Berita

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Tak Gentar Kalah Praperadilan, Kasus Indra Iskandar Bisa Diulang dari Nol

SELASA, 14 APRIL 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam usai ditampar putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Lembaga antirasuah itu menegaskan, pertarungan hukum belum selesai.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme hukum, namun tidak berarti langkah penegakan hukum berhenti di titik ini.

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 14 April 2026.


KPK saat ini tengah mengkaji secara mendalam dasar pertimbangan hakim yang membatalkan penetapan tersangka tersebut. Kajian ini akan menjadi pijakan untuk menentukan langkah lanjutan yang lebih tajam dan terukur.

Lebih jauh, KPK memberi sinyal kuat bahwa kekalahan di praperadilan bukanlah akhir. Selama alat bukti masih mencukupi, proses hukum bisa kembali digulirkan, bahkan dengan skema baru.

"Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Budi.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah dan menyebut langkah KPK sebagai tindakan sewenang-wenang.

"Menyatakan permohonan pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata Hakim Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 April 2026.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-sewang.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh termohon terhadap pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," terang Hakim.

Untuk itu, Hakim memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan untuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri dan mengembalikan paspor Indra Iskandar yang ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebelumnya, Indra Iskandar berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR TA 2020 pada 19 Januari 2024.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya