Berita

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Tak Gentar Kalah Praperadilan, Kasus Indra Iskandar Bisa Diulang dari Nol

SELASA, 14 APRIL 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam usai ditampar putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Lembaga antirasuah itu menegaskan, pertarungan hukum belum selesai.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme hukum, namun tidak berarti langkah penegakan hukum berhenti di titik ini.

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 14 April 2026.


KPK saat ini tengah mengkaji secara mendalam dasar pertimbangan hakim yang membatalkan penetapan tersangka tersebut. Kajian ini akan menjadi pijakan untuk menentukan langkah lanjutan yang lebih tajam dan terukur.

Lebih jauh, KPK memberi sinyal kuat bahwa kekalahan di praperadilan bukanlah akhir. Selama alat bukti masih mencukupi, proses hukum bisa kembali digulirkan, bahkan dengan skema baru.

"Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Budi.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah dan menyebut langkah KPK sebagai tindakan sewenang-wenang.

"Menyatakan permohonan pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata Hakim Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 April 2026.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-sewang.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh termohon terhadap pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," terang Hakim.

Untuk itu, Hakim memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan untuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri dan mengembalikan paspor Indra Iskandar yang ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebelumnya, Indra Iskandar berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR TA 2020 pada 19 Januari 2024.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya