan. Berdasarkan berbagai kajian, investasi di sektor ini dapat mencapai titik impas dalam waktu tujuh hingga delapan tahun dengan potensi keuntungan yang stabil setiap tahun setelahnya.
Namun demikian, penting penguatan regulasi sebagai fondasi utama keberhasilan program tersebut.
Salah satunya melalui penerapan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR), yang mewajibkan produsen bertanggung jawab terhadap limbah kemasan yang dihasilkan.
Dengan EPR nantinya produsen ikut menanggung biaya pengelolaan sampah. Ini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Pemprov DKI Jakarta diharapkan untuk memperkuat peran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sektor persampahan agar pengelolaan sampah lebih terintegrasi dan profesional.
BLUD persampahan harus menjadi motor penggerak, baik dalam operasional, investasi, maupun kerja sama dengan pihak swasta.
Sebab, tanpa kelembagaan yang kuat, WTE hanya akan menjadi proyek, bukan solusi jangka panjang.
Untuk merealisasikanya, Eksekutif dan Legislatif di Jakarta bisa segera melakukan studi banding ke Swedia dengan mengajak pakar persampahan di Jakarta atau Indonesia.
Hasil studi banding itu harus bisa segera dirumuskan dalam langkah konkret. Sebab, persoalan sampah di Jakarta sudah mendesak dicarikan solusi.
Dengan penerapan WTE yang didukung regulasi dan kelembagaan yang tepat, Jakarta tidak hanya mampu mengatasi persoalan sampah, tetapi juga menjadikannya sebagai sumber energi dan pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Pemerintah pusat melalui Danantara diharapkan bisa menyokong kebutuhan investasi WTE ini.
Kemudian, PT PLN juga harus dapat berkolaborasi dengan baik agar listrik yang dihasilkan fasilitas WTE di Jakarta nantinya dapat digunakan, tidak boleh ada ego sektoral.
Tinggal mencari
business to business agar semua diuntungkan.
Victor Irianto NapitupuluDirektur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD)