Berita

Ilustrasi kursi presiden. (Foto: RMOL)

Publika

Sisi Gelap Hak Konstitusional Politik Dinasti

SELASA, 14 APRIL 2026 | 17:47 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

ROTASI! Demokrasi digambarkan sebagai perguliran kepemimpinan. Semangat Reformasi menjanjikan hak bagi publik untuk dapat menaiki tangga sosial, tetapi kerap terbentur tembok tebal oligarki yang bertransformasi sebagai politik dinasti.
 
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), menunjukkan ilustrasi mencemaskan. Pada Pilkada Serentak 2024, sekitar 156 calon kepala daerah atau 26,8 persen dari total individu berkontestasi, memiliki afiliasi kuat dinasti politik.
 
Fenomena tersebut, menyebar di 33 dari 37 provinsi di Indonesia. Situasi yang memperlihatkan lonjakan signifikan dibandingkan Pilkada 2020, sebelumnya mencatat 124 calon dinasti politik (Nagara Institute, 2020). Di tengah iklim demokrasi yang semakin terbuka, jabatan publik justru semakin terlihat seperti warisan keluarga.
 

 
Dilema Hukum

Problem fundamental, bermula dari ketegangan antara hak individu dan kesehatan demokrasi. Secara hukum, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, telah membatalkan larangan bagi kerabat petahana untuk mencalonkan diri (MK, 2015).
 
Dimana mahkamah berargumen, bahwa membatasi seseorang hanya karena hubungan darah adalah tindakan diskriminatif yang melanggar hak asasi. Posisi dilematis tercipta.
 
Dalam perspektif sosiologis, karpet merah yang dibentangkan atas nama hak asasi justru menciptakan ketimpangan lapangan permainan (unequal playing field). Keluarga petahana memiliki modal awal yang berbeda: popularitas instan, akses pada jaringan birokrasi, hingga modal finansial dari penguasaan proyek-proyek daerah (Jaweng, 2024).
 
Konsekuensinya, hukum secara tidak langsung melanggengkan kekuasaan elit lama, daripada mendorong sirkulasi kepemimpinan yang segar (Haryanto, 2022).
 
Kanal Sosial

Pendidikan dan organisasi politik, harusnya berfungsi sebagai social elevator yang membawa naik kelas (Sorokin, 1959). Dalam politik dinasti, mekanisme tersebut tergembok. Memunculkan efek kaca langit (glass ceiling), di mana masyarakat melihat peluang kepemimpinan, namun tidak bisa menembus karena terhalang kekuasaan informal eksklusif (Susanti, 2018).
 
Fenomena tersebut, diperparah dengan mahalnya biaya politik. Sebelum adanya intervensi hukum terbaru, syarat ambang batas pencalonan (threshold) sebesar 20% kursi DPRD membuat partai politik cenderung mencari kandidat yang potensial dengan dukungan popularitas dan finansial, syarat yang paling mudah dipenuhi klan politik mapan (Fitriyah, 2020). Pada akhirnya, publik yang kompeten tanpa modal besar, terpaksa gigit jari.
 
Harapan untuk perubahan, muncul melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Penurunan ambang batas pencalonan hanya 6,5% hingga 10% suara sah, mendekonstruksi monopoli partai-partai besar yang sering melakukan borong dukungan, untuk menyokong calon tunggal dari dinasti tertentu (Basyari, 2024).
 
Putusan MK tersebut, memberi peluang kelahiran kepemimpinan alternatif. Partai kecil dapat mengusung kandidat, sehingga terdapat pilihan figur di luar lingkaran elit (Haekal Attar, 2024). Publik kembali memiliki kedaulatan, bukan sekedar menu di meja makan keluarga penguasa.
 
Memastikan Akuntabilitas

Politik dinasti bukan sekadar soal siapa yang menjabat, tapi soal bagaimana daerah dikelola. Riset menunjukkan bahwa daerah yang dikuasai dinasti politik, cenderung memiliki akuntabilitas keuangan yang lebih rendah, dan sistem pengendalian intern yang lemah (Mandey, 2018).
 
Kasus korupsi di Indonesia, melibatkan mata rantai keluarga (ICW, 2017). Ketika pengawasan (legislatif) dan pelaksana (eksekutif) bertendensi berasal dari kekerabatan, fungsi kontrol kekuasaan lumpuh, dan korupsi menjadi sesuatu yang banal (Djayadi Hanan, 2017).
 
Hukum telah membuka pintu, dan pemilih harus memulai untuk melangkah masuk. Para pemilih perlu menunjukkan perubahan persepsi, dengan lebih kritis menilai rekam jejak ketimbang garis keturunan (Amalia Salwa et al., 2024).
 
Demokrasi tidak boleh menjadi monarki terselubung. Sirkulasi kepemimpinan harus mengalir, agar darah segar tidak tersumbat. Sudah saatnya tangga sosial berfungsi bagi setiap anak bangsa, bukan hanya bagi mereka yang lahir dengan nama belakang pihak berkuasa.
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

IHSG Terkoreksi 1,97 Persen, Mayoritas Saham Berakhir di Zona Merah

Jumat, 06 November 2026 | 12:31

Ekonom Soroti Potensi Konflik Kepentingan CIO Danantara

Jumat, 06 November 2026 | 12:22

Menperin Ungkap Strategi Hadapi Tekanan Industri Tembakau

Jumat, 06 November 2026 | 12:11

Ketum Partai dan Pejabat yang Terlibat Penyadapan Presiden Harus Jadi Tersangka

Jumat, 06 November 2026 | 12:01

Di Tengah Polemik Ijazah, Pengaruh Politik Jokowi Masih Jadi Perhatian

Jumat, 06 November 2026 | 11:51

Bantah Narasi Deindustrialisasi, Menperin: Industri RI Tidak Gelap

Jumat, 06 November 2026 | 11:40

Indonesia-Somalia Bahas Peluang Kerja Sama Perikanan hingga Keamanan Maritim

Jumat, 06 November 2026 | 11:34

Cokbang Buka Peluang Ekonomi Baru dari Kakao Sabang

Jumat, 06 November 2026 | 11:30

KPK Periksa Komisaris PT Murakabi Media Indonesia di Kasus Asuransi Pelni

Jumat, 06 November 2026 | 11:29

Utang Paylater Masyarakat di Bank Tembus Rp31,5 Triliun hingga September 2026

Jumat, 06 November 2026 | 11:16

Selengkapnya