Berita

Aktivis 98 Faizal Assegaf di Polda Metro Jaya pada Selasa 14 April 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Aktivis Faizal Assegaf Polisikan Jubir KPK

Tuduhannya Pencemaran Nama Baik
SELASA, 14 APRIL 2026 | 14:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aktivis Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa 14 April 2026.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 14 April 2026.

Budi Prasetyo disangkakan dengan Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.


Faizal mengaku pada 7 April 2026, diperiksa sekitar 30 menit guna menjawab enam pertanyaan penyidik KPK. Dari enam pertanyaan, menurutnya, hanya dua yang substansi. 

"Semua mengalir transparan, santai dan saling menjaga integritas," kata Faizal Assegaf di Polda Metro Jakarta.

Faizal mengatakan, dirinya mendatangi KPK atas surat panggilan untuk mengklarifikasi bantuan kepada rekan-rekan aktivis dari dan atas nama Rizal (Direktur Penyidikan Bea dan Cukai).

Menurutnya, bantuan tersebut bersifat pribadi dalam konteks hubungan sosial.

Adapun bantuan kepada aktivis berupa satu set komputer, tiga buah wireless video, dua buah wireless mic dan satu body camcorder.

"Pemberian barang-barang tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka di ruang publik yang diterima oleh kawan-kawan aktivis," kata Faizal.

Dari sini, Faizal sangat menyayangkan, justru yang disampaikan oleh Jubir KPK tidak sesuai dengan dokumen KPK dan situasi yang terjadi.

"Hanya opini pribadi, bias dan berpotensi menggiring kebohongan publik," kata Faizal.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya