Berita

Ilustrasi kursi presiden. (Foto: RMOL)

Publika

Sisi Gelap Hak Konstitusional Politik Dinasti

SELASA, 14 APRIL 2026 | 17:47 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

ROTASI! Demokrasi digambarkan sebagai perguliran kepemimpinan. Semangat Reformasi menjanjikan hak bagi publik untuk dapat menaiki tangga sosial, tetapi kerap terbentur tembok tebal oligarki yang bertransformasi sebagai politik dinasti.
 
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), menunjukkan ilustrasi mencemaskan. Pada Pilkada Serentak 2024, sekitar 156 calon kepala daerah atau 26,8 persen dari total individu berkontestasi, memiliki afiliasi kuat dinasti politik.
 
Fenomena tersebut, menyebar di 33 dari 37 provinsi di Indonesia. Situasi yang memperlihatkan lonjakan signifikan dibandingkan Pilkada 2020, sebelumnya mencatat 124 calon dinasti politik (Nagara Institute, 2020). Di tengah iklim demokrasi yang semakin terbuka, jabatan publik justru semakin terlihat seperti warisan keluarga.
 

 
Dilema Hukum

Problem fundamental, bermula dari ketegangan antara hak individu dan kesehatan demokrasi. Secara hukum, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, telah membatalkan larangan bagi kerabat petahana untuk mencalonkan diri (MK, 2015).
 
Dimana mahkamah berargumen, bahwa membatasi seseorang hanya karena hubungan darah adalah tindakan diskriminatif yang melanggar hak asasi. Posisi dilematis tercipta.
 
Dalam perspektif sosiologis, karpet merah yang dibentangkan atas nama hak asasi justru menciptakan ketimpangan lapangan permainan (unequal playing field). Keluarga petahana memiliki modal awal yang berbeda: popularitas instan, akses pada jaringan birokrasi, hingga modal finansial dari penguasaan proyek-proyek daerah (Jaweng, 2024).
 
Konsekuensinya, hukum secara tidak langsung melanggengkan kekuasaan elit lama, daripada mendorong sirkulasi kepemimpinan yang segar (Haryanto, 2022).
 
Kanal Sosial

Pendidikan dan organisasi politik, harusnya berfungsi sebagai social elevator yang membawa naik kelas (Sorokin, 1959). Dalam politik dinasti, mekanisme tersebut tergembok. Memunculkan efek kaca langit (glass ceiling), di mana masyarakat melihat peluang kepemimpinan, namun tidak bisa menembus karena terhalang kekuasaan informal eksklusif (Susanti, 2018).
 
Fenomena tersebut, diperparah dengan mahalnya biaya politik. Sebelum adanya intervensi hukum terbaru, syarat ambang batas pencalonan (threshold) sebesar 20% kursi DPRD membuat partai politik cenderung mencari kandidat yang potensial dengan dukungan popularitas dan finansial, syarat yang paling mudah dipenuhi klan politik mapan (Fitriyah, 2020). Pada akhirnya, publik yang kompeten tanpa modal besar, terpaksa gigit jari.
 
Harapan untuk perubahan, muncul melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Penurunan ambang batas pencalonan hanya 6,5% hingga 10% suara sah, mendekonstruksi monopoli partai-partai besar yang sering melakukan borong dukungan, untuk menyokong calon tunggal dari dinasti tertentu (Basyari, 2024).
 
Putusan MK tersebut, memberi peluang kelahiran kepemimpinan alternatif. Partai kecil dapat mengusung kandidat, sehingga terdapat pilihan figur di luar lingkaran elit (Haekal Attar, 2024). Publik kembali memiliki kedaulatan, bukan sekedar menu di meja makan keluarga penguasa.
 
Memastikan Akuntabilitas

Politik dinasti bukan sekadar soal siapa yang menjabat, tapi soal bagaimana daerah dikelola. Riset menunjukkan bahwa daerah yang dikuasai dinasti politik, cenderung memiliki akuntabilitas keuangan yang lebih rendah, dan sistem pengendalian intern yang lemah (Mandey, 2018).
 
Kasus korupsi di Indonesia, melibatkan mata rantai keluarga (ICW, 2017). Ketika pengawasan (legislatif) dan pelaksana (eksekutif) bertendensi berasal dari kekerabatan, fungsi kontrol kekuasaan lumpuh, dan korupsi menjadi sesuatu yang banal (Djayadi Hanan, 2017).
 
Hukum telah membuka pintu, dan pemilih harus memulai untuk melangkah masuk. Para pemilih perlu menunjukkan perubahan persepsi, dengan lebih kritis menilai rekam jejak ketimbang garis keturunan (Amalia Salwa et al., 2024).
 
Demokrasi tidak boleh menjadi monarki terselubung. Sirkulasi kepemimpinan harus mengalir, agar darah segar tidak tersumbat. Sudah saatnya tangga sosial berfungsi bagi setiap anak bangsa, bukan hanya bagi mereka yang lahir dengan nama belakang pihak berkuasa.
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya