Berita

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Tak Gentar Kalah Praperadilan, Kasus Indra Iskandar Bisa Diulang dari Nol

SELASA, 14 APRIL 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam usai ditampar putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Lembaga antirasuah itu menegaskan, pertarungan hukum belum selesai.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme hukum, namun tidak berarti langkah penegakan hukum berhenti di titik ini.

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 14 April 2026.


KPK saat ini tengah mengkaji secara mendalam dasar pertimbangan hakim yang membatalkan penetapan tersangka tersebut. Kajian ini akan menjadi pijakan untuk menentukan langkah lanjutan yang lebih tajam dan terukur.

Lebih jauh, KPK memberi sinyal kuat bahwa kekalahan di praperadilan bukanlah akhir. Selama alat bukti masih mencukupi, proses hukum bisa kembali digulirkan, bahkan dengan skema baru.

"Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Budi.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah dan menyebut langkah KPK sebagai tindakan sewenang-wenang.

"Menyatakan permohonan pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata Hakim Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 April 2026.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-sewang.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh termohon terhadap pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," terang Hakim.

Untuk itu, Hakim memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan untuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri dan mengembalikan paspor Indra Iskandar yang ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebelumnya, Indra Iskandar berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR TA 2020 pada 19 Januari 2024.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya