Lippo Cikarang. (Foto: Website Lippo Cikarang)
Legal Lippo Cikarang, Ruri kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 14 April 2026, tim penyidik kembali memanggil Ruri selaku Legal Lippo Cikarang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 14 April 2026.
Selain itu, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Ida Farida selaku PNS. Ia diketahui merupakan mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bekasi.
Kedua saksi tersebut belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan hingga pukul 12.00 WIB.
Saksi Ruri sebelumnya juga sudah diperiksa pada Selasa, 31 Maret 2026. Saat itu, Ruri dicecar soal pembelian aset rumah oleh tersangka Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari hasil komunikasi itu, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket protek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Kunang dan pihak lainnya.
Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Sementara dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.