Berita

Ilustrasi. (Foto: Artificial Intelligence)

Publika

Tragedi Empat Lapis

SELASA, 14 APRIL 2026 | 12:39 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

Innaa lillaahi wa innaa ilayhi raaji’uun… Hukum kita betul-betul dikangkangi… Apakah rakyat perlu menegakkan street justice?”

KALIMAT itu beredar lebih cepat dari klarifikasi. Ia melompat dari satu grup ke grup WhatsApp lain, dari satu dada ke dada lain, membawa satu hal yang sama: kemarahan yang bablas.

Kalimat semacam itu banyak. Ia bukan sekadar komentar netizen; ia adalah gejala. Gejala dari sesuatu yang lebih besar yaitu runtuhnya kepercayaan.


Lalu muncullah satu nama yakni Balqis Humaera. Seorang warganet biasa, bukan ahli hukum, bukan hakim konstitusi, bukan pula anggota komisi etik mana pun.

Tapi justru karena ia bukan siapa-siapa itulah, suaranya menggema ke mana-mana. Tulisannya meledak, viral, menyambar emosi publik seperti bensin yang disiramkan ke bara.

Ia menulis dengan bahasa yang tidak disaring. Kasar, meledak-ledak, penuh makian. Tapi justru di situlah letak daya ledaknya. Karena di balik kata-kata itu, tersembunyi satu hal yang sangat manusiawi yakni rasa keadilan yang dilukai.

Namun sebelum kita tenggelam dalam amarah itu, mari kita letakkan peristiwa ini di atas meja, satu per satu, tanpa teriak, tanpa makian, agar terang benderang duduk soalnya.

Kisahnya bermula pada November 2025, di Kota Jambi. Seorang perempuan berusia 18 tahun, sebut saja CA, tengah berada di rumah temannya.

Ia bukan siapa-siapa, hanya anak muda biasa dengan mimpi yang tidak biasa. Katanya, ia ingin menjadi polisi wanita. Sebuah institusi idaman baginya.

Di malam 14 November, seorang laki-laki berinisial I datang menjemputnya. Dengan dalih mengantar pulang, ia membawa CA ke sebuah rumah kos di kawasan Kebun Kopi.

Di tempat itu, telah berkumpul sejumlah pria, sebagian dalam keadaan mabuk, termasuk beberapa oknum anggota kepolisian.

Menjelang dini hari, situasi berubah menjadi mimpi buruk. CA, dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku sipil berinisial I, yang kemudian diikuti oleh pelaku lain.

Kekerasan itu tidak berhenti pada satu orang. Ia berulang. Ia bergilir. Ia berlangsung dalam suasana yang sepenuhnya menghilangkan martabat manusia.

Dua anggota polisi, yang kemudian diketahui sebagai pelaku aktif, ikut melakukan tindakan tersebut. Kedua polisi telah diproses secara etik dan dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat, serta tengah menunggu proses pidana di pengadilan.

Namun peristiwa tidak berhenti di sana. Di lokasi yang sama, terdapat tiga anggota polisi lain. Mereka tidak tercatat sebagai pelaku langsung dalam tindakan pemerkosaan itu.

Akan tetapi, mereka berada di tempat kejadian, menyaksikan peristiwa tersebut, tidak melakukan pencegahan, dan setelah kejadian, turut membantu membawa korban keluar dari lokasi.

Peran inilah yang kemudian menjadi sorotan publik. Sampai di cerita ini Balqis marah alang kepalang. Bayangkan, katanya, seorang perempuan digilir oleh begitu banyak pria, disaksikan aparat kepolisian, lembaga yang menjadi cita-cita utamanya.

Pada 7 April 2026, sidang Komisi Kode Etik Polri digelar untuk ketiga anggota reserse kepolisian tersebut.

Putusannya adalah sanksi etik berupa penempatan khusus selama 21 hari, kewajiban menyampaikan permintaan maaf, serta pembinaan mental dan rohani.

Di sinilah gelombang reaksi publik mulai meninggi.

Bagi banyak orang, kehadiran di lokasi, pembiaran, dan keterlibatan setelah kejadian dipandang sebagai bagian dari kejahatan itu sendiri.

Maka ketika sanksi yang dijatuhkan tampak ringan, muncul kesan bahwa keadilan tidak berdiri seimbang.

Di titik ini, logika publik mulai goyah. Bukan karena mereka bodoh, tetapi karena realitas tampak seperti sedang bercanda.

Maka lahirlah pertanyaan yang berbahaya, tapi jujur: kalau hukum seperti ini, apakah “street justice” perlu?

Di sinilah kita harus berhenti sejenak. Bukan untuk mendinginkan emosi, tetapi untuk menata akal.

Sebab, ada perbedaan mendasar antara sidang etik dan sidang pidana. Sidang etik bukanlah akhir dari segalanya. Ia adalah pintu awal, bukan vonis final, menuju sidang pidana yang nanti dilaksanakan terpisah.

Dalam sidang etik, sanksinya memang terbatas pada ranah etik, karena ia mengukur pelanggaran kode, bukan menghukum kejahatan.

Namun di sisi lain, muncul pandangan hukum yang tak kalah penting. Bahwa dalam konstruksi pidana, peran “tidak berbuat” dalam situasi tertentu bukanlah netral. Ia bisa menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri.

Dalam perspektif ini, kedua oknum polisi yang berada di lokasi dan membiarkan peristiwa terjadi, bahkan membantu setelahnya, dapat dipandang masuk dalam kategori “delik penyertaan”.

Delik ini berarti turut serta dalam kejahatan, bukan karena melakukan langsung, tetapi karena memberikan kesempatan, membiarkan, atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana.

Dengan konstruksi demikian, mereka tidak berhenti pada pelanggaran etik, tetapi berpotensi didakwa secara pidana.

Konsekuensinya tidak ringan yaitu pidana penjara, disertai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas kepolisian.

Di titik ini, kekecewaan publik menemukan pijakan rasionalnya. Bukan sekadar marah, tetapi mempertanyakan  mengapa konstruksi pidana seperti ini belum segera ditempuh?

Desakan pun menjadi masuk akal. Bahwa proses harus segera dilanjutkan ke pengadilan pidana, agar seluruh peran diuji terbuka dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.

Di sinilah tragedi kedua terjadi yaitu jurang antara bahasa hukum dan bahasa publik. Bagi hukum, proses itu bertahap. Ada etik, ada pidana, ada pembuktian, ada vonis.

Tapi bagi publik, keadilan itu sederhana yaitu yang salah harus dihukum setimpal. Ketika yang terlihat hanya “hukuman ringan”, sementara proses pidana belum berjalan atau belum tampak, maka yang muncul adalah persepsi: hukum sedang bermain-main.

Padahal, bisa jadi hukum sedang bekerja, hanya saja tidak komunikatif dan tak tampak.

Masalahnya, keadilan bukan hanya soal benar atau salah, tetapi juga soal rasa menyangkut substansi. Dalam teori legal legitimacy, hukum harus terasa adil. Bukan sekadar prosedural, tapi substansial.

Ketika rasa itu hilang, dan tak menyentuh substansi, kepercayaan runtuh. Dan ketika kepercayaan runtuh, muncul fantasi paling berbahaya yaitu keadilan jalanan.

Namun sebelum kita buru-buru menyalahkan publik, ada lapisan lain yang lebih dalam, lebih sunyi, dan justru lebih menentukan: moral aparat itu sendiri.

Di ruang kos itu, bukan hanya terjadi kejahatan, tetapi kegagalan sistem. Rekrutmen yang mungkin cacat, pembinaan yang formalistik, dan budaya permisif yang membiarkan pelanggaran kecil tumbuh menjadi kebiadaban.

Dalam kerangka moral disengagement, aparat bisa kehilangan rasa bersalah, meski tahu itu salah. Ketika lingkungan membiarkan, nurani perlahan mati.

Penempatan pun menjadi masalah. Reserse adalah jantung hukum, tetapi jika diisi oleh individu tanpa kompas moral, ia berubah menjadi ruang gelap. Pemburu kejahatan justru menjadi pelaku.

Inilah yang disebut banalitas keburukan. Kejahatan menjadi biasa. Dilihat, didiamkan, bahkan dinikmati.

Para pelaku bisa jadi bukan monster. Mereka produk sistem.

Maka kemarahan publik tidak cukup berhenti pada hukuman. Ia harus menuntut pembenahan akar mulai dari rekrutmen, pembinaan, hingga pengawasan.

Sebab jika tidak, setiap pemecatan hanya memotong ranting. Pohonnya tetap tumbuh.

Maka, penting dipahami bahwa kejadian ini adalah tragedi empat lapis yaitu kejahatan, pembiaran, persepsi publik, dan moral aparat.

Dari sini kita belajar satu hal bahwa keadilan tidak cukup ditegakkan. Ia harus dirasakan.

Jika tidak, maka setiap putusan, seadil apa pun di atas kertas, akan tetap melahirkan satu hal yang sama, kemarahan yang mencari jalannya sendiri.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya