Berita

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Tak Gentar Kalah Praperadilan, Kasus Indra Iskandar Bisa Diulang dari Nol

SELASA, 14 APRIL 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam usai ditampar putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Lembaga antirasuah itu menegaskan, pertarungan hukum belum selesai.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme hukum, namun tidak berarti langkah penegakan hukum berhenti di titik ini.

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 14 April 2026.


KPK saat ini tengah mengkaji secara mendalam dasar pertimbangan hakim yang membatalkan penetapan tersangka tersebut. Kajian ini akan menjadi pijakan untuk menentukan langkah lanjutan yang lebih tajam dan terukur.

Lebih jauh, KPK memberi sinyal kuat bahwa kekalahan di praperadilan bukanlah akhir. Selama alat bukti masih mencukupi, proses hukum bisa kembali digulirkan, bahkan dengan skema baru.

"Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Budi.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah dan menyebut langkah KPK sebagai tindakan sewenang-wenang.

"Menyatakan permohonan pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata Hakim Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 April 2026.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-sewang.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh termohon terhadap pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," terang Hakim.

Untuk itu, Hakim memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan untuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri dan mengembalikan paspor Indra Iskandar yang ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebelumnya, Indra Iskandar berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR TA 2020 pada 19 Januari 2024.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya